Guspedia.com. Tata cara pendaftaran dan unggah dokumen perlu dipahami oleh pelamar pada seleksi Penggerak HAM Tahun Anggaran 2026. Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI membuka rekrutmen Penggerak HAM 2026 untuk pelamar yang memenuhi persyaratan.
Pendaftaran rekrutmen seleksi Penggerak HAM 2026 ini dilakukan secara online melalui laman https://rekrutmenpenggerakham.kemenham.go.id/.
Beberapa persyaratan tersebut, antara lain pelamar harus berusia paling rendah 22 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat pendaftaran.
Selain itu, pelamar diharapkan memiliki pengalaman kerja dan/atau pengalaman organisasi yang relevan di bidang HAM, pemberdayaan masyarakat, pendampingan sosial, pelayanan publik, atau kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
Dari sisi pendidikan, pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Pelamar juga diharapkan memiliki kemampuan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan masyarakat dan pemerintah desa/kelurahan/kampung.
Selengkapnya mengenai syarat pelamar pada seleksi Penggerak HAM Tahun Anggaran 2026 dapat dibaca di sini.

Sebanyak 200 (dua ratus) formasi Penggerak HAM disiapkan untuk nantinya ditempatkan pada Calon Desa/Kelurahan/Kampung Binaan Sadar HAM di seluruh Indonesia.
Penggerak HAM ini memiliki tugas strategis sebagai berikut.
1. Melakukan penguatan kapasitas HAM kepada Masyarakat.
2. Mengartikulasi kebutuhan hak dasar dan mengidentifikasi masalah di masyarakat.
3. Memetakan hak dasar yang terpenuhi atau yang belum dipenuhi oleh Pemerintah Desa/Kelurahan.
4. Menerima, mencatat dan melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat.
5. Memetakan, mengkoordinasidan memitigasi resiko pelanggaran HAM.
6. Mendorong dan meyakinkan para pembuat keputusan untuk untuk peka, mendengar dan mempertimbangkan hak-hak masyarakat.
7. Membantu akses terhadap berbagai layanan yang dibutuhkan.
8. Menghadiri pertemuan/musyawarah.
9. Mendampingi masyarakat dalam pelaksanaan program pemerintah pusa/daerah agar berperspektif HAM.
10. Melaporkan tugas berkala setiap minggu (terutama pada hari kerja) ke Kepala Kantor Wilayah melalui sistem informasi HAM.
Tata Cara Pendaftaran
Berikut adalah tata cara pendaftaran pada seleksi Penggerak HAM Tahun Anggaran 2o26.
1. Pelamar melakukan pendaftaran secara daring melalui laman https://rekrutmenpenggerakham.kemenham.go.id/.
2. Pelamar wajib mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar.
3. Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) lokasi Desa/Kelurahan/Kampung sesuai domisili.
4. Dalam hal Pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 (satu) penempatan atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Seluruh dokumen persyaratan diunggah dalam format PDF.
Unggah Dokumen
Pelamar wajib melakukan unggah dokumen persyaratan melalui laman https://rekrutmen-penggerakham.kemenham.go.id/, sebagai berikut.
1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta, diketik menggunakan komputer, ditandatangani dengan pena bertinta hitam, dan dibubuhi meterai Rp10.000,- (meterai tempel atau e-Meterai). Surat Lamaran discan berwarna. Format surat lamaran dapat diunduh di sini.
2. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh pelamar dan dibubuhi meterai Rp10.000,- (meterai tempel atau e-meterai). Surat Pernyataan discan berwarna. Format surat pernyataan dapat diunduh di sini.
3. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) asli atau Surat Keterangan Perekaman Kependudukan yang masih berlaku;
4. Kartu Keluarga (KK);
5. Pas foto formal terbaru ukuran 4×6 berlatar belakang biru dengan ketentuan:
a. berpakaian rapi menggunakan kemeja;
b. wajah terlihat jelas dan menghadap ke depan;
c. dilakukan secara formal dan bukan swafoto.
6. Ijazah asli sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan, dengan ketentuan:
a. bagi pelamar yang ijazahnya hilang dapat mengganti dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari instansi pendidikan yang berwenang;
b. bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan surat penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
7. Transkrip nilai asli sesuai dengan ijazah yang dipersyaratkan.
8. Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae (CV).
9. Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan/Kampung setempat yang menunjukkan kesesuaian domisili dengan lokasi penempatan yang dilamar.
10. Dokumen pengalaman kerja atau pengalaman organisasi yang relevan di bidang:
a. Hak Asasi Manusia;
b. Pemberdayaan masyarakat;
c. Pendampingan sosial;
d. Penguatan kapasitas masyarakat;
e. Organisasi kemasyarakatan atau kepemudaan (jika ada).
11. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.
12. Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Penggerak HAM.
Demikian informasi mengenai tata cara pendaftaran dan unggah dokumen pada seleksi Penggerak HAM (Hak Asasi Manusia) Tahun Anggaran 2026.
Bagi Anda yang memenuhi persyaratan. segera siapkan diri Anda untuk mengikuti program terbaru dari Kementerian HAM tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat nilai-nilai pengarusutamaan HAM di tingkat masyarakat .***
