Surat Edaran Pelaksanaan TKA Susulan SD dan SMP Tahun 2026

Surat Edaran Pelaksanaan TKA Susulan SD dan SMP Tahun 2026
Surat Edaran Pelaksanaan TKA Susulan SD dan SMP Tahun 2026

Guspedia.com. Berikut ini informasi terbaru mengenai terbitnya Surat Edaran Pelaksanaan TKA Susulan SD dan SMP Tahun 2026. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 042/B/F/SK.02.02/2026 tertanggal 30 April 2026 tentang Pelaksanaan TKA Susulan Tahun 2026 untuk Jenjang SD dan SMP.

Tes Kemampuan Akademik (TKA) Susulan tahun 2026 dilakukan untuk memberikan kesempatan murid sebagai peserta TKA jenjang SD dan SMP yang tidak dapat melaksanakan TKA Utama dan  karena kondisi tertentu. TKA Susulan jenjang SD dan SMP ini akan dilaksanakan pada tanggal 11 s.d 19 Mei 2026.

Surat Edaran Pelaksanaan TKA Susulan SD dan SMP Tahun 2026
Surat Edaran Pelaksanaan TKA Susulan SD dan SMP Tahun 2026

Adapun isi Surat Edaran Pelaksanaan TKA Susulan SD dan SMP Tahun 2026 yang terbit tanggal 30 April 2026 tersebut adalah sebagai berikut.

Yth.

1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Seluruh Indonesia;

2. Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri;

3. Atase Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri;

4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Seluruh Indonesia

5. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia

Dalam rangka memberikan kesempatan kepada satuan pendidikan dan peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang tidak dapat melaksanakan TKA Utama jenjang SMP/MTs/sederajat pada tanggal 6 s.d. 16 April 2026 dan jenjang SD/MI/sederajat pada tanggal 20 s.d. 30 April 2026 karena kondisi tertentu, Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan ketentuan pelaksanaan TKA Susulan sebagai berikut.

1. Tes Kemampuan Akademik (TKA) Susulan jenjang SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat dilaksanakan pada tanggal 11 s.d 19 Mei 2026 (jadwal terlampir).

2. Peserta TKA Susulan

a. TKA Susulan hanya dapat diikuti oleh murid yang sudah terdaftar sebagai peserta TKA pada pelaksanaan utama.

b. Satuan pendidikan yang tidak dapat melaksanakan TKA Utama karena pemadaman listrik, gangguan jaringan internet, atau kondisi force majeur diperkenan kan mengikuti TKA Susulan.

c. Peserta yang berhalangan mengikuti TKA Utama karena sakit, mengikuti lomba, atau pertukaran pelajar dapat mengikuti TKA Susulan.

d. Peserta dengan kondisi khusus (misalnya dirawat dirumah sakit atau berada di lembaga pemasyarakatan) atau kondisi khusus lain sehingga tidak dapat menjangkau lokasi sekolah terdekat, diperkenankan mengikuti TKA Susulan dengan ketentuan menyediakan perangkat tambahan (HP/tablet) serta koneksi internet yang memungkinkan pengawasan terpusat melalui aplikasi konferensi video (Zoom). Ketentuan ini berlaku paling banyak untuk 3 (tiga) peserta per satuan pendidikan. Apabila jumlah peserta lebih dari 3 (tiga), satuan pendidikan dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan/Kementerian Agama sesuai kewenangannya.

e. Peserta yang respon jawabannya tidak lengkap dan/atau tidak terekam untuk satu atau lebih subtes di hari pertama dan/atau hari kedua akibat kendala teknis seperti listrik padam, internet terputus, atau perangkat rusak, dapat mengikuti TKA Susulan pada mata pelajaran yang

3. Mekanisme Pelaksanaan

a. TKA Susulan dapat dilaksanakan mandiri disatuan pendidikan asal atau menumpang pada satuan pendidikan lain;

b. Satuan pendidikan dapat melaksanakan TKA Susulan secara bersama dengan satuan pendidikan lain diwilayah terdekat dengan pengawasan mengikuti prosedur dan standar pengawasan yang sama dengan pelaksanaan TKA Utama;

c. Mata pelajaran/subtes yang dapat dijadwalkan susulan yaitu hanya mata pelajaran/subtes yang mengalami kendala pada pelaksanaan TKA Utama.

4. Pelaporan dan Koordinasi

a. Satuan pendidikan wajib melaporkan daftar peserta yang mengikuti TKA Susulan kepada Dinas Pendidikan/Kementerian Agama sesuai kewenangannya melalui sistem pelaporan yang telah

b. Dinas Pendidikan/Kementerian Agama sesuai kewenangannya melakukan koordinasi, pendampingan, dan verifikasi terhadap satuan pendidikan yang melaksanakan TKA Susulan diwilayahnya.

Jadwal TKA Susulan Jenjang SD dan SMP Tahun 2026

1. Linimasa Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik Susulan Tahun 2026

No Hari Tanggal Kegiatan
1 Jumat – Minggu 8 – 10 Mei 2026 Sinkronisasi TKA Susulan jenjang SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat
2 Senin – Selasa 11 – 12 Mei 2026 Pelaksanaan TKA Susulan jenjang SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat
3 Sabtu – Minggu 16 – 17 Mei 2026 Pelaksanaan TKA Susulan jenjang Paket B/PKPPS Wustha dan Paket A/PKPPS Ula
4 Senin – Selasa 18 – 19 Mei 2026 Pelaksanaan TKA Susulan jenjang SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat

2. Jadwal Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik Susulan Tahun 2026 Jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha dan SD/MI/Paket A/PKPPS Ula

 

Tanggal

 

Hari

 

Sesi

Waktu  

Keterangan

WIB WITA WIT
 

 

 

Senin – Selasa, 11 – 12 Mei 2026 dan 18 – 19 Mei 2026

dan

Sabtu – Minggu, 16 – 17 Mei 2026

 

 

 

 

I

 

 

1 07.00 – 08.45 08.00 – 09.00 –
  • Latihan (10 menit)
  • Matematika dan Numerasi (75 menit)
  • Survei Karakter (20 menit)
09.45 10.45
2 09.15 – 11.00 10.15 – 11.15 –
12.00 13.00
3 11.30 – 13.15 12.30 – 13.30 –
14.15 15.15
4 13.45 – 15.30 14.45 – 16.30 15.45 – 17.30

II

 

1

07.00 – 08.45 08.00 – 09.45 09.00 – 10.45
  • Latihan (10 menit)
  • Bahasa Indonesia dan Literasi Membaca (75 menit)
  • Survei Lingkungan Belajar (20 menit)
2 09.15 – 11.00 10.15 – 12.00 11.15 – 13.00
3 11.30 – 13.15 12.30 – 14.15 13.30 – 15.15

4

13.45 – 15.30 14.45 – 16.30 15.45 – 17.30

Surat Edaran Pelaksanaan TKA Susulan SD dan SMP Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Link Unduh

Demikian informasi mengenai diterbitknnya Surat Edaran Pelaksanaan TKA Susulan SD dan SMP Tahun 2026.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *