Pedoman Peringatan Hari Santri 2026

Pedoman Peringatan Hari Santri 2026
Pedoman Peringatan Hari Santri 2026

Guspedia.com. Berikut ini adalah Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Santri Tahun 2026. Pedoman Peringatan Hari Santri 2026 disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2026 tentang  Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2026.

Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Peringatan Hari Santri 2026 diterbitkan dengan dilatabelakangi :

1. bahwa untuk mengenang, meneladani, dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan NKRI serta mengisi kemerdekaan, telah ditetapkan Hari Santri;

2. bahwa Hari Santri sebagaimana dimaksud telah ditetapkan oleh pemerintah pada tangga; 22 Oktober sebagai Hari Santri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri; dan

3. bahwa untuk memperingati Hari Santri secara tertib, khidmat, aman, semarak, dan akuntabel, perlu mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2026.

Pedoman Peringatan Hari Santri 2026
Pedoman Peringatan Hari Santri 2026

Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemangku kepentingan, pesantren, santri, dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan Peringatan Hari Santri 2026.

Ruang Lingkup

Pedoman bagi pemangku kepentingan, pesantren, santri, dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan Peringatan Hari Santri 2026.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

2. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

3. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.

4. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.

5. Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pendidikan Pesantren.

6. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

Isi Edaran

a. Tema peringatan Hari Santri 2026 adalah ”Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”.

b. Logo Peringatan Hari Santri 2026 dapat di unduh melalui laman https://kemenag.go.id atau di sini.

c. Upacara Hari Santri 2026 dilaksanakan pada hari Kamis, 22 Oktober 2026 pukul 07.00 waktu setempat dan disiarkan secara langsung melalui kanal media sosial Kementerian Agama.

d. Peringatan Hari Santri 2026 dapat dilakukan melalui kegiatan Pramuka Santri, ekotekologi, expo kemandirian pesantren, dan kegiatan lainnya yang relevan dengan tema.

e. Sosialisasi tema, logo, dan rangkaian kegiatan peringatan Hari Santri 2026 dilaksanakan melalui website, media sosial, spanduk, dan baliho, atau standing banner.

f. Seluruh pelaksanaan kegiatan Peringatan Hari Santri 2026 disesuaikan dengan kemampuan masing-masing serta mengedepankan prinsip kesederhaan dan kekhidmatan.

Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2026 tentang  Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *