Surat Edaran Mendikdasmen tentang Upacara Harlah Pancasila 2026

Surat Edaran Mendikdasmen tentang Upacara Harlah Pancasila 2026
Surat Edaran Mendikdasmen tentang Upacara Harlah Pancasila 2026

Guspedia.com. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menyampaikan Surat Edaran Nomor : 11426/B/MDM.A/HK.04.00/2026 tertanggal 29 Mei 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Lahir (Harlah) Pancasila Tahun 2026.

Adapun isi Surat Edaran Mendikdasmen tentang Upacara Harlah Pancasila Tahun 2026 tersebut adalah sebagai berikut.

Yth.

1. Gubernur;

2. Bupati/Walikota;

3. Atase Pendidikan dan Kebudayaan di Luar Negeri;

4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota; dan

5. Kepala Satuan Pendidikan di Indonesia dan Luar Negeri.

Surat Edaran Mendikdasmen tentang Upacara Harlah Pancasila 2026
Surat Edaran Mendikdasmen tentang Upacara Harlah Pancasila 2026

Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 serta menumbuhkan semangat nasionalisme, penguatan ideologi Pancasila, dan karakter peserta didik, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengimbau seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026.

Pelaksanaan upacara mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026. Tema Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 adalah “Pancasila Pemersatu Bangsa Fondasi Perdamaian Dunia”.

Baca : Susunan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 Tingkat Sekolah

Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan beberapa ketentuan sebagai berikut.

A. Dasar

1. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

2. Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.

3. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

B. Pelaksanaan Upacara

1. Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila dilaksanakan secara serentak pada:

Hari/Tanggal : Senin, 1 Juni 2026

]Waktu : Pukul 08.00 waktu setempat

-2. Upacara dilaksanakan di halaman sekolah atau tempat lain yang ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.

3. Peserta upacara terdiri atas seluruh peserta didik, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan staf tata usaha di lingkungan satuan pendidikan.

4. Susunan pelaksanaan upacara berpedoman pada ketentuan pelaksanaan upacara bendera yang berlaku di satuan pendidikan.

C. Pakaian

1. Peserta didik menggunakan seragam sekolah.

2. Pendidik dan tenaga kependidikan dapat menggunakan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) atau menyesuaikan ketentuan di satuan pendidikan.

Baca : Naskah Sambutan Kepala BPIP pada Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

D. Ketentuan Lain

1. Satuan pendidikan diimbau untuk menghias lingkungan sekolah dengan nuansa kebangsaan dan nilai-nilai Pancasila. Dukungan desain grafis dapat diakses melalui tautan https://harlahpancasila.bpip.go.id.

2. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan pendukung seperti pembacaan teks Pancasila, refleksi nilai-nilai Pancasila, lomba kebangsaan, serta kegiatan edukatif lainnya yang relevan.

3. Pelaksanaan kegiatan agar memperhatikan ketertiban, keamanan, dan kondisi lingkungan masing-masing daerah.

Demikian kami sampaikan untuk dapat menjadi perhatian dan pedoman pelaksanaan upacara bendera Hari Lahir Pancasila Tahun 2026. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Baca : Pedoman Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Surat Edaran Mendikdasmen tentang Pelaksanaan Upacara Hari Lahir (Harlah) Pancasila Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.

Link Unduh

Demikian informasi mengenai diterbitkannya Surat Edaran Mendikdasmen tentang Upacara Harlah Pancasila Tahun 2026.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *