Panduan Pengajuan Data Prasarana pada Dapodik Versi 2027

Panduan Pengajuan Data Prasarana pada Dapodik Versi 2027
Panduan Pengajuan Data Prasarana pada Dapodik Versi 2027

Guspedia.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Non Formal dan Informal, Kemendikdasmen telah menerbitkan Panduan Pengajuan Data Prasarana pada Dapodik versi 2027.

Panduan Pengajuan Data Prasarana pada Dapodik versi 2027 disusun sebagai acuan bagi satuan pendidikan, Dinas Pendidikan, dan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan dalam melaksanakan pengajuan, verifikasi, dan pemutakhiran data prasarana.

Pada mekanisme ini, penambahan, perbaikan, dan penghapusan data tanah, bangunan, serta ruang diajukan oleh satuan pendidikan melalui Manajemen Satuan Pendidikan.

Pengajuan tersebut selanjutnya diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan BBPMP/BPMP sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Data yang telah selesai diverifikasi dapat diterima oleh satuan pendidikan melalui proses Tarik Data pada Aplikasi Dapodik.

Dengan mekanisme ini, setiap perubahan data prasarana diharapkan dapat dipertanggungjawabkan, dilengkapi dokumen pendukung, serta menghasilkan data yang akurat, mutakhir, lengkap, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Panduan ini diharapkan dapat membantu seluruh pihak dalam memahami tahapan pengajuan data prasarana dan melaksanakan perannya secara tertib.

Panduan Pengajuan Data Prasarana pada Dapodik Versi 2027
Panduan Pengajuan Data Prasarana pada Dapodik Versi 2027

Latar Belakang

Data prasarana merupakan bagian dari Data Pokok Pendidikan yang digunakan sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi berbagai program pendidikan. Oleh karena itu, data tanah, bangunan, dan ruang harus menggambarkan kondisi sebenarnya serta didukung oleh dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada Dapodik versi 2027, proses penambahan, perbaikan, dan penghapusan data prasarana dilakukan melalui mekanisme pengajuan.
Satuan pendidikan mengajukan perubahan melalui Manajemen Satuan Pendidikan, kemudian pengajuan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan BBPMP/BPMP. Perubahan yang telah disetujui diteruskan ke Dapodik dan dapat diterima oleh satuan pendidikan melalui Tarik Data.

Tujuan

Panduan ini bertujuan untuk:

1. memberikan pemahaman mengenai mekanisme pengajuan data prasarana;

2. menjelaskan tahapan penambahan, perbaikan, dan penghapusan data;

3. menjelaskan peran satuan pendidikan, Dinas Pendidikan, dan BBPMP/BPMP;

4. memastikan pengajuan dilengkapi data dan dokumen pendukung yang sesuai; dan

5. memastikan hasil pengajuan diterima dengan benar pada Aplikasi Dapodik.

Ruang Lingkup

Panduan mencakup pengajuan terhadap data:

1. tanah;

2. bangunan; dan

3. ruang.

Jenis Pengajuan

Jenis pengajuan terdiri atas:

1. penambahan data;

2. perbaikan data; dan

3. penghapusan data.

Sasaran Pengguna

Panduan ditujukan kepada:

1. operator satuan pendidikan;

2. kepala satuan pendidikan;

3. petugas verifikator Dinas Pendidikan;

4. petugas verifikator BBPMP/BPMP; dan

5. pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan data prasarana.

Ketentuan Pengajuan

1. Pengajuan dilakukan oleh satuan pendidikan melalui Manajemen Satuan Pendidikan.

2. Pengajuan hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang memiliki akun dan kewenangan yang sesuai.

3. Data yang diajukan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya di satuan pendidikan.

4. Setiap pengajuan harus dilengkapi alasan dan dokumen pendukung yang sesuai.

5. Dokumen yang diunggah harus jelas, dapat dibaca, dan masih berlaku.

6. Pengajuan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan BBPMP/BPMP sesuai dengan kewenangan yang berlaku.

7. Satuan pendidikan harus memantau status pengajuan secara berkala.

8. Satuan pendidikan tidak dapat membuat pengajuan baru apabila masih terdapat pengajuan sebelumnya yang berstatus Diajukan atau Proses Verifikasi.

9. Pengajuan baru dapat dibuat setelah pengajuan sebelumnya berstatus akhir, seperti Disetujui, Ditolak, atau Dibatalkan, sesuai dengan status yang tersedia pada sistem.

10. Perubahan data yang telah disetujui tidak langsung tampil pada basis data lokal Aplikasi Dapodik. Satuan pendidikan harus melakukan Tarik Data.

11. Setelah Tarik Data selesai, satuan pendidikan wajib memeriksakembali data tanah, bangunan, atau ruang yang diperbarui.

Peran Pengguna

1. Satuan pendidikan : Memilih jenis pengajuan, mengisi data, mengunggah dokumen, mengirim pengajuan, memantau status, dan melakukan Tarik Data

2. Dinas Pendidikan : Memeriksa kesesuaian data dan dokumen pengajuan sesuai kewenangan

3. BBPMP/BPMP : Melakukan verifikasi lanjutan atau verifikasi sesuai kewenangan

4. Sistem Dapodik : Memproses hasil verifikasi dan menyediakan data hasil perubahan untuk ditarik oleh satuan pendidikan

Baca : Panduan Aplikasi Dapodik Versi 2027 Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027

Panduan Pengajuan Data Prasarana pada Dapodik Versi 2027 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *