Guspedia.com. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menetapkan Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Nasional Terintegrasi.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Nasional Terintegrasi diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan sekolah nasional terintegrasi yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Percepatan Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Program Sekolah Nasional Terintegrasi, perlu dibentuk Sekolah Nasional Terintegrasi;
b. bahwa dalam penyelenggaraan Sekolah Nasional Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja Sekolah Nasional Terintegrasi;
c. bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja Sekolah Nasional Terintegrasi telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c koma perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Nasional Terintegrasi;

Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Nasional Terintegrasi diterbikan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 13);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 206);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 136);
7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 375);
Ketentuan Umum
Berikut adalah beberapa ketentuan umum di dalam Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Nasional Terintegrasi
1. Sekolah Nasional Terintegrasi yang selanjutnya disingkat SNT adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal jenjang pendidikan dasar dan menengah yang
menyelenggarakan pendidikan dalam satu sistem pembelajaran dan tata kelola yang terintegrasi.
2. Kepala Sekolah Nasional Terintegrasi yang selanjutnya disebut Kepala SNT adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola SNT.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
5. Direktur Sekolah Terintegrasi yang selanjutnya disebut Direktur adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sekolah nasional terintegrasi.
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
SNT merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Sekolah Terintegrasi. SNT sebagaimana dimaksud berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. SNT dipimpin oleh Kepala SNT.
SNT mempunyai tugas melaksanakan pendidikan umum jenjang pendidikan dasar mulai dari kelas VII sampai dengan jenjang pendidikan menengah kelas XII secara terintegrasi.
Di dalam melaksanakan tugas, , SNT menyelenggarakan fungsi:
1. pelaksanaan pembelajaran berbasis sains, teknologi, seni, dan olahraga;
2. pelaksanaan pembinaan minat, bakat, dan talenta peserta didik;
3. pelaksanaan pembinaan karakter peserta didik;
4. pelaksanaan bimbingan dan konseling;
5. pengelolaan sarana dan prasarana serta unit penunjang pembelajaran;f. pelaksanaan penjaminan mutu internal;
6. pelaksanaan fasilitasi pengembangan praktik baik pelaksanaan pendidikan dan sumber belajar;
7. pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan;
8. pelaksanaan kemitraan;
9. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
10. pelaksanaan administrasi.
Tugas dan fungsi SNT dijabarkan dalam rincian tugas unit kerja. Rincian tugas sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri.
Susunan Organisasi
Susunan organisasi SNT terdiri atas:
1. Kepala SNT;
2. Wakil Kepala SNT;
3. Subbagian Tata Usaha;
4. Unit Penunjang; dan
5. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Kepala SNT mempunyai tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Wakil Kepala SNT memiliki tugas membantu Kepala SNT dalam urusan akademik, kesiswaan, hubungan masyarakat, sarana prasarana, dan administrasi.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, akademik, kesiswaan, sumber daya manusia, perencanaan, keuangan, barang milik negara, pengumpulan dan pengolahan data informasi pendidikan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Unit penunjang mempunyai tugas mendukung penyelenggaraan pendidikan pada SNT. Sedangkan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
Tata Kerja
Kepala SNT dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko, dan transformasi digital. Kepala SNT menyampaikan laporan kepada Direktur mengenai hasil pelaksanaan tugas secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Setiap unsur di lingkungan SNT dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan SNT, antarinstansi pemerintah, dan lembaga lain yang terkait.
SNT wajib menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unsur di SNT. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pendidikan, SNT berkoordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi pendidikan.
Jabatan
Kepala SNT dijabat oleh guru dan bukan merupakan jabatan struktural. Wakil Kepala SNT dijabat oleh guru sebagai tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural. Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural setingkat eselon IV.b.
Kepala unit penunjang dijabat oleh guru atau tenaga kependidikan yang mempunyai kompetensi yang relevan sebagai tugas tambahan dan/atau tenaga fungsional lain sesuai dengan bidang keahliannya dan bukan merupakan jabatan struktural.
Nomenklatur dan Lokasi
Jumlah SNT di lingkungan Kementerian sebanyak 17 (tujuh belas) SNT. Nomenklatur dan lokasi SNT sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penataan Organisasi
Perubahan organisasi dan tata kerja SNT ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Salinan Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Nasional Terintegrasi selengkapnya dapat di unduh di sini.***

Pingback: Kumpulan Permendikdasmen Tahun 2026, Berikut Link Unduhnya