Guspedia.com. Berikut ini adalah tahapan dan materi seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Sekolah pada Sekolah Rakyat. Tahapan seleksi dan juga materi seleksi PPPK JF Guru pada Sekolah Rakyat tercantum di dalam Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 94/HUK/2026 tentang Pedoman Seleksi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Sekolah Rakyat.
Tahapan seleksi beserta materi seleksi ini perlu dipahami oleh pelamar yang akan mengikuti seleksi PPPK JF Guru pada Sekolah Rakyat. Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat terbagi dalam tiga tahapan, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi CAT BKN, dan Seleksi Kompetensi Tambahan.
Penjelasan tahapan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional guru sekolah rakyat beserta materi seleksinya adalah sebagai berikut.

1. Seleksi administrasi
Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokan persyaratan administrasi dan kualifikasi pendidikan dengan dokumen yang dikirimkan oleh pelamar. Persyaratan administrasi yang harus disampaikan oleh pelamar paling sedikit terdiri atas:
a. surat lamaran;
b. ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/sarjana terapan;
c. transkrip nilai sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/sarjana terapan;
d. sertifikat pendidik
e. surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di sekitar lingkungan sekolah rakyat;
f. surat persetujuan mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional guru di sekolah rakyat (khusus bagi pelamar yang sudah terdata sebagai guru); dan
g. pas foto digital latar belakang merah.
2. Seleksi Kompetensi
Seleksi kompetensi dalam pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional guru di sekolah rakyat terdiri atas 2 (dua) tahapan, yang meliputi seleksi kompetensi menggunakan Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dan seleksi kompetensi tambahan.
a. Seleksi kompetensi yang dilaksanakan dengan menggunakan Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara, terdiri atas:
1) Kompetensi teknis;
2) Kompetensi manajerial
3) Kompetensi sosial Kultural; dan
4) Wawancara untuk menilai integritas dan moralitas.
3. Seleksi kompetensi tambahan
Seleksi kompetensi tambahan adalah tahapan seleksi yang dilakukan untuk menilai kompetensi spesifik peserta sesuai dengan kebutuhan
jabatan sebagai pelengkap kompetensi utama dalam rangka memperoleh calon guru yang sesuai.
Peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi tambahan adalah peserta yang telah mengikuti ujian Computer Assisted Test paling banyak sejumlah 2 (dua) kali kebutuhan formasi pada masing-masing jabatan dengan ketentuan sebagai berikut.
1) pemeringkatan peserta diambil berdasarkan nilai total Seleksi Kompetensi Computer Assisted Test tertinggi;
2) dalam hal terdapat nilai total seleksi kompetensi yang sama pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai seleksi kompetensi teknis tertinggi;
3) dalam hal terdapat nilai kompetensi teknis yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai manajerial tertinggi;
4) dalam hal terdapat nilai manajerial yang sama, pemeringkata ditentukan berdasarkan nilai sosial kultural tertinggi;
5) dalam hal terdapat nilai sosial kultural yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai indeks prestasi kumulatif tertinggi;
6) dalam hal terdapat nilai indeks prestasi kumulatif yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan usia tertinggi; dan
7) dalam hal usia tertinggi peserta masih sama, maka peserta tersebut diikutsertakan pada seleksi kompetensi tambahan
Seleksi kompetensi tambahan terdiri dari komponen berikut.
a. Psikotes
Psikotes dilakukan untuk mengetahui potensi dan sikap kerj serta kondisi mental calon guru sekolah rakyat untuk mengukur kesesuaian dengan kebutuhan dan tujuan dari sekolah rakyat.
Psikotes dilaksanakan secara online/dalam jaringan (daring) di kedudukan masing-masing peserta. Psikotes dilaksanakan oleh Kementerian Sosial bekerjasama dengan lembaga atau unit yang berbadan hukum serta terakreditasi Badan Kepegawaian Negara.
Psikotes dilakukan menggunakan metode wawancara dengan kriteria penilaian yang terdiri dari:
1) Potensi dan Sikap Kerja, yang meliputi
a) Taraf Kecerdasan : Kemampuan berpikir seseorang yang bersifat potensial dan aktual.
b) Penalaran : Kemampuan untuk mengidentifikasi permasalaha berdasarkan telaahan terhadap berbagai informasi yang dimiliki.
c) Pemecahan Masalah : Kemampuan untuk mencari alternatif solusi suat permasalahan, membuat pertimbangan dengan memperhatikan aspek yang terkait dan mengambil tindakan yang tepat sebagai solusi.
d) Adaptabilitas : Kebutuhan untuk melakukan serta mengalami hal yan baru dan berbeda di kesehariannya
e) Empati : Dorongan untuk memahami kondisi dan perasaa orang lain, serta menunjukkan kesediaan membantu dan menolong orang lain.
f) Potensi untuk Mengarahkan Orang Lain : Dorongan untuk menjadi pemimpin di dalam kelompok membuat keputusan, serta mempengaruhi orang lain untuk mencapai tujuan bersama.
g) Produktivitas Kerj : Kemampuan untuk bekerja secara cepat, tepat dan fokus untuk menampilkan hasil kerja yang baik.
h) Motivasi : Kesediaan dan dorongan mengerahkan upaya untuk mencapai target kerja dengan baik dan terus meningkat dari waktu ke waktu.
i) Daya Tahan Terhadap Stres : Kemampuan untuk mengelola kondisi emosi/perasaan dalam situasi kerja yang rutin.
2) Kepribadian dan Kesehatan Mental
a) Kepribadian : Karakteristik pribadi yang mempengaruhi individu berperilaku di lingkungan secara efektif.
b) Status kesehatan mental : kondisi psikologis individu yang mencerminkan kesejahteraan mental.
Aspek psikologi yang diberikan kriteria penilaian kuantitatif hanya aspek potensi psikologi, namun untuk aspek kesehatan mental tidak dilakukan penilaian kuantitatif melainkan dikelompokkan berdasarkan kategori.
b. Tes Kemampuan Bahasa Inggris
Tes kemampuan bahasa inggris bertujuan untuk menilai kemampuan berbahasa inggris calon guru yang meliputi:
1) structure and written expression;
2) reading comprehension; dan
3) listening comprehension.
Tes kemampuan bahasa inggris dilaksanakan secara dala jaringan (daring) dari tempat kedudukan masing-masing peserta. Tes kemampuan bahasa inggris dilaksanakan oleh Kementerian Sosial bekerjasama dengan lembaga/unit yang telah terakreditasi untuk pelaksanaan tes sebagai lembaga penguji bahasa inggris. Hasil tes kemampuan bahasa inggris peserta yang direkomendasikan dengan nilai paling rendah 233 (dua ratus tigam puluh tiga).
c. Tes Wawancara
Tes wawancara dilakukan untuk menggali kompetensi calon guru sekolah rayat yang sesuai dengan kebutuhan sekolah rakyat,
yang meliputi:
1) Empati dan Kepekaan Sosial : Kemampuan untuk memahami, merasakan, dan menanggapi perasaan, kebutuhan, serta kondisi sosial peserta didik, rekan kerja, dan komunitas pendidikan dengan penuh kepedulian dan kesadaran terhadap perbedaan individu, kepekaan terhadap tantangan yang dihadapi orang lain, serta kemampuan membangun hubungan yang inklusif dan mendukung demi menciptakan lingkungan belajar yang harmonis dan tidak diskriminatif.
2) Pemahaman terhadap perspektif peserta didik (recognizing children perspective) : Kemampuan memahami, menghargai, dan mempertimbangkan sudut pandang peserta didik, dengan menyesuaikan strategi pengajaran sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dalam setiap proses pembelajaran dan interaksi.
3) Manajemen Kasus : Kemampuan untuk mengidentifikasi, merencanakan, mengkoordinasikan, mengelola dan mengevaluasi permasalahan yang dihadapi oleh peserta didik untuk memperoleh bantuan yang tepat agar peserta didik mampu melanjutkan proses pembelajaran dengan penuh semangat.
Skala Penilaian tes wawancara meliputi
1= Tidak memenuhi kriteria
2= Memenuhi Kriteria
3= Melebihi kriteria
Seluruh peserta wajib mengikuti seleksi kompetensi tambahan, dalam hal peserta tidak mengikuti salah sat tahapan seleksi kompetensi tambahan dengan alasan apapun, maka peserta akan didiskualifikasi.
Tahapan dan materi seleksi pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Sekolah Rakyat selengkapnya dapat dibaca di sini.***
