Syarat Lengkap Calon Peserta Seleksi PPG Calon Guru Tahun 2026

Syarat Calon Peserta Seleksi PPG Calon Guru Tahun 2026
Syarat Calon Peserta Seleksi PPG Calon Guru Tahun 2026

Guspedia.com. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan membuka seleksi PPG Calon Guru Tahun 2026. Beberapa syarat telah ditetapkan untuk peserta yang akan mengikuti seleksi PPG tersebut.

PPG Calon Guru adalah program pendidikan profesi untuk mencetak generasi baru guru-guru Indonesia yang memiliki panggilan hati menjadi guru, profesional, komitmen menjadi teladan, cinta terhadap profesi, dan pembelajar sepanjang hayat.

PPG bagi Calon Guru (Prajabatan) diselenggarakan bagi lulusan sarjana atau sarjana terapan maupun Diploma IV baik dari jurusan pendidikan maupun non kependidikan bagi calon guru untuk mendapat sertifikat pendidik.

Program ini merupakan upaya strategis pemerintah untuk menyiapkan calon guru profesional yang kompeten, memiliki integritas dan keteladanan, serta mampu menjawab tantangan kompetensi guru abad 21 di Indonesia. Luaran dari program ini adalah calon guru yang
bersertifikat pendidik, dimana sertifikat pendidik merupakan salah satu syarat untuk mengikuti rekrutmen guru pada instansi yang membutuhkan guru.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) mulai tanggal 27 Juni hingga 25 Juli 2026.

Syarat Calon Peserta Seleksi PPG Calon Guru Tahun 2026
Syarat Calon Peserta Seleksi PPG Calon Guru Tahun 2026

Bidang Studi PPG bagi Calon Guru Tahun 2026

Terdapat banyak bidang studi yang akan dibuka pada program PPG bagi Calon Guru Tahun 2026, dengan rincian 18 (delapan belas) bidang studi umum dan 15 (lima belas) bidang studi kejuruan. Penentuan Bidang Studi PPG ini berdasarkan data kekosongan guru tahun 2027-2028 yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Berikut adalah bidang studi PPG bagi Calon Guru tahun 2026 selengkapnya.

Bidang Studi Umum

1. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK)

2. Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)

3. Bimbingan dan Konseling

4. Informatika

5. Seni Budaya

6. Pendidikan Luar Biasa

7. Bahasa Indonesia

8. Pendidikan Pancasila

9. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

10.Sejarah

11.Sosiologi

12.Bahasa Inggris

13.Geografi

14.Pendidikan Guru Anak Usia Dini (PGPAUD)

15.Ekonomi

16.Biologi

17.Kimia

18.Fisika

Bidang Studi Kejuruan

1. Teknik Otomotif

2. Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi

3. Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis

4. Desain Komunikasi Visual

5. Perhotelan

6. Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim

7. Kuliner

8. Teknik Pengelasan dan Febrikasi logam

9. Teknik Elektronika

10.Teknik Ketenagalistrikan

11.Busana

12.Usaha Layanan Pariwisata

13.Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian

14.Pemasaran

15.Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan

Tahapan Seleksi

Terdapat 3 (tiga) tahapan seleksi PPG Calon Guru 2026, yaitu seleksi administrasi, seleksi substantif, dan tes wawancara. Tahapan seleksi bersifat sekuensial sehingga jika dinyatakan tidak lulus pada salah satu tahap, maka tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Seleksi administrasi untuk menyeleksi kesesuaian data pendaftar dengan persyaratan administrasi yang dilakukan secara daring.  Tes substantif untuk menyeleksi kompetensi bidang studi serta Literasi dan Numerasi para pendaftar, meliputi Tes Penguasaan Bidang dan Tes Kemampuan Dasar Literasi dan Numerasi yang dilaksanakan secaraoffline pada Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditunjuk. Teknis pelaksanaan tes menggunakan aplikasi CAT.

Sedangkan tes wawancara dilakukan untuk menggali kompetensi profesional dan personal calon peserta, yang dilaksanakan secara daring/online melalui media/platform virtual meeting.

Masa, Lokasi, dan Biaya PPG

Perkuliahan PPG bagi Calon Guru tahun 2026 akan dilaksanakan selama 2 (dua) semester berlokasi di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara PPG.

Sedangkan untuk biaya pendidikan setiap semester sebesar Rp 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah). Peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai Peserta PPG bagi Calon Guru akan memperoleh bantuan pemerintah sebesar Rp 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) untuk mengikuti perkuliahan selama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun akademik.

Syarat Calon Peserta Calon Guru

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta PPG bagi Calon Guru Tahun 2026.  Berikut adalah persyaratan calon peserta PPG bagi Calon Guru 2026.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada basis data guru dan tenaga kependidikan seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika;

3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.

4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis data Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.

5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol).

6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani yang diterbitkan oleh dokter umum dan sehat rohani yang diterbitkan oleh dokter spesialis kejiwaan (diserahkan saat lapor diri setelah dinyatakan lulus seleksi).

7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan saat lapor diri setelah dinyatakan lulus seleksi);

8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan saat lapor diri setelah dinyatakan lulus seleksi).

9. Menandatangani pakta integritas.

10. Mengikuti tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Informasi selengkapnya mengenai pendaftaran program PPG Calon Guru Tahun 2026 dapat dibaca di sini.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *