Surat Edaran Sesjen Kemenag Nomor 8 Tahun 2026 tentang Peringatan Hardiknas 2026

Surat Edaran Sesjen Kemenag Nomor 8 Tahun 2026 tentang Peringatan Hardiknas 2026
Surat Edaran Sesjen Kemenag Nomor 8 Tahun 2026 tentang Peringatan Hardiknas 2026

Guspedia.com. Berikut ini adalah Surat Edaran Sesjen Kemenag Nomor 8 Tahun 2026 tentang Peringatan Hardiknas Tahun 2026 .

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2026 tertanggal 29 April 2026 tentang Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026.

Surat Edaran Sesjen Kemenag Nomor 8 Tahun 2026 tentang Peringatan Hardiknas 2026
Surat Edaran Sesjen Kemenag Nomor 8 Tahun 2026 tentang Peringatan Hardiknas 2026

Adapun isi Surat Edaran Sesjen Kemenag Nomor 8 Tahun 2026 tentang Peringatan Hardiknas 2026 tersebut adalah sebagai berikut.

Yth.

1. Inspektur Jenderal;

2. Direktur Jenderal;

3. Kepala Badan;

4. Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Agama;

5. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;

6. Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal;

7. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;

8. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

9. Kepala Unit Pelaksana Teknis;

10. Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan;

11. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan; dan

12. Pegawai Kementerian Agama.

A. Umum

1. Bahwa dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026 yang jatuh pada tanggal 2 Mei 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 8844/T/MDM.A5/JM.01.00/2026 tentang Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026.

Baca : Surat Edaran Mendikdasmen tentang Pedoman Hardiknas 2026

2. Bahwa untuk menindaklanjuti Surat Edaran sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu menetapkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama tentang Penyelenggaraan Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026 di lingkungan Kementerian Agama.

B. Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman dalam pelaksanaan peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026 di lingkungan Kementerian Agama agar dilaksanakan secara serentak, khidmat, dan bermakna sebagai bentuk penghormatan terhadap semangat persatuan dan kebangsaan.

C. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini memuat ketentuan meliputi tema, pelaksanaan upacara, dan kegiatan pendukung Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026 di lingkungan Kementerian Agama.

Baca : Unduh Pedoman Peringatan Hardiknas 2026

D. Ketentuan

Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026 di lingkungan Kementerian Agama dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Tema dan Logo

a. Tema Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026 adalah “Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua.”

b. Logo Nasional Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026 adalah sebagai berikut.

Logo Nasional

Logo Hardiknas 2026
Logo Hardiknas 2026

2. Pelaksanaan Upacara

a. Di tingkat pusat, Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026 dilaksanakan secara luring pada:

– Hari/Tanggal : Sabtu, 2 Mei 2026;
– Waktu : Pukul 07:30 WIB;
– Tempat : Halaman kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4, Jakarta.

b. Di tingkat daerah, Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026 dilaksanakan secara luring pada:

– Hari/Tanggal : Sabtu, 2 Mei 2026;
– Waktu : Pukul 07:30 waktu setempat;
– Tempat : Satuan kerja masing-masing.

c. Pakaian yang dikenakan pada saat Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026 adalah pakaian adat
daerah/tradisional sederhana.

d. Tata cara upacara mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.

Baca : 30 Link Twibbon Hardiknas 2026 Desain Kekinian, Cocok Dibagikan di Medsos

3. Kegiatan Pendukung

Satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama dihimbau untuk menyelenggarakan aktivitas/kegiatan secara efektif selaras dengan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), dengan tetap memperhatikan prinsip budaya hidup sederhana, dan hemat energi.

4. Koordinasi dan Pelaporan

a. Unit eselon I pusat, Kanwil, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, serta satuan kerja di daerah agar membentuk panitia pelaksana kegiatan peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026 di lingkungan masing-masing.

b. Setiap satuan kerja agar melaksanakan dokumentasi kegiatan dan melakukan publikasi melalui situs web dan/atau media sosial resmi masing-masing satuan kerja.

E. Penutup

Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Surat Edaran Sesjen Kemenag Nomor 8 Tahun 2026 tentang Peringatan Hardiknas 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Link Unduh

Demikian Surat Edaran Sesjen Kemenag Nomor 8 Tahun 2026 tentang Peringatan Hardiknas Tahun 2026.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *