Guspedia.com. Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia, Kementerian HAM RI telah menerbitkan Pengumuman Nomor IDP-IP.03.02-17 tentang SELEKSI PENERIMAAN PENGGERAK HAM PROGRAM DESA/KELURAHAN/KAMPUNG SADAR HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2026.
Berikut ini adalah isi Pengumuman Seleksi Penerimaan Penggerak HAM Tahun 2026.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang omor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian Hak Asasi Manusia, Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Surat Edaran Menteri Hak Asasi Manusia Nomor MHA-50.IP.03.02 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Program Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia di Tingkat Desa/Kelurahan/Kampung Tahun Anggaran 2026, Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyelenggarakan Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM sebagai upaya penguatan pemenuhan, penghormatan, pelindungan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia di tingkat masyarakat.

Program ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029, khususnya Prioritas Nasional 1 mengenai Penguatan Hak Asasi Manusia, serta mendukung arah pembangunan jangka panjang nasional dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses penerimaan Penggerak HAM Tahun 2026 sebagai bagian dari pelaksanaan Program Desa/Kelurahan/Kampung Binaan/Calon Sadar HAM.
I. INFORMASI UMUM
1. Penyelenggara
Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia.
2. Nama Program
Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar Hak Asasi Manusia Tahun 2026.
3. Penggerak HAM adalah tenaga Non ASN dan Non Aparatur Desa hasil seleksi terbuka yang ditugaskan membantu Kementerian Hak Asasi Manusia dalam pelaksanaan pengarusutamaan HAM melalui Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM.
II. TUGAS PENGGERAK HAM
Penggerak HAM mempunyai tugas sebagai berikut.
1. Melakukan penguatan kapasitas HAM kepada masyarakat.
2. Mengidentifikasi kebutuhan hak dasar masyarakat.
3. Memetakan pemenuhan hak dasar masyarakat.
4. Menerima dan melaporkan dugaan pelanggaran HAM.
5. Melakukan mitigasi risiko potensi konflik sosial.
6. Mendampingi masyarakat dalam pelaksanaan program pemerintah berperspektif HAM.
7. Melaksanakan monitoring dan evaluasi tindak lanjut rekomendasi pemenuhan HAM.
8. Menyusun laporan berkala kepada Kantor Wilayah Kementerian HAM.
III. FORMASI KEBUTUHAN
Kebutuhan Penggerak HAM Tahun 2026 sebanyak 200 (dua ratus) orang yang ditempatkan pada Calon Desa/Kelurahan/Kampung Binaan Sadar HAM di seluruh Indonesia. Rincian lokasi penempatan tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
IV.PERSYARATAN
Pelamar Seleksi Penerimaan Penggerak HAM Tahun 2026 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran dalam laman https://rekrutmenpenggerakham.kemenham.go.id/.
3. Memiliki pengalaman kerja dan/atau pengalaman organisasi yang relevan di bidang:
a. Hak Asasi Manusia;
b. Pemberdayaan masyarakat;
c. Pendampingan sosial;
d. Pelayanan publik; atau
e. Kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya;
4. Tidak berkedudukan sebagai:
a. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
b. Pegawai Negeri Sipil (PNS);
c. Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK);
d. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
e. PPPK Paruh Waktu;
f. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI);
g. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI); dan
h. Aparatur Desa/Kelurahan/Kampung;
i. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat ringan, sedang, maupun berat, atau sanksi administratif lainnya yang dijatuhkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis.
6. Tidak sedang berstatus sebagai peserta lulus seleksi ASN yang masih dalam proses pengusulan nomor induk pegawai.
7. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
8. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
9. Memiliki kemampuan:
a. berkomunikasi dan berkoordinasi dengan masyarakat dan pemerintah desa/kelurahan/kampung;
b. mengoperasikan komputer minimal program perkantoran dan internet; dan
c. melakukan pendampingan dan penguatan kapasitas masyarakat.
10. Berdomisili sesuai dengan desa/kelurahan/kampung penetapan (nama desa/kelurahan/kampung terlampir) yang dibuktikan dengan:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan
b. Surat Keterangan Domisili dari pemerintah desa/kelurahan setempat.
11. Bersedia bekerja penuh waktu sebagai Penggerak HAM dan tidak bekerja pada instansi/lembaga lain selama masa perjanjian kerja.
12. Memiliki sarana kerja berupa laptop/komputer dan perangkat pendukung lainnya.
13. Sehat jasmani dan rohani adalah keadaan tubuh yang bugar dan sehat, mampu mengelola emosi, berpikir positif dan dapat berinteraksi sosial, dibuktikan dengan:
a. Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan saat pelamar melakukan pendaftaran;
b. Surat keterangan pemeriksaan sehat rohani dari unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan saat pelamar melakukan pendaftaran; dan
c. Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi penerimaan Calon Penggerak HAM
V. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pelamar melakukan pendaftaran secara daring melalui laman https://rekrutmenpenggerakham.kemenham.go.id/.
2. Pelamar wajib mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar.
3. Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) lokasi Desa/Kelurahan/Kampung sesuai domisili.
4. Dalam hal Pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 (satu) penempatan atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Seluruh dokumen persyaratan diunggah dalam format PDF.
VI. UNGGAH DOKUMEN
Dalam rangka pendaftaran Seleksi Penerimaan Penggerak HAM Tahun 2026, pelamar wajib melakukan unggah dokumen persyaratan melalui laman https://rekrutmen-penggerakham.kemenham.go.id/ berupa:
1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta, diketik menggunakan komputer, ditandatangani dengan pena bertinta hitam, dan dibubuhi meterai Rp10.000,- (meterai tempel atau emeterai). Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://rekrutmenpenggerakham.kemenham.go.id/ (Surat Lamaran di Scan berwarna);
2. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh pelamar dan dibubuhi meterai Rp10.000,- (meterai tempel atau e-meterai). Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://rekrutmen-penggerakham.kemenham.go.id/ (Surat Pernyataan di Scan berwarna);
3. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) asli atau Surat Keterangan Perekaman Kependudukan yang masih berlaku;
4. Kartu Keluarga (KK);
5. Pas foto formal terbaru ukuran 4×6 berlatar belakang biru dengan ketentuan:
a. berpakaian rapi menggunakan kemeja;
b. wajah terlihat jelas dan menghadap ke depan;
c. dilakukan secara formal dan bukan swafoto.
6. Ijazah asli sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan, dengan ketentuan:
a. bagi pelamar yang ijazahnya hilang dapat mengganti dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari instansi pendidikan yang berwenang;
b. bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan surat penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
7. Transkrip nilai asli sesuai dengan ijazah yang dipersyaratkan.
8. Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae (CV).
9. Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan/Kampung setempat yang menunjukkan kesesuaian domisili dengan lokasi penempatan yang dilamar.
10. Dokumen pengalaman kerja atau pengalaman organisasi yang relevan di bidang:
a. Hak Asasi Manusia;
b. Pemberdayaan masyarakat;
c. Pendampingan sosial;
d. Penguatan kapasitas masyarakat;
e. Organisasi kemasyarakatan atau kepemudaan (jika ada).
11. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.
12. Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Penggerak HAM.
VII. TAHAPAN SELEKSI
Seleksi Penerimaan Penggerak HAM Tahun 2026 dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut.
1. Pengumuman Seleksi Penerimaan Calon Penggerak HAM.
2. Pendaftaran dan pengunggahan dokumen persyaratan administrasi.
3. Seleksi administrasi dokumen persyaratan.
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi.
5. Penetapan hasil seleksi administrasi.
6. Masa sanggah hasil seleksi administrasi.
7. Pengumuman pasca masa sanggah seleksi administrasi dan Pengumuman jadwal seleksi kompetensi bidang Hak Asasi Manusia ujian tertulis/esai.
8. Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang Hak Asasi Manusia ujian tertulis/esai.
9. Pengumuman hasil seleksi kompetensi bidang Hak Asasi Manusia ujian tertulis/esai.
10. Pengumuman jadwal wawancara.
11. Pelaksanaan wawancara calon Penggerak HAM.
12. Pengumuman hasil akhir seleksi calon Penggerak HAM.
13. Penandatanganan kontrak kerja, Pelatihan dan Pengukuhan Penggerak HAM.
VIII. SISTEM SELEKSI
1. Seleksi administrasi dilaksanakan untuk memverifikasi kesesuaian dokumen persyaratan yang diunggah oleh pelamar dan bersifat menggugurkan.
2. Peserta yang berhak mengikuti seleksi kompetensi tertulis/esai bidang Hak Asasi Manusia adalah peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
3. Seleksi kompetensi dilaksanakan dalam bentuk ujian tertulis/esai bidang Hak Asasi Manusia dan bersifat menggugurkan, untuk menilai:
a. Pemahaman terhadap Hak Asasi Manusia;
b. Pemahaman mengenai pembangunan berbasis HAM (Human Rights Based Approach/HRBA);
c. Pemahaman mengenai pelayanan publik dan pemenuhan hak dasar masyarakat;
d. Kemampuan identifikasi potensi konflik sosial dan mitigasi risiko pelanggaran HAM; serta
e. Kemampuan analisis dan penyelesaian masalah di masyarakat.
4. Peserta yang berhak mengikuti seleksi wawancara adalah peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi bidang Hak Asasi Manusia (esai).
5. Seleksi wawancara dilaksanakan untuk menilai:
a. Integritas dan komitmen terhadap nilai-nilai HAM;
b. Kemampuan komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat dan pemerintah desa/kelurahan;
c. Kemampuan pendampingan masyarakat;
d. Kepedulian terhadap isu sosial dan kelompok rentan; dan
e. Kesiapan bekerja penuh waktu sebagai Penggerak HAM.
6. Hasil akhir seleksi ditentukan berdasarkan hasil seleksi administrasi, seleksi kompetensi bidang HAM (esai), dan wawancara yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Penggerak HAM Kementerian Hak Asasi Manusia.
7. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir wajib mengikuti pelatihan Penggerak HAM yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia HAM (PPSDM HAM) sebelum melaksanakan tugas di wilayah penempatan.
8. Peserta yang dinyatakan lulus dan diangkat sebagai Penggerak HAM akan menandatangani perjanjian kerja sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2026 dan dapat diperpanjang pada tahun berikutnya berdasarkan hasil penilaian dan evaluasi.
IX. RENCANA JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI
1. Pengumuman Seleksi Penggerak HAM : 10 s.d 19 Juni 2026
2. Pendaftaran Seleksi Penggerak HAM : 20 s.d 24 Juni 2026
3. Seleksi Administrasi : 25 s.d 30 Juni 2026
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 1 Juli 2026
5. Masa Sanggah Seleksi Administrasi : 2 s.d 3 Juli 2026
6. Pengumuman Pasca Masa Sanggah Seleksi Administrasi dan Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang HAM (esai) : 6 Juli 2026
7. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang HAM (esai) : 7 s.d 10 Juli 2026
8. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Bidang HAM dan Jadwal Wawancara : 17 Juli 2026
9. Pelaksanaan Wawancara Calon Penggerak HAM : 21 s.d 24 Juli 2026
10. Pengumuman Penggerak HAM : 27 Juli 2026
11.Penandatanganan Kontrak Penggerak HAM, Pelatihan dan Pengukuhan Penggerak HAM : 28 s.d 31 Juli 2026
12. Pelaksanaan Program, Monitoring, dan Evaluasi : 1 Agustus s.d 31 Desember 2026
Catatan : Apabila terjadi perubahan jadwal tahapan seleksi dan pemberitahuan selanjutnya terkait dengan tahapan seleksi akan diinformasikan melalui laman https://rekrutmen-penggerakham.kemenham.go.id/
Selengkapnya mengenai Pengumuman Seleksi Penerimaan Penggerak HAM Tahun 2026 dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Format Surat Lamaran Calon Penggerak HAM 2026 – Unduh
Format Surat Pernyataan Calon Penggerak HAM 2026 – Unduh
Demikian Pengumuman Seleksi Penerimaan Penggerak HAM Tahun 2026.***
