Guspedia.com. Menteri Agama Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Satu Data Kementerian Agama.
Pertimbangan
Peraturan Menteri Agama tentang Satu Data Kementerian Agama diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk memperoleh data akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, perlu pengaturan mengenai tata kelola data melalui satu data Kementerian Agama;
c. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kementerian Agama sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Satu Data Kementerian Agama.

Dasar Hukum
PMA Nomor 7 Tahun 2026 tentang Satu Data Kementerian Agama diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
5. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070).
Ketentuan Umum
Berikut ini adalah ketentuan di dalam PMA Nomor 7 Tahun 2026 tentang Satu Data Kementerian Agama.
1. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah untuk diakses dan dibagipakaikan antarinstansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, kaidah Interoperabilitas Data dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
2. Satu Data Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Satu Data Kementerian adalah kebijakan tata kelola Data Kementerian untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah untuk diakses dan dibagipakaikan antarunit pada Kementerian serta antar-Kementerian dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
3. Forum Satu Data Indonesia adalah wadah komunikasi dan koordinasi Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah untuk dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
4. Forum Satu Data Kementerian adalah wadah komunikasi dan koordinasi Walidata, Produsen Data, dan/atau penyelenggara lainnya dalam penyelenggaraan Satu Data Kementerian.
5. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
6. Data Statistik adalah Data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis.
7. Data Geospasial adalah Data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
8. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
9. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
10. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antarsistem elektronik yang saling berinteraksi.11. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mmengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
12. Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis Kementerian yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk digunakan bersama.
13. Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia.
14. Portal Satu Data Indonesia adalah media bagi-pakai Data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
15. Portal Satu Data Kementerian adalah media bagi-pakai data di tingkat Kementerian yang dapat diakses melalui
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyebarluasan Data.
16. Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau instansi daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Walidata adalah unit pada Kementerian yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
18. Koordinator Produsen Data adalah unit yang bertugas melaksanakan pengelolaan Data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Produsen Data adalah unit yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
21. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di tingkat provinsi.
22. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama adalah instansi vertikal Kementerian di tingkat kabupaten/kota.
23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Maksud dan Tujuan
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian dalam mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Kementerian untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di bidang agama.
Pengaturan Satu Data Kementerian bertujuan untuk:
1. meningkatkan tata kelola Data Kementerian;
2. sebagai acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Kementerian dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di bidang agama;
3. mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan oleh Kementerian serta antarinstansi pusat dan/atau instansi daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di bidang agama;
4. mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan di bidang agama yang berbasis pada Data; dan e. mendukung sistem statistik nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Data Kementerian
Data Kementerian berasal dari penyelenggaraan:
1. tata kelola pemerintahan dan manajemen;
2. pelayanan agama dan keagamaan;
3. pelayanan pendidikan; dan
4. pelayanan pesantren.
Data Kementerian sebagaimana dimaksud memiliki karakteristik sebagai:
a. Data individual merupakan Data yang mendeskripsikan masing-masing entitas bidang penyelenggaraan tata kelola pemerintahan dan manajemen, pelayanan agama dan keagamaan, pelayanan pendidikan, serta pelayanan pesantren secara rinci;
b. Data relasional merupakan Data yang saling mengaitkan antarentitas bidang penyelenggaraan tata kelola pemerintahan dan manajemen, pelayanan agama dan keagamaan, pelayanan pendidikan, serta pelayanan pesantren; dan
c. Data longitudinal merupakan Data yang dikumpulkan dari pendeskripsian atau pencatatan berulang atas entitas bidang penyelenggaraan tata kelola pemerintahan dan manajemen, pelayanan agama dan keagamaan, pelayanan pendidikan, serta pelayanan pesantren yang sama dalam periode pendataan yang berbeda.
Data Kementerian sebagaimana dimaksud dapat berbentuk:
a. Data pokok;
b. Data induk;
c. Data program; dan
d. Data prioritas.
Denis Data Kementerian sebagaimana dimaksud paling sedikit meliputi:
a. Data Statistik;
b. Data Geospasial; dan
c. Data keuangan.
Rincian Data Kementerian sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri.
Prinsip Satu Data Kementerian
Satu Data Kementerian harus dilakukan berdasarkan prinsip Satu Data Indonesia dengan ketentuan Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus:
1. memenuhi Standar Data;
2. memiliki Metadata;
3. memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan
4. menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
Selain dilakukan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud, Satu Data Kementerian juga harus melindungi Data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar Data
Standar Data yang berlaku pada Data meliputi:
1. Standar Data yang berlaku lintas instansi pusat dan/atau instansi daerah; dan
2. Standar Data yang berlaku di Kementerian.
Standar Data yang berlaku lintas instansi pusat dan/atau instansi daerah sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Satu Data Indonesia. Standar Data yang berlaku di Kementerian digunakan untuk memenuhi kebutuhan Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsi.
Penyelenggara
Penyelenggara Satu Data Kementerian dilaksanakan oleh :
1. pengarah;
2. Walidata;
3. Produsen Data; dan
4. Forum Satu Data Kementerian.
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Satu Data Kementerian Agama selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian informasi mengenai terbitnya PMA Nomor 7 Tahun 2026 tentang Satu Data Kementerian Agama.***
