Syarat Pelamar Seleksi Penggerak HAM Tahun 2026

Syarat Pelamar Seleksi Penggerak HAM Tahun 2026
Syarat Pelamar Seleksi Penggerak HAM Tahun 2026

Guspedia.com. Berikut adalah syarat pelamar pada seleksi penggerak HAM Tahun Anggaran 2026. Penggerak HAM berperan penting mitra Kementerian HAM dalam penyelenggaraan Pengarusutamaan HAM melalui program Pembinaan Desa/Kelurahan/Kampung Sadar Hak Asasi Manusia.

Kementerian HAM RI memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses penerimaan Penggerak HAM Tahun 2026 sebagai bagian dari pelaksanaan Program Desa/Kelurahan/Kampung Binaan/Calon Sadar HAM.

Dibuka 200 (dua ratus) formasi Penggerak HAM yang akan ditempatkan pada Calon Desa/Kelurahan/Kampung Binaan Sadar HAM di seluruh Indonesia.

Penggerak HAM merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian HAM dalam memastikan pelaksanaan pembangunan berperspektif HAM dan sekaligus pula meningkatkan akses masyarakat terhadap mekanisme pendampingan dan asistensi dalam hal pelaksanaan PSHAM di tingkat desa.

Untuk pengangkatan Penggerak HAM dilaksanakan melalui seleksi terbuka dan diberikan Honor setiap bulannya sesuai dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) masing-masing daerah. Perjanjian Kerja Penggerak HAM hanya sampai akhir Desember Tahun Anggaran yang berjalan.

Syarat Pelamar Seleksi Penggerak HAM Tahun 2026
Syarat Pelamar Seleksi Penggerak HAM Tahun 2026

Pengertian Penggerak HAM

Penggerak HAM adalah tenaga Non ASN dan Non Aparatur Desa hasil seleksi terbuka yang diselenggarakan dan dikontrak secara tahunan, sehingga dianggap telah memenuhi syarat untuk membantu Kementerian Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan Pengarusutamaan HAM melalui program Pembinaan Desa/Kelurahan/Kampung Sadar Hak Asasi Manusia.

Penggerak HAM merupakan agen perubahan yang ditugaskan untuk melakukan penguatan kapasitas/sosialisasi HAM, ldentifikasi dan pelaporan Pemenuhan Hak Dasar serta Mitigasi Resiko potensi terjadinya peristiwa pelanggaran HAM di Calon Desa/Kelurahan/Kampung Binaan Sadar HAM.

Baca : Format Surat Lamaran Seleksi Penggerak HAM 2026

Tugas Penggerak HAM

Penggerak HAM memiliki beberapa tugas penting dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pengarusutamaan HAM melalui program Pembinaan Desa/Kelurahan/Kampung Sadar Hak Asasi Manusia, sebagai berikut.

1. Melakukan penguatan kapasitas HAM kepada Masyarakat.

2. Mengartikulasi kebutuhan hak dasar dan mengidentifikasi masalah di masyarakat.

3. Memetakan hak dasar yang terpenuhi atau yang belum dipenuhi oleh Pemerintah Desa/Kelurahan.

4. Menerima, mencatat dan melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat.

5. Memetakan, mengkoordinasidan memitigasi resiko pelanggaran HAM.

6. Mendorong dan meyakinkan para pembuat keputusan untuk untuk peka, mendengar dan mempertimbangkan hak-hak masyarakat.

7. Membantu akses terhadap berbagai layanan yang dibutuhkan.

8. Menghadiri pertemuan/musyawarah.

9. Mendampingi masyarakat dalam pelaksanaan program pemerintah pusa/daerah agar berperspektif HAM.

10. Melaporkan tugas berkala setiap minggu (terutama pada hari kerja) ke Kepala Kantor Wilayah melalui sistem informasi HAM.

Syarat Seleksi

Pelamar Seleksi Penerimaan Penggerak HAM Tahun 2026 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran dalam laman https://rekrutmenpenggerakham.kemenham.go.id/.

3. Memiliki pengalaman kerja dan/atau pengalaman organisasi yang relevan di bidang:

a. Hak Asasi Manusia;

b. Pemberdayaan masyarakat;

c. Pendampingan sosial;

d. Pelayanan publik; atau

e. Kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya;

4. Tidak berkedudukan sebagai:

a. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);

b. Pegawai Negeri Sipil (PNS);

c. Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK);

d. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);

e. PPPK Paruh Waktu;

f. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI);

g. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI); dan

h. Aparatur Desa/Kelurahan/Kampung;

i. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat ringan, sedang, maupun berat, atau sanksi administratif lainnya yang dijatuhkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis.

6. Tidak sedang berstatus sebagai peserta lulus seleksi ASN yang masih dalam proses pengusulan nomor induk pegawai.

7. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

8. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

9. Memiliki kemampuan:

a. berkomunikasi dan berkoordinasi dengan masyarakat dan pemerintah desa/kelurahan/kampung;

b. mengoperasikan komputer minimal program perkantoran dan internet; dan

c. melakukan pendampingan dan penguatan kapasitas masyarakat.

10. Berdomisili sesuai dengan desa/kelurahan/kampung penetapan (nama desa/kelurahan/kampung terlampir) yang dibuktikan dengan:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan

b. Surat Keterangan Domisili dari pemerintah desa/kelurahan setempat.

11. Bersedia bekerja penuh waktu sebagai Penggerak HAM dan tidak bekerja pada instansi/lembaga lain selama masa perjanjian kerja.

12. Memiliki sarana kerja berupa laptop/komputer dan perangkat pendukung lainnya.

13. Sehat jasmani dan rohani adalah keadaan tubuh yang bugar dan sehat, mampu mengelola emosi, berpikir positif dan dapat berinteraksi sosial, dibuktikan dengan:

a. Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan saat pelamar melakukan pendaftaran;

b. Surat keterangan pemeriksaan sehat rohani dari unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan saat pelamar melakukan pendaftaran; dan

c. Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi penerimaan Calon Penggerak HAM.

Selengkapnya tentang seleksi Penggerak HAM Tahun Anggaran dapat dibaca di sini.

Demikian syarat pelamar pada seleksi penggerak HAM Tahun Anggaran 2026.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *