Surat Edaran Percepatan Realisasi Anggaran Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru dan Dosen

Surat Edaran Percepatan Realisasi Anggaran Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru dan Dosen
Surat Edaran Percepatan Realisasi Anggaran Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru dan Dosen

Guspedia.com. Sesjen Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran terbaru terkait Percepatan Realisasi Anggaran Pembayaran Tunjangan Profesi Guru/Dosen.

Surat Edaran bernomor B-37/SJ/B.I.1/KU.00.2/04/2026 yang diterbitkan tanggal 23 April 2025 ini disampaikan sebagai tindak lanjut atas kebijakan pembayaran Tunjangan Profesi bagi guru dan dosen yang telah lulus sertifikasi tahun 2025.

Pada awalnya, pembayaran tunjangan profesi tersebut sempat mengalami penundaan karena keterbatasan alokasi anggaran belanja pegawai dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2026. Namun, Kementerian Agama telah mengusulkan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan guna memenuhi kebutuhan pembayaran tersebut.

Surat Edaran Percepatan Realisasi Anggaran Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru dan Dosen
Surat Edaran Percepatan Realisasi Anggaran Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru dan Dosen

Berikut ini adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan pada Surat Edaran tersebut.

1. Penundaan pembayaran sebelumnya terjadi akibat belum tersedianya alokasi anggaran untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru/Dosen (TPG/TPD) pada tahun anggaran 2026.

2. Menteri Agama telah mengajukan usulan tambahan anggaran belanja pegawai TA 2026 kepada Menteri Keuangan, sehingga satuan kerja dapat melaksanakan pembayaran sesuai alokasi yang tersedia pada DIPA masing-masing. Pembayaran ini mencakup guru/dosen lulusan PPG dan sertifikasi tahun 2025, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS.

3. Pelaksanaan realisasi pembayaran TPG/TPD harus tetap mengacu pada petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Satuan kerja yang melaksanakan pembayaran diwajibkan melaporkan komposisi penggunaan anggaran kepada Unit Eselon I masing-masing sebagai bahan konsolidasi, pengendalian, dan tindak lanjut pemenuhan anggaran. Selain itu, Unit Eselon I juga bertugas melakukan pemantauan guna memastikan proses pembayaran berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Surat Edaran Percepatan Realisasi Anggaran Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru dan Dosen tersebut selengkapnya dapat di unduh pada tautan di bawah ini.

Link Unduh

Demikian informasi tentang Surat Edaran Percepatan Realisasi Anggaran Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru dan Dosen.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *