Guspedia.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Direktur SMK Nomor 1294/B/D2/DV.00.01/2026 tertanggal 17 April 2026 tentang Penggunaan Aplikasi e-Rapor SMK Tahun 2026 (e-Rapor SMK 2026).
Adapun isi Surat Edaran Penggunaan Aplikasi e-Rapor SMK Tahun 2026 tersebut adalah sebagai berikut.
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi di Seluruh Indonesia
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Wilayah Papua

Dalam rangka meningkatkan mutu layanan penilaian hasil belajar peserta didik serta mendukung transformasi pelaporan hasil belajar secara digital di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan pada tahun 2026 telah merilis dan mengembangkan Aplikasi E-Rapor SMK Versi 2025. Pengembangan aplikasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagai landasan pelaksanaan penilaian dan pelaporan hasil belajar, baik pada Kurikulum 2013 maupun Kurikulum Merdeka.
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan beberapa poin penting sebagai berikut.
1. Aplikasi e-Rapor SMK Versi 2025 telah resmi dirilis dan dapat digunakan oleh seluruh SMK di Indonesia mulai Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2025/2026, dan kini telah diperbarui ke e-Rapor SMK Versi 2025.1. Pemutakhiran ini mencakup perbaikan sistem (bug fixing) dan optimalisasi fitur guna memastikan kestabilan aplikasi saat digunakan serta memberikan kemudahan bagi sekolah dalam mengelola data hasil belajar siswa.
2. Aplikasi E-Rapor SMK Versi 2025.1 telah diselaraskan dengan regulasi mengenai pembelajaran dan penilaian pada SMK, Juknis UKK serta persiapan pencetakan nilai ijazah. Sistem ini telah terintegrasi sepenuhnya dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta mendukung format penilaian sesuai panduan pembelajaran dan asesmen yang berlaku.
3. Kepala Dinas Pendidikan diharapkan dapat meneruskan informasi ini kepada seluruh SMK di wilayah masing-masing untuk memastikan penggunaan aplikasi secara tepat, konsisten, dan sesuai ketentuan. Selain itu, diharapkan adanya dorongan bagi satuan pendidikan untuk melakukan pengiriman (sinkronisasi) nilai e-Rapor ke Dapodik secara berkala.
4. Aplikasi e-Rapor SMK Versi 2025.1 serta Panduan Penggunaan yang memuat tata cara instalasi, migrasi data, dan dukungan teknis dapat diunduh melalui laman resmi Direktorat SMK pada alamat:
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Surat Edaran Penggunaan Aplikasi e-Rapor SMK Tahun 2026 (e-Rapor SMK 2026) selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian informasi mengenai diterbitkannya Surat Edaran Penggunaan Aplikasi e-Rapor SMK Tahun 2026 (e-Rapor SMK 2026).***
