Guspedia.com. Di dalam upaya melaksanakan program Pengarusutamaan HAM (Hak Asasi Manusia) di Tingkat Desa/Kelurahan/Kampung Tahun Anggaran 2026, Kementerian HAM RI menyelenggarakan Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM 2026.
Program ini sebagai upaya penguatan pemenuhan, penghormatan, pelindungan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia di tingkat masyarakat.
Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM diharapkan mampu mencapai harapan sebagaimana diatas sehingga dapat mewujudkan lndonesia berkeadilan, bebas korupsi, menjunjung tinggi HAM, berdemokrasi substansial, aman dan nyaman serta berpengaruh dan memimpin di kawasan.
Pada tahun ini, sesuai dengan rencana RENSTRA Kementerian HAM dan anggaran yang tersedia ditargetkan akan terdapat 200 (dua ratus) Calon Desa/Kelurahan/Kampung Binaan Sadar HAIU. Untuk mendukung program tersebut diperlukan Penggerak HAM sebagai perpanjangan tangan Kementerian HAM.
Pengertian Penggerak HAM

Penggerak HAM adalah tenaga Non ASN dan Non Aparatur Desa hasil seleksi terbuka yang diselenggarakan dan dikontrak secara tahunan, sehingga dianggap telah memenuhi syarat untuk membantu Kementerian Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan Pengarusutamaan HAM melalui program Pembinaan Desa/Kelurahan/Kampung Sadar Hak Asasi Manusia.
Baca : Pengumuman Seleksi Penggerak HAM Tahun Anggaran 2026
Penggerak HAM merupakan agen perubahan yang ditugaskan untuk melakukan penguatan kapasitas/sosialisasi HAM, ldentifikasi dan pelaporan Pemenuhan Hak Dasar serta Mitigasi Resiko potensi terjadinya peristiwa pelanggaran HAM di Calon Desa/Kelurahan/Kampung Binaan Sadar HAM.
Penggerak HAM berperan dalam mengupayakan peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput. Ujung tombak dalam memantau pelaksanaan program-program pembangunan, pemberdayaan, pemenuhan hak-hak warga negara dan Pelayanan publik yang dilaksanakan Pemerintah Desa, Pemerintah Kab/Kota atau Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Penggerak HAM merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian HAM dalam memastikan pelaksanaan pembangunan berperspektif HAM dan sekaligus pula meningkatkan akses masyarakat terhadap mekanisme pendampingan dan asistensi dalam hal pelaksanaan PSHAM di tingkat desa.
Untuk pengangkatan Penggerak HAM dilaksanakan melalui seleksi terbuka dan diberikan Honor setiap bulannya sesuai dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) masing-masing daerah.
Perjanjian Kerja Penggerak HAM hanya sampai akhir Desember Tahun Anggaran yang berjalan, dan dapat diperpanjang untuk tahun berikutnya berdasarkan hasil penilai dan evaluasi kinerja.
Tugas Penggerak HAM
Penggerak HAM memiliki beberapa tugas penting dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pengarusutamaan HAM melalui program Pembinaan Desa/Kelurahan/Kampung Sadar Hak Asasi Manusia.
Beberapa tugas penggerak HAM tersebut adalah sebagai berikut.
1. Melakukan penguatan kapasitas HAM kepada Masyarakat.
2. Mengartikulasi kebutuhan hak dasar dan mengidentifikasi masalah di masyarakat.
3. Memetakan hak dasar yang terpenuhi atau yang belum dipenuhi oleh Pemerintah Desa/Kelurahan.
4. Menerima, mencatat dan melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat.
5. Memetakan, mengkoordinasidan memitigasi resiko pelanggaran HAM.
6. Mendorong dan meyakinkan para pembuat keputusan untuk untuk peka, mendengar dan mempertimbangkan hak-hak masyarakat.
7. Membantu akses terhadap berbagai layanan yang dibutuhkan.
8. Menghadiri pertemuan/musyawarah.
9. Mendampingi masyarakat dalam pelaksanaan program pemerintah pusat/daerah agar berperspektif HAM.
10. Melaporkan tugas berkala setiap minggu (terutama pada hari kerja) ke Kepala Kantor Wilayah melalui sistem informasi HAM.
Fungsi Penggerak HAM
Penggerak HAM memiliki fungsi strategis di dalam memperkuat nilai-nilai pengarusutamaan HAM di tingkat masyarakat, sebagai berikut.
1. Fungsi Penguatan : Melakukan Penguatan kapasitas dan lnternalisasi Nilai-Nilai PSHAM kepada aparat atau perangkat desa/kelurahan/kampung dan seluruh masyarakat.
2. Fungsi ldentifikasi dan pelaporan Pemenuhan Hak Dasar : Melakukan ldentifikasi terhadap pemenuhan hak-hak dasar pada Masyarakat (SDGs) dan memastikan penyelenggaran pemerintah desa/kelurahan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. Hal ini dijadikan sebagai dasar rekomendasi kepada pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki tanggungjawab sesuai dengan bidang masing-masing.
3. Fungsi Pencegahan atau Mitigasi Konflik : Melakukan mitigasi dan menggali informasi untuk mendapatkan isu-isu sosial yang dapat memicu terjadinya konflik di masyarakat.
4. Fungsi Pemantauan Rekomendasi Pemenuhan Hak Dasar : untuk memastikan rekomendasi dalam pemenuhan HAM di masyarakat.
Baca : SE MenHAM Nomor MHA-50.1P.03.02 Tahun 2026 tentang Program Pengarusutamaan HAM di Tingkat Desa 2026
Demikian pengertian Penggerak HAM beserta tugas dan fungsinya. Semoga informasi ini bermanfaat untuk memberikan pencerahan mengenai Penggerak HAM sebagai mitra Kementerian HAM dalam penyelenggaraan Pengarusutamaan HAM melalui program Pembinaan Desa/Kelurahan/Kampung Sadar Hak Asasi Manusia .***
