Surat Edaran 8 Langkah Pengelolaan Perangkat Digitalisasi Pembelajaran

Surat Edaran 8 Langkah Pengelolaan Perangkat Digitalisasi Pembelajaran
Surat Edaran 8 Langkah Pengelolaan Perangkat Digitalisasi Pembelajaran

Guspedia.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1369/B/C4/DM.00.03/2026 tertanggal 29 April 2026 tentang 8 Langkah Pengelolaan Perangkat Digitalisasi Pembelajaran di Satuan Pendidikan SMP.

Adapun isi Surat Edaran 8 Langkah Pengelolaan Peralatan Digitalisasi Pembelajaran di SMP tersebut adalah sebagai berikut.

Yth.

1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,

2. Kepala Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama

Surat Edaran 8 Langkah Pengelolaan Perangkat Digitalisasi Pembelajaran
Surat Edaran 8 Langkah Pengelolaan Perangkat Digitalisasi Pembelajaran

Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan efektivitas pemanfaatan bantuan peralatan digitalisasi pembelajaran PID/IFP dan Laptop, Direktorat Sekolah Menengah Pertama menetapkan mekanisme pengelolaan yang perlu dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan melalui 8 langkah Pengelolaan sebagai berikut.

1. Inventarisasi

Melakukan pendataan setiap unit sarana prasarana (nama barang, nomor seri, kondisi, lokasi, dan penanggung jawab) serta pencatatan dalam sistem inventaris sekolah. Data diverifikasi secara fisik dan disinkronkan dengan Dapodik pada menu sarana prasarana untuk memastikan kesesuaian kondisi riil dengan data. Hasilnya dilaporkan secara berkala kepada Kepala Sekolah dan/atau Dinas Pendidikan sebagai dasar pengelolaan dan perencanaan aset.

2. Kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan

Membentuk Tim Pengelola (Ketua, Sarpras, dan Teknisi), menetapkan Tata Tertib penggunaan, menyusun Prosedur Operasional Standar (SOP), serta mengatur jadwal penggunaan peralatan.

3. Pemeliharaan, Perawatan, dan Troubleshooting

Melaksanakan perawatan rutin mulai dari harian (pembersihan debu), mingguan (uji fungsi kabel/port), hingga semesteran (pemeliharaan hardware/software menyeluruh), serta mendokumentasikan setiap kendala teknis yang terjadi.

4. Penyimpanan dan Pengamanan

Menyimpan perangkat di ruangan yang aman, kering, dan berventilasi baik. Satuan pendidikan diwajibkan memasang pengaman fisik (teralis/CCTV), menyimpan kemasan asli (dus) sebagai bukti kepemilikan, dan menerapkan keamanan teknis (kata sandi/pembaruan software).

5. Pelatihan dan Kapasitas Pengguna

Meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan melalui kegiatan diseminasi, In-House Training (IHT), workshop pembuatan media daring, serta bimbingan teknis operasional alat.

6. Penyusunan/Pembuatan Bahan Ajar

Mendorong guru untuk menyusun bahan ajar digital yang relevan dengan mata pelajaran dan menyimpannya dalam drive penyimpanan yang terorganisir agar mudah diakses dalam proses pembelajaran.

7.  Pendampingan dan Pemantauan

Memfasilitasi kegiatan pengimbasan pemanfaatan peralatan digital kepada guru lain dan satuan pendidikan di sekitarnya serta melakukan konsultasi teknis jika diperlukan.

8. Evaluasi dan Pelaporan Penggunaan

Kepala sekolah dan pengawas wajib melakukan evaluasi berkala melalui kuesioner pemanfaatan barang dan menyusunnya dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan.

Selain pengelolaan peralatan digitalisasi pembelajaran, satuan pendidikan juga perlu memastikan pemanfaatannya dalam proses pembelajaran. Implementasi teknologi dalam pembelajaran dapat dilakukan melalui empat langkah utama Target Pemanfaatan, sebagai berikut.

a. Sekolah menetapkan target penggunaan perangkat digital secara terukur, baik dalam bentuk alokasi waktu per minggu maupun integrasi pada setiap mata pelajaran, serta melakukan pemantauan secara berkala.

b. Guru mengembangkan konten pembelajaran yang interaktif, kontekstual, dan sesuai dengan karakteristik peserta didik, seperti slide interaktif, kuis digital, game edukasi, atau video pembelajaran singkat (3 s.d. 5 menit).

c. Pembelajaran dilaksanakan dengan mengintegrasikan kegiatan tatap muka dan digital secara terencana, seperti penggunaan papan tulis interaktif untuk diskusi, kolaborasi melalui platform digital, serta pelaksanaan asesmen berbasis daring.

d. Sekolah dan guru memanfaatkan platform pembelajaran yang disediakan pemerintah, seperti Rumah Pendidikan (http://rumah.pendidikan.go.id), untuk mendukung distribusi materi, interaksi pembelajaran, dan evaluasi.

e. Pelaporan dan Bukti Pemanfaatan, Sekolah diharapkan dapat menyampaikan laporan pemanfaatan perangkat digital sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan bantuan pemerintah. Pelaporan dilakukan dengan mengunggah bukti penggunaan perangkat dalam proses pembelajaran (dalam bentuk foto dengan kualitas baik) melalui link: https://s.id/dokumentasi_pemanfaatan_PID foto tersebut untuk memastikan bahwa perangkat digunakan mendukung peningkatan kualitas

Diharapkan seluruh Kepala Satuan Pendidikan SMP dapat melaksanakan langkah-langkah di atas dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya pendidikan yang bermutu bagi seluruh siswa.

Panduan Pengelolaan Peralatan Digitalisasi Pembelajaran di Satuan Pendidikan SMP dapat di unduh di sini.

Demikian   surat    edaran    ini   disampaikan   untuk   menjadi   pedoman   dan   dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Surat Edaran Ditjen PAUD Dikdasmen tentang 8 Langkah Pengelolaan Peralatan Digitalisasi Pembelajaran di Satuan Pendidikan SMP selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Link Unduh

Demikian informasi mengenai diterbitkannya Surat Edaran Ditjen PAUD Dikdasmen tentang 8 Langkah Pengelolaan Perangkat Digitalisasi Pembelajaran di Satuan Pendidikan SMP.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *