Surat Edaran Pelaksanaan PPG Bagi Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2026

Surat Edaran Pelaksanaan PPG Bagi Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2026
Surat Edaran Pelaksanaan PPG Bagi Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2026

Guspedia.com. Berikut ini Surat Edaran Pelaksanaan PPG Bagi Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2026. Direktorat Jenderal GTKPG telah menerbitkan Surat Edaran Nomor  : 1026/B/B2/GT.00.02/2026tentang Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 3.

Adapun isi Surat Edaran Pelaksanaan PPG Bagi Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2026 adalah sebagai berikut.

Yth.

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan

2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Di seluruh Indonesia

Surat Edaran Pelaksanaan PPG Bagi Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2026
Surat Edaran Pelaksanaan PPG Bagi Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2026

Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan nomor 3401/B/B1.B2/GT.00.02/2026 tanggal 14 Agustus 2026 perihal Perpanjangan Waktu Tindak Lanjut Hasil Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.

1. Calon peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 3 berjumlah 29.151 orang (rekapitulasi terlampir) yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi tahun 2026 dan antrian tahun 2025, dengan kriteria yang dipenuhi antara lain:

a. terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

b. belum memiliki Sertifikat Pendidik;

c. telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi;

d. bukan peserta PPG di kementerian lain;

e. aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024; dan

f. tersedianya Izin Bidang Studi PPG pada LPTK

2. Bagi calon peserta PPG sebagaimana angka 1 akan dilakukan pemanggilan untuk mengikuti seluruh tahapan pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu sesuai jadwal yang ditetapkan (jadwal terlampir) yaitu:

a. melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti PPG pada aplikasi SIMPKB;

b. melakukan lapor diri secara daring pada laman resmi LPTK Penyelenggara PPG. Daftar laman LPTK diakses pada https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/info-lptk sesuai dengan ketentuan lapor diri (terlampir);

c. mengikuti pembelajaran secara mandiri pada platform Ruang GTK dengan menggunakan akun id masing-masing;

d. mendaftarkan diri untuk mengikuti Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) melalui platform Ruang GTK atau laman https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/ujian/login setelah menyelesaikan seluruh pembelajarannya.

3. Guru diharapkan mengecek status validitas NIK masing-masing melalui aplikasi SIMPKB atau INFO GTK. Jika peserta mendapatkan NIK belum valid, peserta dapat melakukan perbaikan di aplikasi Verval PTK selama periode lapor diri atau memperbaikinya secara mandiri di aplikasi dapodik melalui operator sekolah.

4. Dinas Pendidikan dapat mengakses data peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 3 di wilayah masing-masing melalui akun SIMPKB Operator Disdik. Koordinasi lebih lanjut terkait data peserta dapat dilakukan dengan perwakilan BBGTK/BGTK/KGTK tiap provinsi dan Direktorat PPG.

5. Informasi resmi terkait pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 dapat diakses melalui laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id.

Selanjutnya kami mohon kerja sama Bapak/Ibu untuk menyampaikan dan mensosialisasikan informasi dimaksud kepada para guru di wilayah masing-masing. Dukungan Bapak/Ibu dalam pendampingan kepada para guru dalam setiap tahapan PPG bagi Guru Tertentu, sejak awal proses konfirmasi kesediaan, lapor diri, pembelajaran mandiri, persiapan UKPPPG, hingga pelaksanaan UKPPPG turut mendorong keberhasilan program PPG Guru Tertentu.

Dalam rangka mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK), Direktorat Pendidikan Profesi Guru berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang Profesional, Objektif, Solutif, Inklusif, Transparan, Inovatif, dan Fokus (POSITIF), serta tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

Rekapitulasi Calon Peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 3

No. Provinsi Instansi Jumlah
1 Prov. Aceh 925
2 Prov. Bali 354
3 Prov. Banten 1.542
4 Prov. Bengkulu 224
5 Prov. D.I. Yogyakarta 419
6 Prov. D.K.I. Jakarta 1.670
7 Prov. Gorontalo 124
8 Prov. Jambi 487
9 Prov. Jawa Barat 3.826
10 Prov. Jawa Tengah 1.660
11 Prov. Jawa Timur 2.699
12 Prov. Kalimantan Barat 582
13 Prov. Kalimantan Selatan 499
14 Prov. Kalimantan Tengah 545
15 Prov. Kalimantan Timur 924
16 Prov. Kalimantan Utara 151
17 Prov. Kepulauan Bangka Belitung 127
18 Prov. Kepulauan Riau 279
19 Prov. Lampung 919
20 Prov. Maluku 782
21 Prov. Maluku Utara 464
22 Prov. Nusa Tenggara Barat 806
23 Prov. Nusa Tenggara Timur 876
24 Prov. Papua 330
25 Prov. Papua Barat 198
26 Prov. Papua Barat Daya 157
27 Prov. Papua Pegunungan 222
28 Prov. Papua Selatan 132
29 Prov. Papua Tengah 147
30 Prov. Riau 1.082
31 Prov. Sulawesi Barat 321
32 Prov. Sulawesi Selatan 1.037
33 Prov. Sulawesi Tengah 470
34 Prov. Sulawesi Tenggara 513
35 Prov. Sulawesi Utara 427
36 Prov. Sumatera Barat 480
37 Prov. Sumatera Selatan 788
38 Prov. Sumatera Utara 1.959
39 Luar Negeri 4
Jumlah Total 29.151

Jadwal Pelaksanaan

No. Kegiatan Waktu
1. Pemanggilan/Konfirmasi Kesediaan Calon Peserta PPG di SIMPKB 15 s.d. 21 September 2026
2. Lapor Diri di LPTK 24 s.d 28 September 2026
3. Orientasi di LPTK 1 Oktober 2026
4. Pembelajaran mandiri di Ruang GTK 1 s.d 23 Oktober 2026
5. Pembelajaran terbimbing 17 s.d 23 Oktober 2026
6. Pendaftaran UKPPPG (First Taker) 19 s.d 28 Oktober 2026
7. Pendaftaran UKPPPG Guru Tertentu (Retaker) 19 s.d 27 Oktober 2026

Catatan: Jadwal dapat berubah dan akan diinformasikan lebih lanjut

 Ketentuan Lapor Diri

Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.

1. Pakta Integritas (terlampir).

2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI).

3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir (Scan asli ijazah S1/DIV atau scan fotocopy legalisir ijazah S1/DIV).

4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV.

5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM.

6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x

7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan).

8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari

9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN).

10. Scan NPWP (bagi yang memiliki).

11. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing (jika diperlukan).

Surat Edaran Pelaksanaan PPG Bagi Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2026 selengkapnya dapat di unduh di sini.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *