Guspedia.com. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah menerbitkan Surat Edaran III Jambore Dunia ke-26 Tahun 2027 di Gdansk, Polandia.
Adapun isi Surat Edaran III Jambore Dunia ke-26 Tahun 2027 yang terbit tanggal 8 Desember 2026 tersebut.
Kepada Yth.:
1. Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka seluruh Indonesia;
2. Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka seluruh Indonesia;
3. Ketua Gugusdepan yang berpangkalan pada Perwakilan RI di Luar Negeri;
4. Ketua Pimpinan Satuan Komunitas Pramuka Tingkat Nasional.
di Tempat

Salam Pramuka,
Menindaklanjuti Surat Edaran Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 0055-00-J tentang Jambore Dunia Tahun 2027 dan Surat Edaran II Nomor 0180-00-J tentang Jambore Dunia ke-26 Tahun 2027 di Polandia, serta perkembangan terbaru proses pendaftaran kontingen, bersama ini disampaikan beberapa ketentuan sebagai berikut.
Pelaksanaan Kegiatan
1. Jambore Dunia Ke-26 (The 26th World Scout Jamboree) akan dilaksanakan di Gdańsk,Polandia, pada tanggal 30 Juli–8 Agustus 2027.
Persyaratan Peserta
2. Peserta merupakan anggota Gerakan Pramuka yang aktif berlatih dan memenuhi ketentuan sebagaimana telah disampaikan dalam Edaran II, antara lain:
a. memiliki Kartu Tanda Anggota Nasional dan akun AyoPramuka;
b. lahir antara 31 Juli 2009 sampai dengan 30 Juli 2013;
c. memiliki kondisi kesehatan fisik dan mental yang baik;
d. memiliki paspor yang masih berlaku sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum keberangkatan;
e. memperoleh izin tertulis dari orang tua/wali dan kepala sekolah;
f. diutamakan Pramuka Garuda atau sedang dalam proses pencapaian Pramuka Garud;
g. memiliki kemampuan dasar berbahasa Inggris;
h. bersedia mengikuti seluruh rangkaian persiapan serta memenuhi ketentuan pembiayaan.
Ketentuan Pembina Pendamping dan IST
3. Pembina Pendamping
a. Jumlah Pembina Pendamping (Patrol Leaders) ditetapkan dengan rasio 1 (satu) orang untuk setiap 9 (sembilan) peserta.
b. Pembina Pendamping wajib memiliki sekurang-kurangnya ijazah KMD
c. Sudah berusia minimal 26 tahun
d. Diutamakan berpengalaman menjadi Pembina Pendamping dalam sebuah kegiatan perkemahan
e. Berkomitmen untuk melaksanakan tugas dengan baik
4. International Service Team (IST)
a. berusia minimal 18 tahun
b. memiliki ijazah KMD atau sertifikat PPIM
c. memiliki kemampuan komunikasi Bahasa Inggris yang baik.
d. Berkomitmen bekerja dengan baik sesuai dengan area yang ditugaskan Kuota dan Mekanisme Pendaftaran
5. Kwartir Nasional menyampaikan bahwa kuota keikutsertaan Kontingen Gerakan Pramuka Indonesia pada Jambore Dunia ke-26 tahun 2027 terbatas.
Dengan demikian,penetapan peserta akan dilakukan berdasarkan prinsip first come first served, dengan mempertimbangkan:
a. telah melakukan pembayaran Deposit Fee;
b. kelengkapan dan validitas administrasi peserta; dan
c. Rekomendasi dari Kwartir Daerah Pembayaran Deposit Fee tanpa kelengkapan administrasi dan rekomendasi yang dipersyaratkan belum menjadi jaminan penetapan sebagai peserta apabila kuota telah terpenuhi.
6. Calon peserta agar mengisi form pendaftaran pada tautan s.id/wsj2027
Ketentuan Biaya dan Pembayaran
7. Untuk memberikan kepastian proses persiapan kontingen, pembayaran biaya keikutsertaan ditetapkan secara bertahap sebagai berikut:
a. Tahap I – Deposit Fee
Sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) per peserta, paling lambat dibayarkan tanggal 21 September 2026.
b. Tahap II – Pembayaran Kedua
Sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per peserta, paling lambat dibayarkan 15 November 2026
c. Tahap III – Pelunasan
Dibayarkan paling lambat tanggal 15 Januari 2027. Besaran pelunasan dan rincian pembayaran Tahap III akan disampaikan lebih lanjut
melalui Edaran IV.
8. Pembayaran dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI):
Nomor Rekening: 0206-01-010572-30-2
Atas Nama: Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
9. Sebagai acuan awal, perkiraan biaya keikutsertaan sebagaimana telah disampaikan dalam Edaran I dan Edaran II adalah :
a. Peserta (Youth Participant):
Perkiraan total dalam Rupiah sebesar Rp67.233.000,- per orang, termasuk participation fee, perjalanan, perlengkapan kontingen, pemusatan latihan, dan visa serta EduTour ke Berlin, Jerman.
b. International Service Team (IST):
Perkiraan total Rp67.097.000,- per orang, dengan komponen IST Fee sebesar 2.880 PLN, serta komponen perjalanan, perlengkapan kontingen, pemusatan latihan, dan visa EduTour ke Berlin, Jerman.
c. Rincian lengkap biaya peserta dan IST tercantum kami sampaikan kembali dalam Lampiran I dan Lampiran II surat edaran ini. Komponen biaya yang ditetapkan dalam mata uang asing dapat mengalami perubahan mengikuti nilai tukar yang berlaku pada saat pembayaran atau pemesanan. Besaran akhir akan kami sampaikan melalui Edaran 4.
Lain-lain
10. Kwartir Nasional mengharapkan dukungan seluruh Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, Gugusdepan Perwakilan RI di Luar Negeri, dan Satuan Komunitas Pramuka Tingkat Nasional untuk segera meneruskan informasi ini sampai kepada Gugusdepan dan calon peserta.
11. Keterbatasan kuota mengharuskan proses pendaftaran dilakukan secara tertib dan tepat waktu. Oleh karena itu, kelengkapan administrasi, rekomendasi Kwartir Daerah, dan pembayaran Deposit Fee menjadi bagian penting dalam proses penetapan peserta.
12. Gugusdepan yang dikoordinir oleh Pimpinan Satuan Komunitas tetap harus memiliki rekomendasi dari Kwatir Daerah.
13. Kwartir Nasional akan membuka kesempatan Program Kunjungan (Visitor) terbatas hanya bagi keluarga peserta, unsur Kwartir/Mabi yang ada anggotanya ikut serta atau Kementerian/Lembaga yang memberikan dukungan kepada Kontingen Jambore Dunia.
Ketentuan tentang Program Visitor akan kami rilis Januari 2027.
Mari kita bersama-sama memberikan kesempatan kepada sebanyak mungkin anggota Gerakan Pramuka untuk menjadi bagian dari persaudaraan Pramuka dunia melalui 26th World Scout Jamboree di Polandia.
Demikian Edaran III ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian, dukungan, dan kerja sama Kakak-Kakak, kami sampaikan terima kasih.
Surat Edaran III Jambore Dunia ke-26 Tahun 2027 selengkapnya dapat di unduh di sini.***
