Guspedia.com. Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Kemendikdasmen telah menerbikan Surat Edaran Nomor: 1040/B/H3/PN.00/2026 tertanggal 7 Juni 2026 tentang Informasi Teknis dan Penguatan Peran dalam Pelaksanaan OSN Tahun 2026.
Adapun isi Surat Edaran Informasi Teknis dan Penguatan Peran dalam Pelaksanaan OSN Tahun 2026 tersebut adalah sebagai berikut.
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP)
4. Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP)
5. Kepala Satuan Pendidikan
6. Pengawas OSN
di seluruh Indonesia

Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tahun 2026 yang tertib, lancar, objektif, transparan, dan berintegritas, Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan menengah menghimbau kepada seluruh Panitia Daerah, Satuan Pendidikan, Pengawas, dan Peserta untuk mematuhi serta melaksanakan seluruh ketentuan teknis yang telah ditetapkan.
Kepatuhan terhadap panduan dan mekanisme pelaksanaan merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas, kredibilitas, dan integritas OSN sebagai ajang talenta nasional.
Seluruh pihak yang terlibat diharapkan memahami peran, tugas, dan tanggung jawab masing-masing serta berkoordinasi secara aktif guna mengantisipasi berbagai kendala yang mungkin terjadi selama pelaksanaan kegiatan.
Dengan komitmen dan kerja sama seluruh pihak, pelaksanaan OSN Tahun 2026 diharapkan dapat berlangsung dengan baik, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan yang telah ditetapkan.
Beberapa informasi penting yang patut diperhatikan dalam penguatan pelaksanaan kegiatan yakni sebagai berikut.
1. Pelaksanaan OSN dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditentukan pada panduan OSN dan tidak ada tes susulan;
2. Panitia Daerah, Pengawas dan Peserta wajib membaca dan memahami panduan dan tata tertib yang telah, yang dapat diunduh pada tautan berikut: http://ringkas.kemendikdasmen.go.id/tatatertibosn.
3. Panitia Daerah, Satuan Pendidikan, dan Pengawas diharapkan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, tertib, objektif, dan berintegritas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Setiap pelanggaran terhadap tata tertib, prosedur, maupun ketentuan pelaksanaan OSN akan ditindaklanjuti dan dapat dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
4. Informasi seputar pelaksanaan OSN dapat diakses pada:
a. Website Pusat Prestasi Nasional;
b. Instagram Pusat Prestasi Nasional;
c. Saluran Resmi Whatsapp Informasi OSN; https://ringkas.kemendikdasmen.go.id/saluraninformasiosn
d. Tanya Jawab ( QnA) OSN http://ringkas.kemendikdasmen.go.id/QnAOSN2026
5. Bagi pelaksanaan semi daring diwajibkan untuk unggah jawaban setelah pelaksanaan maksimal pukul 23.59 WIB dihari pelaksanaan tes, jika tidak diunggah pada waktu yang ditentukan maka Pusat Prestasi Nasional tidak dapat memberikan tambahan waktu dan dapat berdampak kepada tidak dinilainya hasil tes OSN.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk menyampaikan dan mendiseminasikan buku tata tertib dan informasi teknis ini kepada satuan pendidikan, pengawas, peserta serta pihak terkait lainnya di wilayah masing-masing. Informasi ini sebagai upaya menyiapkan para peserta khususnya OSN-K jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah berhasil menyelesaikan tes OSN secara tertib.
Pastikan peserta terfasilitasi dalam sarana dan prasarana jaringan internet dan suasana yang kondusif pada pelaksanaan tes.
Demikian disampaikan, seluruh pihak dapat mendukung semua tahapan pelaksanaan OSN tahun 2026 jujur dan berintegritas dalam menjaring talenta-talenta terbaik Indonesia di bidang sains.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami sampaikan terima kasih.
Surat Edaran Informasi Teknis Penguatan Peran dan Pelaksanaan OSN Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Surat Edaran Informasi Teknis Penguatan Peran dan Pelaksanaan OSN Tahun 2026. Semoga bermanfaat.***
