Guspedia.com. Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 4860 Tahun 2026.
Pedoman Kaldik Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan untuk mendukung tata kelola madrasah yang profesional, efektif, dan efisien.
Pedoman Kaldik Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 ini merupakan panduan bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam penetapan kalender pendidikan di RA, MI, MTs, MA, dan MAK di seluruh Indonesia.
Selanjutnya Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat menetapkan kalender pendidikan madrasah di wilayahnya dengan memperhatikan peraturan daerah setempat.
Berikut isi Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027

A. Ketentuan Umum
1. Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran di madrasah selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur.
2. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang meliputi Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
3. Awal masuk tahun ajaran adalah hari pertama masuk untuk mengikuti serangkaian kegiatan madrasah pada permulaan semester gasal.
4. Awal masuk semester genap adalah hari pertama masuk untuk mengikuti serangkaian kegiatan madrasah pada permulaan semester genap.
5. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun ajaran.
6. Semester adalah pembagian paruh waktu yang ada pada setiap tahun ajaran.
7. Asesmen Sumatif Akhir Semester yang selanjutnya disingkat ASAS adalah asesmen pada Raudhatul Athfal (RA) yang digunakan untuk mengetahui capaian perkembangan murid dan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang bertujuan untuk mengetahui pencapaian hasil belajar murid.
8. Ujian Madrasah yang selanjutnya disingkat UM adalah asesmen yang diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian perkembangan murid bagi Raudhatul Athfal (RA) dan pencapaian hasil belajar bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sesuai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan.
9. Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada madrasah yang meliputi hari libur nasional, cuti bersama, dan hari libur Kalender Pendidikan yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama.
10. Libur semester adalah hari libur pembelajaran yang berlangsung pada akhir semester gasal.
11. Libur akhir tahun ajaran adalah hari libur pembelajaran yang berlangsung pada akhir tahun ajaran,
B. Ketentuan Khusus
1. Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.
2. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk RA: 30 menit, MI : 35 menit, MTs : 40 menit, dan MA/MAK : 45 menit. 3. Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan sebagai berikut.
a. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh madrasah yang bersangkutan.
b. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun ajaran sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.
c. MAK wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada madrasah yang bersangkutan.
4. Hari libur nasional dan cuti bersama menyesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Guru madrasah memperoleh hari libur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang meliputi Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Hari Libur Kalender Pendidikan yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
C. Semester Gasal
Berikut adalah tanggal-tanggal penting kegiatan madrasah di semester ganjil Tahun Ajaran 2026/2027.
13 Juli 2026 : Awal Masuk Tahun Ajaran 2026/2027
13 – 18 Juli 2026 : Rentang Waktu Pengenalan Lingkungan Madrasah
17 Agustus 2026 : Hari Kemerdekaan Indonesia
25 Agustus 2026 : Maulid Nabi Muhammad SAW
23 November – 05 Desember 2026 : Rentang ASAS Gasal
18 atau 19 Desember 2026 : Penyerahan Laporan Hasil Belajar Semester Gasal
25 Desember 2026 : Hari Raya Natal
21 Desember 2026 – 02 Januari 2027 : Libur Semester Gasal
D. Semester Genap
1 Januari 2027 : Tahun Baru Masehi
3 Januari 2027 : Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama RI
4 Januari 2027 : Awal Masuk Semester Genap Tahun Ajaran 2026/2027
5 Januari 2027 : Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad saw.
6 Februari 2027 : Tahun Baru Imlek
6-13 Maret 2027 : Libur seputar Hari Raya Idulfitri 1448 H
9 Maret 2027 : Hari Raya Nyepi
10 – 11 Maret 2027 : Hari Raya Idulfitri 1448 H (menyesuaikan dengan ketetapan pemerintah)
26 Maret 2027 : Wafat Isa Almasih
29 Maret – 15 Mei 2027 : Rentang Waktu Ujian Madrasah
24 Mei – 5 Juni 2027 : Perkiraan Rentang Waktu ASAS Genap
6 Mei 2027 : Kenaikan Isa Almasih
1 Juni 2027 : Hari Lahir Pancasila
18 atau 19 Juni 2027 : Penyerahan Laporan Hasil Belajar Semester Genap
21 Juni – 10 Juli 2027 : Libur Akhir Tahun Ajaran
Selengkapnya mengenai Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 dapat dibaca dan di unduh di sini.***
