Guspedia.com. Berikut ini adalah Surat Edaran Kepala BPIP tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Kepala BPIP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026.
Surat Edaran ini sekaligus sebagai panduan di dalam pelaksanaan peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026. Tujuan diterbitkannya surat edaran adalah untuk mewujudkan kelancaran dan ketertiban pada peringatan Hari Lahir Pancasila di tahun 2026 ini.
Surat Edaran secara khusus ditujukan kepada :
1. Pimpinan Lembaga Negara;
2. Pimpinan Kementerian Koordinator;
3. Pimpinan Kementerian;
4. Pimpinan Tentara Nasional Indonesia;
5. Pimpinan Kepolisian Republik Indonesia;
6. Pimpinan Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
7. Pimpinan Sekretariat Kabinet;
8. Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian;
9. Pimpinan Lembaga Nonstruktural;
10. Pimpinan Pemerintahan Provinsi di Wilayah Republik Indonesia; dan
11. Pimpinan Pemerintahan Kabupaten/Kota di Wilayah Republik Indonesia

Adapun isi Surat Edaran Kepala BPIP tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 tersebut adalah sebagai berikut.
1. Latar Belakang
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila, sehingga setiap tanggal 1 Juni segenap komponen bangsa dan masyarakat Indonesia berkomitmen untuk memperingati Hari Lahir Pancasila sebagai bentuk Pancasila dalam tindakan dan pengarusutamaan Pancasila dalam seluruh bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Komitmen bersama segenap bangsa dan masyarakat Indonesia untuk memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 dilaksanakan melalui upacara bendera di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
2. Maksud dan Tujuan
a. Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
b. Surat Edaran ini bertujuan untuk mewujudkan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 yang tertib dan aman.
3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi tata cara pelaksanaan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
4. Dasar Hukum
a. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
b. Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
c. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.
5. Penyelenggaraan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
a. Tema dan logo Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
1) tema: “Pancasila Pemersatu Bangsa Fondasi Perdamaian Dunia”; dan
2) logo: Garuda Pancasila.
b. Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di tingkat pusat:
Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di tingkat pusat dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 1 Juni 2026, pukul 10.00 WIB di Jakarta, dengan Presiden sebagai Inspektur Upacara.
c. Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 oleh pemerintah daerah dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri:
1) Pemerintah daerah dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 secara luar jaringan (luring) di lingkungan instansi masing-masing, pada hari Senin, tanggal 1 Juni 2026, paling lambat dimulai pada:
a) Pukul 08.00 WIB untuk pemerintah daerah yang berada di wilayah Indonesia bagian barat;
b) Pukul 08.00 WITA untuk pemerintah daerah yang berada di wilayah Indonesia bagian tengah;
c) Pukul 08.00 WIT untuk pemerintah daerah yang berada di wilayah Indonesia bagian timur; dan
d) sesuai dengan waktu setempat untuk kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
d. Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 oleh instansi pemerintah dan satuan pendidikan formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan:
1) Seluruh instansi pemerintah dan satuan pendidikan formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 secara luring di lingkungan masing-masing, paling lambat dilaksanakan pada:
a) pukul 08.00 WIB untuk instansi pemerintah dan satuan pendidikan formal yang berada di wilayah Indonesia bagian barat;
b) pukul 08.00 WITA untuk instansi pemerintah dan satuan pendidikan formal yang berada di wilayah Indonesia bagian tengah; dan
c) pukul 08.00 WIT untuk instansi pemerintah dan satuan pendidikan formal yang berada di wilayah Indonesia bagian timur,
dengan menggunakan pakaian yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah atau satuan pendidikan formal masing-masing.
e. Mengimbau Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan swasta untuk melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 dengan menggunakan pakaian yang ditetapkan oleh pimpinan masing-masing dan susunan acara sesuai dengan ketentuan.
f. Setelah mengikuti pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, seluruh pejabat, pegawai, prajurit, dan/atau anggota pada lembaga negara, kementerian/lembaga, TNI, POLRI, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, universitas, sekolah negeri dan swasta serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta masyarakat, mengikuti jalannya Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di tingkat pusat melalui siaran langsung di kanal Youtube BPIP, laman Facebook BPIP, Instagram BPIP, atau siaran televisi nasional.
g. Mengimbau setiap kantor lembaga negara, kementerian/lembaga, TNI, POLRI, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, pemerintahan daerah, BUMN, BUMD, satuan pendidikan, dan komponen masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk mengibarkan Sang Merah Putih selama 1 (satu) hari pada tanggal 1 Juni 2026.
h. Mengimbau agar setiap lembaga negara, kementerian/lembaga, TNI, POLRI, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, pemerintahan daerah, BUMN, BUMD, satuan pendidikan, dan komponen masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia pada bulan Juni 2026 untuk:
1) memeriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 melalui berbagai media publikasi cetak, elektronik, dan media sosial dengan menggunakan tema dan logo Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 sebagaimana dimaksud;
2) menyelenggarakan kegiatan/aktivitas Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 secara kreatif dengan tetap mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, gotong royong, kesederhanaan, dan memperhatikan situasi serta kondisi terkini; dan
3) menyelenggarakan kegiatan/aktivitas bakti sosial yang bermanfaat langsung bagi masyarakat luas, antara lain donor darah, layanan pemeriksaan kesehatan gratis, penyaluran bantuan sosial, pengumpulan dan penyaluran pakaian, perlengkapan sekolah, dan/atau buku bacaan layak pakai, kerja bakti pembersihan lingkungan, rumah ibadah, dan fasilitas umum, penyelenggaraan pasar murah, dan/atau pemberian konsultasi hukum gratis.
Surat Edaran Kepala BPIP tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian informasi mengenai diterbitkannya Surat Edaran Kepala BPIP tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026.***
