Unduh Pedoman Penggunaan Aplikasi PIP Kemenag bagi Operator Madrasah

Pedoman Penggunaan Aplikasi PIP Kemenag bagi Operator Madrasah
Pedoman Penggunaan Aplikasi PIP Kemenag bagi Operator Madrasah

Guspedia.com. Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kemenag telah menerbitkan Pedoman Penggunaan Aplikasi PIP Kemenag untuk Operator Madrasah/Sekolah.

Panduan Penggunaan Aplikasi PIP Kemenag ini untuk panduan teknis operasional harian bagi Operator Madrasah/Sekolah.

Latar Belakang

Kementerian Agama berkomitmen memastikan keberlanjutan pendidikan peserta didik melalui Program Indonesia Pintar (PIP): meringankan beban biaya pendidikan dan mencegah angka putus sekolah bagi siswa dari keluarga kurang mampu pada satuan pendidikan keagamaan.

Seiring transformasi digital, pengelolaan data dan penyaluran bantuan PIP kini terintegrasi penuh melalui Aplikasi PIP Kemenag.

Pedoman Penggunaan Aplikasi PIP Kemenag bagi Operator Madrasah
Pedoman Penggunaan Aplikasi PIP Kemenag bagi Operator Madrasah

Tujuan Pedoman

  • Menjadi acuan teknis operasional harian aplikasi PIP
  • Menjamin keseragaman pemahaman antar pengguna
  • Melancarkan alur kerja di tingkat daerah

Khusus Operator: agar pengusulan peserta didik penerima PIP dari satuan pendidikan berjalan dengan baik.

Posisi operator dalam rantai data

Operator adalah pihak yang paling dekat dengan siswa dan dokumennya. Ketepatan penandaan usulan dan kelengkapan SKTM di tingkat madrasah/sekolah menentukan kualitas data yang diverifikasi di tingkat kabupaten/kota maupun pusat.

Ruang Lingkup Operator Madrasah/Sekolah

Dua kelompok kewenangan Operator Madrasah/Sekolah pada aplikasi PIP Kemenag.

1. Autentikasi Pengguna

Login dengan akun SSO EMIS, aktivasi dan penggunaan 2FA, serta logout.

2. Menu Seleksi PIP

DNT (All), Usulan DNT (Reguler), dan Unggah SKTM.

Batas kewenangan yang perlu dipahami

Operator mengusulkan siswa dari satuan pendidikannya sendiri melalui jalur Reguler, bukan menetapkan penerima. Usulan DNT yang ditandai masih harus disetujui Verifikator, dan dokumen SKTM yang diunggah akan diperiksa pada menu Daftar SKTM milik Verifikator. Menu Pencairan dan Master Data tidak tersedia pada akun ini.

Alur Kerja PIP dalam Aplikasi

Lima tahap utama dari data awal hingga dana diterima siswa, beserta peran yang bertanggung jawab.

1. DNS

Daftar Nominasi Sementara terbentuk dari data siswa & desil nasional

2. Usulan DNT

Operator / Admin Afirmasi menandai siswa menjadi calon DNT

3. Verifikasi

Verifikator menyetujui atau membatalkan usulan DNT

4. SKTM & SPTJM

Dokumen pertanggungjawaban diunggah lalu diverifikasi

5. Pencairan

Input rekening, hitung jumlah terima, laporan penerima

Peran Operator Madrasah/Sekolah

  • Aktif pada tahap 2 (usulan DNT Reguler) dan tahap 4 (unggah SKTM)
  • Terbatas pada siswa di satuan pendidikannya

Peran Verifikator

  • Aktif pada tahap 1, 3, 4, dan 5
  • Memutuskan usulan DNT dan memeriksa SKTM

Autentikasi Pengguna

  • Login ke aplikasi PIP dengan akun SSO EMIS
  • Aktivasi Two-Factor Authentication pada login pertama
  • Login berikutnya setelah 2FA aktif dan logout
  • Dashboard dan peta menu Operator Madrasah/Sekolah

Usulan DNT Reguler

  • Melihat Daftar Nominasi Tetap (DNT) All
  • Membuka halaman Usulan DNT (Reguler) dan memantau jumlah usulan
  • Filter data siswa calon usulan
  • Flagging dari file Excel, dari tabel, dan melihat detail data siswa

Ringkasan Praktik Baik

 1. Amankan akun SSO EMIS

Aktifkan 2FA, jangan bagikan kredensial, dan Log Out pada komputer bersama.

2. Periksa sebelum menandai

Buka Detail Data Siswa: status DNS/DNT, desil, dan identitas siswa.

3. Pakai template resmi

Unggahan usulan DNT harus mengikuti template Excel dari aplikasi.

4. Pantau jumlah usulan

Klik refresh pada panel atas setelah menandai atau mengunggah berkas.

5. Patuhi ketentuan SKTM

Format PDF maksimal 2 MB, dan pastikan berkas sesuai nama siswa.

6. Koordinasi dengan Verifikator

Usulan belum final sebelum diverifikasi di tingkat kabupaten/kota atau pusat.

Bila menemui kendala teknis

Dokumentasikan langkah dan tangkapan layar kejadian, lalu koordinasikan dengan Verifikator di wilayah Anda atau Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Agama sebagai pengelola aplikasi.

Panduan Penggunaan Aplikasi PIP Kemenag selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *