Syarat Penerima PIP Madrasah Tahun 2026 dan Besaran Dananya

Syarat Penerima PIP Madrasah Tahun 2026 dan Besaran Dananya
Syarat Penerima PIP Madrasah Tahun 2026 dan Besaran Dananya

Guspedia.com. Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah merupakan program strategis dari pemerintah dalam rangka meningkatkan akses pendidikan bagi murid madrasah dari keluarga kurang mampu.

Program ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI untuk membantu jutaan murid madrasah yang tersebar di seluruh Indonesia.

PIP dilaksanakan dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Madrasah, Lembaga Penyalur dan Instansi terkait lainnya.

Program Indonesia Pintar Madrasah bertujuan untuk membantu biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dalam rangka:

1. menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan pedesaan dan antar daerah;

2. menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di madrasah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan Pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama;

3. mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi;

4. membantu peserta didik yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran; dan

5. meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pada satuan pendidikan menengah untuk mendukung pendidikan universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun.

Syarat Penerima PIP Madrasah 2026

Syarat Penerima PIP Madrasah Tahun 2026
Syarat Penerima PIP Madrasah Tahun 2026

PIP diperuntukkan bagi peserta didik madrasah berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun dari keluarga miskin/rentan miskin dengan kriteria sebagai berikut.

1. Peserta didik terdaftar dalam EMIS.

2. Peserta didik terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Sosial (DTSEN).

3. Jika peserta didik tidak terdaftar dalam DTSEN, maka prioritas sasaran sebagai berikut.

a. Pemegang Kartu Indonesia Pintar

b. Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, seperti peserta didik :

1) terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan;

2) terdaftar sebagai pemegang Kartu Keluarga Sejahtera;

3) berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;

4) terdampak bencana alam;

5) tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah;

6) mengalami kelainan fisik;

7) korban musibah;

8) anak dari orang tua yang mengalami PHK;

9) tinggal di daerah konflik;

10) korban aksi terorisme;

11) anak keluarga terpidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan;

12) memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah;

13) berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.

Besaran Dana PIP Madrasah Tahun 2026

Untuk tahun 2026 ini, kuota dan alokasi anggaran bantuan sosial Program Indonesia Pintar sebagaimana tercantum dalam DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2026 adalah sebagai berikut.

1. Jenjang MI/SD Sederajat : Rp 450.000,- per Murid

2. Jenjang MTs/SMP Sederajat : Rp 750.000,- per Murid

3. Jenjang MA/SMA Sederajat : Rp 1.800.000,- per Murid

PIP Tahun Anggaran 2026 diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan secara non tunai melalui bank penyalur ke rekening atas nama penerima sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Setiap penerima bantuan akan memperoleh buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dari bank penyalur sebagai sarana penyaluran dan penarikan dana bantuan.

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *