Guspedia.com. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menetapkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 diterbitkan dengan menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta untuk menjadi pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2027 yang ditetapkan oleh pemerintahan daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027.

Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027 diterbitkan dengan mengingat:
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri
Di dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 ini yang dimaksud dengan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan, dan penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Dinyatakan dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 bahwa Pemerintahan Daerah menetapkan APBD Tahun Anggaran 2027 berdasarkan Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Ruang lingkup Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 terdiri atas:
1. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat;
2. prinsip penyusunan APBD;
3. kebijakan penyusunan APBD;
4. teknis penyusunan APBD; dan
5. hal khusus lainnya.
Uraian atas ruang lingkup Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Salinan Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
