Guspedia.com. Kemendikdasmen telah menyampaikan pengumuman seleksi calon narasumber dan fasilitator pendampingan digitalisasi pembelajaran jenjang SD tahun 2026.
Kemendikdasmen membuka kesempatan kepada Guru Pejuang Digital, Dosen, dan UPT Kemendikdasmen untuk menjadi bagian dalam menyukseskan implementasi digitalisasi pembelajaran melalui seleksi calon Narasumber dan Fasilitator Pendampingan Digitalisasi Pembelajaran SD tahun 2026.
Berikut beberapa informasi penting di dalam terkait rekrutmen calon narasumber dan fasilitator pendampingan digitalisasi pembelajaran jenjang SD tahun 2026.

Persyaratan Umum
1. Sehat jasmani dan rohani serta mampu melaksanakan tugas secara optimal selama kegiatan berlangsung dengan melampirkan surat sehat yang ditandatangani oleh dokter.
2. Mampu berkomunikasi dengan baik, baik secara lisan maupun tulisan.
3. Mampu mengintegrasikan TIK secara inovatif dalam pembelajaran, termasuk pengelolaan kelas digital, asesmen, dan pengembangan konten pembelajaran.
4. Mampu bekerja secara kolaboratif dan beradaptasi dengan dinamika pelaksanaan kegiatan di lapangan.
5. Bersedia bertugas sebagai narasumber sekaligus fasilitator kegiatan.
6. Bersedia mengikuti seluruh rangkaian seleksi dan pembekalan yang ditetapkan penyelenggara.
7. Bersedia ditempatkan dan melaksanakan tugas sesuai kebutuhan lokasi kegiatan.
8. Memiliki komitmen terhadap profesionalisme, etika, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan.
Syarat Khusus
1. Guru Pejuang Digital
- Calon peserta merupakan pendidik atau tenaga kependidikan jenjang Sekolah Dasar yang akan bertugas sebagai narasumber sekaligus fasilitator kegiatan, baik berstatus PNS maupun non-PNS (mencantumkan NIP/NUPTK).
- Terdaftar ke dalam komunitas Guru Pejuang Digital (GPD) Dikdas.
- Mendapatkan izin dari Dinas Pendidikan dengan mengunggah surat izin (Berikut untuk format suratnya: https://s.id/Format-Surat-Izin-Disdik).
- Telah menyelesaikan Pelatihan Mandiri di Ruang GTK yang relevan dengan pengembangan kompetensi pembelajaran, khususnya pemanfaatan teknologi digital, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Penyelesaian Modul.
- Memiliki pengalaman dalam merancang dan mengembangkan media pembelajaran interaktif (MPI), dibuktikan dengan tautan produk MPI yang sudah dihasilkan.
- Pernah menyusun dan mengimplementasikan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Berbasis Digital, dibuktikan dengan melampirkan tautan dokumen .pdf dan tautan video implementasi berbasis digital dalam pembelajaran.
Portal Pendaftaran Guru
Pastikan Anda telah mengunduh format surat izin, mengumpulkan bukti modul GTK, video, serta berkas pendukung pembelajaran digital lainnya sebelum mengisi formulir.
Isi Formulir Pendaftaran Klik di Sini
2. Dosen
- Dosen aktif pada perguruan tinggi negeri atau swasta yang terdaftar di PD-Dikti.
- Pendidikan kualifikasi minimal S2, diutamakan dari Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) atau Teknologi Pendidikan, dibuktikan dengan melampirkan ijazah terakhir.
- Memiliki pengalaman atau kompetensi nyata dalam program digitalisasi pendidikan, khususnya implementasi pembelajaran jenjang Sekolah Dasar (SD).
- Pernah mengikuti atau terlibat dalam pelatihan, workshop, atau seminar terkait digitalisasi pembelajaran serta memiliki pengalaman sebagai narasumber atau pemateri, dibuktikan dengan melampirkan sertifikat keikutsertaan/narasumber.
- Memiliki pengalaman dalam merancang atau mengembangkan media pembelajaran digital yang aktif digunakan dalam perkuliahan/sekolah dasar, dibuktikan dengan portofolio dan tautan karya.
- Menyusun Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Berbasis Digital, dibuktikan dengan melampirkan tautan dokumen dalam format pdf.
- Mendapatkan izin resmi dari pimpinan perguruan tinggi (Dekan/Rektor) dengan mengunggah surat izin pimpinan sesuai format yang ditetapkan.
Portal Pendaftaran Dosen
Pastikan berkas ijazah, dokumen RPS Digital, tautan portofolio karya, dan surat izin pimpinan kampus telah dikompilasi menjadi berkas PDF sebelum diunggah.
Isi Formulir Pendaftaran Klik di Sini
3. UPT BB/BPMP
- Bagian dari BB/BPMP dengan jabatan Widyaprada, PTP, atau Analis Kebijakan.
- Memiliki pengalaman profesional dalam bidang pendidikan, teknologi pendidikan, atau pengembangan pembelajaran minimal 2 (dua) tahun, dibuktikan dengan melampirkan Curriculum Vitae (CV) resmi terbaru.
- Pernah terlibat aktif dalam kegiatan (baik sebagai narasumber, fasilitator, atau penyusun materi) yang berkaitan dengan digitalisasi pembelajaran, seperti pengembangan konten digital, implementasi teknologi di sekolah, atau pendampingan program sekolah dasar berbasis teknologi, dibuktikan dengan sertifikat kegiatan.
- Memiliki portofolio karya atau dokumentasi praktik baik (best practice) yang relevan dengan pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran (melampirkan file portfolio).
- Menguasai penggunaan perangkat keras/lunak dan aplikasi pembelajaran digital yang relevan dengan kebutuhan pembelajaran sekolah dasar (calon pendaftar diminta menuliskan rincian deskripsi kemampuan penggunaan aplikasi pembelajaran/perangkat pendukung pembelajaran dalam form).
Portal Pendaftaran UPT
Siapkan file PDF Curriculum Vitae (CV) terbaru, sertifikat-sertifikat pemateri/peserta digitalisasi, serta file dokumen portfolio pendukung sebelum memulai pendaftaran.
Isi Formulir Pendaftaran Klik di Sini
Linimasa Seleksi
1. Pendaftaran dan Unggah Dokumen :16 – 24 Juni 2026
2. Pengumuman Hasil Seleksi : TBD
3. Penguatan Kapasitas/Training of Trainer (ToT) : TBD
4. Pemetaan dan Pelibatan Narasumber dalam kegiatan Bimtek Pusat/Daerah : TBD
Informasi selengkapnya mengenai rekrutmen calon narasumber dan fasilitator pendampingan digitalisasi pembelajaran jenjang SD tahun 2026 dapat dibaca di sini.
Demikian pengumuman seleksi calon narasumber dan fasilitator pendampingan digitalisasi pembelajaran jenjang SD tahun 2026.***
