Guspedia.com. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan Permendikdasmen Nomor 22 Tahun 2026 tentang Pedoman Penetapan Muatan Lokal (Mulok) pada Jenjang PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pedoman Penetapan Muatan Lokal (Mulok) pada Jenjang PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa untuk menyangga nilai dan identitas budaya bangsa, sekaligus sebagai wahana pembelajaran yang berorientasi pada penguatan karakter, keragaman potensi daerah, dan kearifan lokal, perlu optimalisasi tata kelola muatan lokal yang dinamis dan berkelanjutan;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum mengenai muatan lokal, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pedoman Penetapan Muatan Lokal pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Permendikdasmen Nomor 22 Tahun 2026 tentang Pedoman Penetapan Muatan Lokal (Mulok) diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 13);
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 503);
5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 375).
Pengertian Muatan Lokal
Dinyatakan dalam Permendikdasmen Nomor 22 Tahun 2026 tentang Pedoman Penetapan Muatan Lokal (Mulok) pada Jenjang PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah bahwa Muatan Lokal didefinisikan sebagai bahan kajian atau mata pelajaran pada Satuan Pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal.
Tujuan Muatan Lokal
Muatan lokal bertujuan membekali murid dengan kompetensi berupa pengetahuan, sikap, dan keterampilan secara holistik yang diperlukan untuk:
1. mengenal dan mencintai lingkungan alam, sosial, serta budaya di daerahnya; dan
2. melestarikan dan mengembangkan keunggulan serta kearifan lokal daerah yang berguna bagi diri dan lingkungannya dalam rangka menunjang pembangunan nasional.
Prinsip Pengembangan Muatan Lokal
Muatan lokal dikembangkan berdasarkan beberapa prinsip berikut.
1. Pemberdayaan keragaman potensi sumber daya lokal
2. Kesesuaian dengan perkembangan murid.
3. Keutuhan kompetensi
4. Fleksibilitas jenis, bentuk, maupun pengaturan waktu.
5. Kebermanfaatan untuk kepentingan nasional sekaligus membantu murid menghadapi tantangan global.
Materi Muatan Lokal
Materi muatan lokal dapat berupa:
1. seni budaya;
2. prakarya;
3. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
4. bahasa dan/atau sastra;
5. teknologi;
6. kewirausahaan;
7. pelestarian lingkungan alam; dan/atau
8. materi lain yang sesuai dengan potensi dan keunggulan daerah.
Bentuk Muatan Lokal
Muatan lokal dapat dirancang dalam bentuk:
1. mata pelajaran;
2. muatan pembelajaran yang terintegrasi ke dalam selain mata pelajaran Muatan Lokal; dan/atau
3. muatan pembelajaran yang terintegrasi ke dalam Kokurikuler.
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya bertanggung jawab untuk:
1. menyusun dan menetapkan Muatan Lokal;
2. menetapkan Pendidik pengampu Muatan Lokal;
3. mengembangkan perangkat ajar Muatan Lokal;
4. memenuhi kebutuhan sumber daya pendidikan;
5. menyusun panduan implementasi Muatan Lokal; dan
6. mengembangkan kapasitas Pendidik pengampu Muatan Lokal.
Tahapan Penyusunan Muatan Lokal
Penyusunan Muatan Lokal dilakukan melalui tahapan berikut.
1. Analisis konteks lingkungan alam, sosial, dan/atau budaya.
2. Identifikasi Muatan Lokal
3. Penyusunan Kurikulum Muatan Lokal
4. Perancangan Muatan Lokal
Isi Minimal Kurikulum Muatan Lokal
Kurikulum Muatan Lokal paling sedikit memuat empat komponen, sebagai berikut.
1. Tujuan
Tujuan memuat arah yang ingin dicapai melalui penetapan Kurikulum Muatan Lokal.
2. Isi
Isi memuat kompetensi yang ingin dicapai serta ruang lingkup materi.
3. Strategi dan Metode
Strategi dan metode memuat cara merencanakan dan melaksanakan Kurikulum Muatan Lokal.
4. Evaluasi
Evaluasi memuat mekanisme evaluasi terhadap Kurikulum Muatan Lokal.
Penyusun Kurikulum Muatan Lokal?
Penyusunan Kurikulum Muatan Lokal dilakukan oleh tim pengembang Kurikulum yang ditetapkan oleh kepala daerah. Tim tersebut paling sedikit terdiri atas unsur:
1. dinas pendidikan;
2. pendidik; dan
3. praktisi yang memiliki kompetensi yang relevan dengan Muatan Lokal.
Pendidik Pengampu Muatan Lokal
Penetapan pendidik pengampu paling sedikit memuat:
- nama mata pelajaran Muatan Lokal; dan
- kualifikasi akademik dan/atau kompetensi pendidik yang mengampu.
Penentuan kualifikasi akademik dan/atau kompetensi pendidik harus mempertimbangkan keselarasan dengan mata pelajaran Muatan Lokal yang ditetapkan.
Salinan Permendikdasmen Nomor 22 Tahun 2026 tentang Pedoman Penetapan Muatan Lokal (Mulok) pada Jenjang PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
