Guspedia.com. Berikut ini adalah Pengumuman Pemenang Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Jenjang SMK Tahun 2026. Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Puspresnas Nomor 187 Tahun 2026 tentang Penetapan Pemenang Lomba Kompetensi Siswa Jenjang Pendidikan Menengah (LKS Dikmen) Tingkat Nasional Tahun 2026.
Keputusan Kepala Puspresnas tentang Pemenang LKS Dikmen Tingkat Nasional Tahun 2026 diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa dalam rangka mewadahi aktualisasi talenta, menunjukkan kemampuan terbaik talenta murid dan meningkatkan prestasi, kompetensi, kreativitas, inovasi, profesionalisme, serta daya saing talenta murid bidang vokasi jenjang pendidikan menengah, Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyelenggarakan Lomba Kompetensi Siswa Jenjang Pendidikan Menengah (LKS Dikmen) Tingkat Nasional Tahun 2026 pada tanggal 26 Juli sampai dengan 1 Agustus 2026;
b. bahwa berdasarkan hasil penilaian Juri terhadap seluruh peserta cabang ajang 37 (tiga puluh tujuh) LKS DIKMEN Tingkat Nasional Tahun 2026 yang dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku, telah ditetapkan finalis vokasi terbaik sebagai pemenang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Pusat Prestasi Nasional tentang Penetapan Pemenang Lomba Kompetensi Siswa Jenjang Pendidikan Menengah (LKS DIKMEN) Tingkat Nasional Tahun 2026.

SK Pemenang Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Dikmen Tahun 2026 diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
4. Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta yang memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
9. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 16 tahun 2026 tentang Standar Penyelenggaraan Ajang Talenta Murid;
10. DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Pusat Prestasi Nasional Tahun 2026.
Pengumuman Pemenang Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Dikmen Tahun 2026 diterbitkan dengan memperhatikan :
1. Berita Acara Pleno Dewan Juri Penetapan Pemenang Lomba Kompetensi Siswa Jenjang Pendidikan Menengah (LKS DIKMEN) Tingkat Nasional Tahun 2026;
2. Berita Acara Hasil Penilaian Juri seluruh cabang ajang LKS DIKMEN Tingkat Nasional Tahun 2026 yang diselenggarakan pada tanggal 26 Juli sampai dengan 1 Agustus 2026.
Isi SK Pemenang Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Dikmen Tahun 2026
KESATU : Menetapkan nama-nama peserta sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini sebagai Pemenang Lomba Kompetensi Siswa Jenjang Pendidikan Menengah (LKS DIKMEN) Tingkat Nasional Tahun 2026 untuk cabang ajang sebagai berikut:
Teknologi Konstruksi dan Bangunan
1. Teknik Pemasangan Batu Bata (Bricklaying)
2. Teknik Pemasangan Tegel Keramik Dinding dan Lantai (Wall and Floor Tilling)
3. Teknologi Konstruksi Digital (Digital Construction) Teknologi Manufaktur dan Rekayasa
4. Robot Bergerak Otonom (Autonomous Mobile Robotics)
5. Mekatronika (Mechatronics)
6. Elektronika (Electronics)
7. Sistem Kendali Industri (Industrial Control)
8. Teknik Perancangan Permesinan CAD (Mechanical Engineering CAD)
9. Teknik Pengelasan (Welding)
10. Teknik Perbaikan Bodi Mobil (Autobody Repair)
11. Teknik Perawatan dan Perbaikan Sepeda Motor (Motorcycle Maintenance & Repair)
12. Teknologi Otomotif Mobil (Automobile Technology)
13. Metrologi (Metrology) Energi dan Pertambangan
14. Teknologi Kendaraan Berat (Heavy Vehicle Technology)
15. Teknik Instalasi Kelistrikan (Electrical Installation)
16. Teknik Tata Udara dan Pendingin (Refrigeration and Air Conditioning)
Teknologi Informasi
17. Teknologi Informasi Piranti Lunak untuk Bisnis (IT Software Solution for Business)
18. Teknologi Informasi Sistem Administrasi Jaringan (IT Network System Administration)
19. Komputasi Awan (Cloud Computing)
20. Teknologi Keamanan Siber (Cyber Security)
21. Teknik Pengkabelan Jaringan Informasi (Information Network Cabling)
22. Teknologi Web (Web Technologies) Kesehatan dan Pekerjaan Sosial
23. Farmasi (Pharmacy)
24. Keperawatan Kesehatan dan Sosial (Health and Social Care)
25. Teknik Penataan Rambut (Hairdressing)
26. Teknik Perawatan Kecantikan (Beauty Therapy) Agribisnis dan Agriteknologi
27. Lanskap dan Pertamanan (Landscape and Gardening)
Kemaritiman
28. Nautika Kapal Niaga (Nautics)
29. Perikanan (Fishery) Bisnis dan Manajemen
30. Pemasaran Digital (Digital Marketing)
Pariwisata
31. Pelayanan Restoran (Restaurant Service)
32. Hotel Resepsionis (Hotel Reception)
33. Boga (Cooking)
Seni dan Ekonomi Kreatif
34. Teknologi Desain Grafis (Graphic Design Technology)
35. Teknologi Busana (Fashion Technology)
36. Seni Gim Tiga Dimensi (3D Game Art)
37. Pembuatan Kabinet (Cabinet Making)
KEDUA : Pemenang sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berhak memperoleh medali, piagam penghargaan, sertifikat, dan/atau bentuk penghargaan lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) dengan rincian sebagai berikut :
a. Juara 1: medali emas, e-sertifikat, dan uang pembinaan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
b. Juara 2: medali perak, e-sertifikat, dan uang pembinaan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
c. Juara 3: medali perunggu, e-sertifikat, dan uang pembinaan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
KETIGA : Keputusan ini menjadi dasar penerbitan sertifikat, pembinaan lanjutan, serta penetapan peserta yang akan mewakili Indonesia pada kompetisi internasional sesuai ketentuan yang berlaku.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
SK Penetapan Pemenang Lomba Kompetensi Siswa Jenjang Pendidikan Menengah (LKS Dikmen) Tingkat Nasional Tahun 2026 dapat dibaca dan di unduh di sini.***
