Pengumuman Seleksi Penerima Beasiswa Perkuliahan Periode Agustus 2026

Pengumuman Seleksi Penerima Beasiswa Perkuliahan Periode Agustus 2026
Pengumuman Seleksi Penerima Beasiswa Perkuliahan Periode Agustus 2026

Guspedia.com. Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Serta Pariwisata Kota Surabaya telah menerbitkan Pengumuman Nomor : 400.5/6860/436.7.16/2026 tentang SELEKSI CALON PENERIMA BANTUAN BIAYA PERKULIAHAN/PENDIDIKAN KOTA SURABAYA PERIODE AGUSTUS 2026.

Adapun isi Pengumuman Seleksi Penerima Beasiswa Perkuliahan Periode Agustus 2026 tersebut adalah sebagai berikut.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemberian Bantuan Biaya Perkuliahan/Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2026, Pemerintah Kota Surabaya memberikan kesempatan kepada seluruh Pemuda warga Kota Surabaya yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri pada Seleksi Calon Penerima Bantuan Biaya Perkuliahan/Pendidikan, dengan ketentuan sebagai berikut.

Pengumuman Seleksi Penerima Beasiswa Perkuliahan Periode Agustus 2026
Pengumuman Seleksi Penerima Beasiswa Perkuliahan Periode Agustus 2026

Dasar Hukum

Ketentuan terkait Seleksi Calon Penerima Bantuan Biaya Perkuliahan/Pendidikan mengacu pada:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan;

2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kepemudaan;

3. Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemutakhiran dan Pemanfaatan Data Warga untuk Pemberian Intervensi kepada Warga Kota Surabaya;

4. Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemberian Bantuan Biaya Perkuliahan/Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2016.

Kriteria Calon Penerima Bantuan

Kriteria Calon Penerima Bantuan Biaya Perkuliahan/Pendidikan ditetapkan sebagai berikut.

1. Sasaran penerima bantuan biaya perkuliahan/pendidikan adalah masyarakat Kota Surabaya yang masuk dalam data:

a. keluarga miskin/pra miskin yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Surabaya; atau

b. Desil 1 (satu) sampai dengan Desil 5 (lima)

2. Melanjutkan pendidikan pada Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta atau Lembaga Pendidikan dan Kursus yang telah menandatangani kesepakatan bersama/Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Kota Surabaya.

3. Bagi calon penerima bantuan biaya perkuliahan/pendidikan yang menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri yang berstatus sebagai mahasiswa baru mulai tahun ajaran 2026/2027 adalah yang masuk melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), atau Jalur Umum (Non RPL/Non Alih Kredit) khusus untuk Universitas Terbuka.

4. Calon penerima bantuan biaya perkuliahan/pendidikan dapat mengikuti seleksi penerimaan dengan memenuhi persyaratan:

a. masuk dalam data sasaran penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada romawi II angka 1;

b. IPK minimal:

  • Perguruan Tinggi Swasta untuk semester 1 sampai dengan semester 2 (dua) minimal 2,50 (dua koma lima puluh) dan untuk semester 3 (tiga) keatas minimal 3,00 (tiga koma nol);
  • Perguruan Tinggi Negeri minimal 3,00 (tiga koma nol)

c. telah lulus pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah;

d. telah diterima pada:

  • Perguruan Tinggi Negeri yang berkedudukan di wilayah Indonesia, yaitu pada Program Studi Diploma/Program Studi Sarjana dan sejenisnya;
  • Perguruan Tinggi Swasta yang berkedudukan di wilayah Kota Surabaya, yaitu pada Program Studi Diploma/Program Studi Sarjana dan sejenisnya; atau
  • Lembaga Pendidikan dan Kursus yang berkedudukan di wilayah Kota Surabaya.

e. belum pernah kawin;

f. orang tua/wali merupakan warga Kota Surabaya atau telah menjadi warga Kota Surabaya paling sedikit 10 (sepuluh) Tahun terhitung sejak tanggal pindah datang yaitu sejak bulan Juli 2023, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);

g. apabila status hubungan dalam keluarga adalah famili lain yang merupakan warga Kota Surabaya, maka calon penerima bantuan biaya perkuliahan/pendidikan harus telah menjadi warga Kota Surabaya paling sedikit 10 (sepuluh) Tahun terhitung sejak tanggal pindah datang yaitu sejak bulan Juli 2023, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK);

h. penerima bantuan biaya perkuliahan/pendidikan diberikan paling banyak 1 (satu) orang dalam setiap Kartu Keluarga;

i. tidak berstatus sebagai:

  • Pegawai Negeri Sipil;
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Penuh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya;
  • Tentara Nasional Indonesia; atau
  • Kepolisian Republik Indonesia;

atau keluarga inti dari yang tersebut di atas.

Jurusan/Program Studi Calon Penerima Bantuan

1. Untuk calon penerima bantuan yang masuk sebagai mahasiswa baru dan menempuh pendidikan pada Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan atau Kursus sebelum semester Gasal 2026/2027, seleksi dapat diikuti oleh calon dari seluruh jurusan/program studi yang ada di Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan atau Kursus;

2. Untuk calon penerima bantuan yang masuk sebagai mahasiswa baru dan menempuh pendidikan pada Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan atau Kursus pada semester Gasal 2026/2027, seleksi dapat diikuti oleh calon yang menempuh pendidikan pada jurusan/program studi yang telah terdaftar bekerjasama dengan Pemerintah Kota Surabaya;

3. Daftar Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan/Kursus yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Surabaya dan Jurusan/Program Studi yang dikerjasamakan untuk angka 1 dan 2 sebagaimana dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini.

Ketentuan Umum Pendaftaran

Ketentuan umum pendaftaran terkait Seleksi Calon Penerima Beasiswa Biaya Perkuliahan/Pendidikan adalah sebagai berikut.

1. Berstatus sebagai warga Kota Surabaya;

2. Usia pada saat periode pendaftaran adalah paling rendah 16 tahun 0 bulan dan paling tinggi 29 tahun 6 bulan;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;

4. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya;

5. Calon penerima bantuan diwajibkan membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa apabila ditetapkan sebagai penerima bantuan biaya perkuliahan/pendidikan sanggup memenuhi ketentuan terkait kewajiban dan larangan, antara lain:

  • berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Surabaya;
  • selama menjadi penerima Bantuan   Biaya Perkuliahan/Pendidikan:
  • tidak akan menikah dan/atau hamil;
  • tidak tersangkut masalah narkoba, kriminal dan masalah hukum lainnya;
  • tidak akan putus kuliah/Pendidikan;
  • tidak akan mengundurkan diri;
  • tidak akan melampaui batas waktu kuliah/pendidikan;
  • sanggup memenuhi persyaratan akademik yang telah ditetapkan oleh masing-masing Perguruan Tinggi, Lembaga Pendidikan atau Kursus;
  • tidak akan memberikan keterangan yang tidak benar dan/atau memalsukan laporan administrasi;
  • tidak akan menerima  bantuan  biaya perkuliahan/pendidikan dari pihak lainnya dengan komponen bantuan biaya yang sama, kecuali bantuan biaya perkuliahan/pendidikan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Surabaya tidak mencukupi biaya perkuliahan/pendidikan yang jumlah totalnya tidak boleh melebihi nilai total biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh masing-masing Perguruan Tinggi, Lembaga Pendidikan atau Kursus; dan
  • tidak akan melakukan pelanggaran terhadap tata tertib dan/atau peraturan lain yang diatur pada masing-masing Perguruan Tinggi, Lembaga Pendidikan atau

6. Format Surat Pernyataan dapat diunduh pada laman pendaftaran daring https://besmart.surabaya.go.id/ dengan ketentuan:

  • Redaksi Surat Pernyataan tidak boleh diubah;
  • Mengubah redaksi Surat Pernyataan adalah bentuk dari memberikan keterangan yang tidak benar dan/atau memalsukan laporan administrasi.

Persyaratan Umum/Dokumen Persyaratan yang Diunggah

Persyaratan umum/dokumen persyaratan yang diunggah oleh pendaftar Seleksi Calon Penerima Bantuan Biaya Perkuliahan/Pendidikan adalah sebagai berikut.

1. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://besmart.surabaya.go.id/ dengan mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen Asli yang disyaratkan berupa data digital/hasil scan berwarna yang secara keseluruhan terlihat jelas dan dapat dibaca, dengan format ukuran sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada laman pendaftaran.

2. Dokumen persyaratan yang diunggah melalui laman https://besmart.surabaya.go.id/ terdiri atas:

a. hasil scan atau foto berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

b. hasil scan atau foto berwarna Kartu Keluarga asli;

c. file pas foto formal terbaru dengan latar belakang warna polos format JPEG/JPG;

d. hasil scan atau foto berwarna asli surat pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai tempel atau e-meterai (format terlampir);

e. hasil scan atau foto berwarna ijazah SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat asli (bukan berkas foto copy yang dilegalisir dan bukan Surat Keterangan Lulus);

f. hasil scan atau foto berwarna Kartu Rencana Studi/ Lembar Registrasi Mata Kuliah (bukan berkas foto copy yang dilegalisir);

g. hasil scan atau foto berwarna Transkrip Nilai/Transkrip Akademik asli (bukan berkas foto copy yang dilegalisir) untuk yang sedang menempuh semester 2 ke atas; dan

h. hasil scan atau foto berwarna Surat Keterangan/bukti lainnya yang sah bahwa telah diterima di Perguruan Tinggi, Lembaga pendidikan atau Kursus (asli).

Tahapan Seleksi

Seleksi Calon Penerima Bantuan Biaya Perkuliahan/Pendidikan terdiri dari beberapa tahapan yaitu:

1. pengumuman seleksi;

2. pendaftaran;

3, verifikasi terhadap dokumen persyaratan pendaftaran yang dilampirkan/diunggah calon penerima bantuan biaya perkuliahan/Pendidikan;

4. klarifikasi kepada Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta atau Lembaga Pendidikan dan Kursus;

5. penetapan calon penerima bantuan biaya perkuliahan/pendidikan yang lolos verifikasi dan klarifikasi; dan

6. pengumuman hasil.

Jadwal Pelaksanaan

No. Kegiatan Jadwal
1. Pengumuman Seleksi 31 Juli 2026
2. Pendaftaran 03 – 14 Agustus 2026
3.

Verifikasi  Terhadap Dokumen Persyaratan    Pendaftaran yang Dilampirkan/Diunggah  Calon Penerima   Bantuan Biaya Perkuliahan/Pendidikan

03 – 21 Agustus 2026
4.

Klarifikasi    kepada Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan dan Kursus

24 Agustus – 03 September 2026
5.

Penetapan Calon Penerima  Bantuan Biaya Perkuliahan/Pendidikan

04 September 2026
6. Pengumuman Hasil Seleksi 04 September 2026

Tata Cara Pendaftaran

Pengumuman dan tata cara pendaftaran Seleksi Calon Penerima Bantuan Biaya       Perkuliahan/Pendidikan           periode       Agustus        2026 dapat  diakses  pada  laman/website https://besmart.surabaya.go.id/.

Pendaftaran dan seleksi administrasi berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman/website https://besmart.surabaya.go.id/.

Selengkapnya mengenai Pengumuman Seleksi Penerima Beasiswa Perkuliahan Periode Agustus 2026 dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *