8 Langkah Pengelolaan Perangkat Digitalisasi Pembelajaran

8 Langkah Pengelolaan Perangkat Digitalisasi Pembelajaran
8 Langkah Pengelolaan Perangkat Digitalisasi Pembelajaran

Guspedia.com. Perangkat digitalisasi pembelajaran adalah himpunan perangkat keras yang mendukung pelaksanaan, distribusi, dan evaluasi pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung proses pembelajaran terus meningkat seiring dengan perkembangan inovasi dan teknologi yang semakin pesat.

Digitalisasi dalam pendidikan mutlak dilakukan dengan melibatkan penggunaan teknologi digital untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran, mempermudah akses terhadap sumber belajar, serta menciptakan pengalaman pendidikan yang lebih interaktif dan inklusif.

Oleh karena itu, melalui pemberian bantuan perangkat digitalisasi pembelajaran akan memungkinkan guru dan murid untuk mengakses materi digital, berinteraksi secara real-time maupun asinkron, serta mendukung pengelolaan data pembelajaran untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

8 Langkah Pengelolaan Perangkat Digitalisasi Pembelajaran
8 Langkah Pengelolaan Perangkat Digitalisasi Pembelajaran

Fungsi Perangkat Digitalisasi Pembelajaran

Peralatan digitalisasi pembelajaran memiliki beberapa fungsi sebagai berikut.

1. Menjadikan pembelajaran interaktif, pembelajaran yang dipersonalisasi, akses sumber daya global, kemudahan evaluasi dan kolaborasi yang lebih baik

2. Meningkatkan motivasi belajar peserta didik dan memungkinkan guru untuk mengadaptasi materi sesuai dengan gaya belajar dan kemampuan masing-masing peserta didik

3. Dapat digunakan sebagai inovasi penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan dengan memperluas akses belajar,

4. Menciptakan proses pembelajaran yang interaktif dan personal, serta mendukung penerapan pedagogi modern seperti pembelajaran kolaboratif dan berbasis proyek.

5. Mendukung implementasi pembelajaran mendalam pada semua tahapan pembelajaran baik perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi yang pada akhirnya dapat mewujudkan prinsip pembelajaran mendalam yang berkesadaran (mindful), bermakna (meaningful) dan menyenangkan (joyful).

6. Mendukung implementasi pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial

Jenis Perangkat Digitalisasi Pembelajaran

Pada tahun 2025, pemerintah telah memberikan bantuan peralatan digitalisasi pembelajaran kepada satuan pendidikan penerima. Terdapat 3 (tiga) jenis bantuan perangkat digitalisasi pembelajaran, sebagai berikut.

1. Interactive Flat Panel (IFP)

Interactive Flat Panel merupakan sebuah perangkat layar sentuh digital yang dibuat untuk mendukung kegiatan presentasi interaktif, kerja sama, dan pembelajaran berbasis digital.

2. Laptop

Laptop adalah komputer portable yang ringan dan dapat dijalankan menggunakan listrik maupun baterai, serta dirancang agar mudah dibawa dan digunakan oleh pengguna di berbagai lokasi.

3. Penyimpanan Eksternal

Penyimpanan Eksternal adalah media penyimpanan data yang berada di luar perangkat utama seperti komputer atau laptop dan dapat dihubungkan melalui port tertentu seperti USB, Thunderbolt, atau eSATA.

Media ini bersifat portable, sehingga mudah dipindahkan dan digunakan pada berbagai perangkat. Contoh umum penyimpanan eksternal adalah hard drive eksternal, flash drive, kartu memori, dan Network Attached Storage.

8 Langkah Pengelolaan Perangkat Digitalisasi Pembelajaran

Di dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan efektivitas pemanfaatan bantuan peralatan digitalisasi pembelajaran PID/IFP dan Laptop, Direktorat Sekolah Menengah Pertama, Kemendikdasmen telah menetapkan mekanisme pengelolaan yang perlu dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan.

Mekanisme tersebut melalui meliputi 8 langkah pengelolaan digitalisasi pembelajaran sebagai berikut.

1. Inventarisasi

Satuan Pendidikan melakukan pendataan setiap unit sarana prasarana (nama barang, nomor seri, kondisi, lokasi, dan penanggung jawab) serta pencatatan dalam sistem inventaris sekolah.

Data diverifikasi secara fisik dan disinkronkan dengan Dapodik pada menu sarana prasarana untuk memastikan kesesuaian kondisi riil dengan data. Hasilnya dilaporkan secara berkala kepada Kepala Sekolah dan/atau Dinas Pendidikan sebagai dasar pengelolaan dan perencanaan aset.

2. Kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan

Kepala Satuan Pendidikan membentuk Tim Pengelola (Ketua, Sarpras, dan Teknisi), menetapkan Tata Tertib penggunaan, menyusun Prosedur Operasional Standar (SOP), serta mengatur jadwal penggunaan peralatan.

3. Pemeliharaan, Perawatan, dan Troubleshooting

Satuan Pendidikan melaksanakan perawatan rutin mulai dari harian (pembersihan debu), mingguan (uji fungsi kabel/port), hingga semesteran (pemeliharaan hardware/software menyeluruh), serta mendokumentasikan setiap kendala teknis yang terjadi.

4. Penyimpanan dan Pengamanan

Satuan Pendidikan menyimpan perangkat di ruangan yang aman, kering, dan berventilasi baik. Satuan pendidikan diwajibkan memasang pengaman fisik (teralis/CCTV), menyimpan kemasan asli (dus) sebagai bukti kepemilikan, dan menerapkan keamanan teknis (kata sandi/pembaruan software).

5. Pelatihan dan Kapasitas Pengguna

Kepala Satuan Pendidikan melakukan peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan melalui kegiatan diseminasi, In-House Training (IHT), workshop pembuatan media daring, serta bimbingan teknis operasional alat.

6. Penyusunan/Pembuatan Bahan Ajar

Kepala Satuan Pendidikan mendorong guru untuk menyusun bahan ajar digital yang relevan dengan mata pelajaran dan menyimpannya dalam drive penyimpanan yang terorganisir agar mudah diakses dalam proses pembelajaran.

7.  Pendampingan dan Pemantauan

Satuan Pendidikan memfasilitasi kegiatan pengimbasan pemanfaatan peralatan digital kepada guru lain dan satuan pendidikan di sekitarnya serta melakukan konsultasi teknis jika diperlukan.

8. Evaluasi dan Pelaporan Penggunaan

Kepala sekolah dan pengawas wajib melakukan evaluasi berkala melalui kuesioner pemanfaatan barang dan menyusunnya dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan.

Baca : Unduh Buku Saku Pengelolaan Perangkat Digitalisasi Pembelajaran

Selain pengelolaan peralatan digitalisasi pembelajaran, satuan pendidikan juga perlu memastikan pemanfaatannya dalam proses pembelajaran. Implementasi teknologi dalam pembelajaran dapat dilakukan melalui empat langkah utama Target Pemanfaatan, sebagai berikut.

a. Sekolah menetapkan target penggunaan perangkat digital secara terukur, baik dalam bentuk alokasi waktu per minggu maupun integrasi pada setiap mata pelajaran, serta melakukan pemantauan secara berkala.

b. Guru mengembangkan konten pembelajaran yang interaktif, kontekstual, dan sesuai dengan karakteristik peserta didik, seperti slide interaktif, kuis digital, game edukasi, atau video pembelajaran singkat (3 s.d. 5 menit).

c. Pembelajaran dilaksanakan dengan mengintegrasikan kegiatan tatap muka dan digital secara terencana, seperti penggunaan papan tulis interaktif untuk diskusi, kolaborasi melalui platform digital, serta pelaksanaan asesmen berbasis daring.

d. Sekolah dan guru memanfaatkan platform pembelajaran yang disediakan pemerintah, seperti Rumah Pendidikan (http://rumah.pendidikan.go.id), untuk mendukung distribusi materi, interaksi pembelajaran, dan evaluasi.

e. Pelaporan dan Bukti Pemanfaatan, Sekolah diharapkan dapat menyampaikan laporan pemanfaatan perangkat digital sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan bantuan pemerintah.

Pelaporan dilakukan dengan mengunggah bukti penggunaan perangkat dalam proses pembelajaran (dalam bentuk foto dengan kualitas baik) melalui link: https://s.id/dokumentasi_pemanfaatan_PID foto tersebut untuk memastikan bahwa perangkat digunakan mendukung peningkatan kualitas

Diharapkan seluruh Kepala Satuan Pendidikan SMP dapat melaksanakan langkah-langkah pengelolaan pernagkat digitalisasi pembelajaran dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya pendidikan yang bermutu bagi seluruh murid.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *