Guspedia.com. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendiksasmen) telah menerbitkan Rujukan Kegiatan MPLS Ramah Jenjang TK/PAUD Tahun 2026.
MPLS merupakan proses awal yang tujuannya tidak hanya mengenal warga sekolah dan lingkungan sekolah yang baru, tetapi juga mempersiapkan murid agar lebih siap secara mental, intelektual, dan sosial menuju jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Untuk mendukung hal tersebut, MPLS Ramah tahun ini mengamanatkan perlunya pemetaan profil murid dan unjuk karya pada akhir pelaksanaan MPLS.
Dokumen rujukan kegiatan MPLS Ramah ini juga merupakan bagian dari komunikasi publik dan upaya untuk meningkatkan layanan bagi pemangku kepentingan agar materi-materi, tahapan kegiatan, dan tujuan MPLS bisa dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah dan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 198 Tahun 2026 tentang Uraian Materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Ramah.
Baca : Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS
Tentang MPLS Ramah
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau nama lainnya yang selanjutnya disebut MPLS adalah kegiatan pertama bagi murid baru yang dilakukan oleh sekolah untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan.
Pada tahun 2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan tema kegiatan MPLS Ramah. Ramah adalah paradigma dalam melaksanakan MPLS.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ramah memiliki tiga arti: baik hati dan menarik budi bahasanya; manis tutur kata dan sikapnya; suka bergaul dan menyenangkan dalam pergaulan. Dalam bahasa Arab, ramah hampir sama dengan rahmah yang berarti perasaan lembut dan penuh kasih sayang.
MPLS Ramah adalah kegiatan pertama bagi murid baru yang dilakukan oleh sekolah untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan dengan memuliakan dan menghormati hak anak melalui pemberian pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan bergembira.
MPLS Ramah anti segala bentuk kekerasan, perundungan, intoleransi, dan penindasan terhadap murid. Adapun yang dimaksud MPLS Ramah adalah ramah anak, ramah lingkungan, dan ramah biaya.
Dengan MPLS ramah,sekolah bisa menjadi rumah kedua, tempat semua murid mendapatkan rasa aman, nyaman, bahagia, tenang, dan damai karena adanya ikatan kasih sayang, cinta, dan hubungan yang kuat sebagaimana ikatan keluarga.
MPLS Ramah diselenggarakan oleh sekolah pada jalur pendidikan formal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. Bentuk sekolah penyelenggara MPLS Ramah meliputi taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa.
Penyelenggaraan MPLS Ramah bertujuan membantu murid baru dalam menggali dan mengenali potensi diri serta mengenal warga sekolah, kurikulum, dan lingkungan sekolah sekaligus menjadi gerbang awal pembentukan budaya sekolah aman dan nyaman.
Asas Penyelenggaraan MPLS Ramah
Penyelenggaraan MPLS Ramah dilaksanakan berdasarkan asas berikut.
1. Humanis
Pandangan yang menempatkan setiap individu sebagai manusia yang bermartabat, memiliki hak asasi, dan diperlakukan tanpa kekerasan serta dengan penuh kasih sayang.
2. Komprehensif
Pendekatan yang menyeluruh dan terpadu dalam mendukung tumbuh kembang dan motivasi belajar murid melalui pelibatan aktif warga sekolah dan pemangku kepentingan.
3. Partisipatif
Pelibatan yang berkesadaran dan bermakna antara warga sekolah dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan budaya sekolah aman dan nyaman.
4. Kepentingan Terbaik bagi Anak
Pengambilan keputusan dan tindakan yang senantiasa mengutamakan pemenuhan hak anak.
5. Nondiskriminatif
Perlakuan yang tidak membeda-bedakan suku, agama, golongan, etnis, budaya, bahasa, serta kondisi fisik, mental, dan intelektual.
6. Inklusif
Perlakuan yang mengakomodasi dan menjamin penyertaan penuh penyandang disabilitas dalam setiap aspek kehidupan negara dan masyarakat.
7. Keadilan dan Kesetaraan Gender
Relasi sejajar antara perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan perlakuan adil dalam mengakses sumber daya, kontrol, partisipasi, dan manfaat pembangunan dan pendidikan.
8. Harmonis
Hubungan yang selaras, saling menghormati, dan berkeadaban antarwarga sekolah dengan pemangku kepentingan.
9. Berkelanjutan
Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman secara konsisten, berkesinambungan, dan menjadi bagian dari rutinitas dan kebiasaan warga sekolah.
Ketentuan Penyelenggaraan MPLS Ramah
1. Pelaksanaan MPLS Ramah terdiri atas materi utama dan materi pilihan. Materi utama merupakan materi yang harus dilaksanakan oleh sekolah dan uraian aktivitasnya ada pada kegiatan utama, sedangkan materi pilihan merupakan materi yang dipilih sekolah sesuai dengan ciri khas dan kebutuhan sekolah yang uraian aktivitasnya ada pada kegiatan pilihan.
2. MPLS Ramah dilaksanakan selama 5 hari pada minggu pertama awal tahun ajaran baru. Pada pelaksanaan MPLS Ramah selama 5 hari dapat dilakukan penyesuaian bagi sekolah berasrama, sekolah luar biasa, dan sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
3. MPLS Ramah dilaksanakan di lingkungan sekolah. Namun, apabila akan dilakukan di luar lingkungan sekolah, pelaksanaan MPLS harus mendapatkan persetujuan dari kementerian atau dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
4. Sekolah menentukan seragam dan atribut yang digunakan oleh murid baru dalam pelaksanaan MPLS Ramah dengan tidak boleh memberatkan murid atau orang tua/wali murid.
5. Panitia MPLS Ramah terdiri atas kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan.
6. Pelaksanaan MPLS Ramah dapat melibatkan pihak terkait yang relevan dengan materi kegiatan MPLS Ramah.
7. Dalam hal terdapat keterbatasan panitia MPLS Ramah, pelaksanaan MPLS Ramah pada SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB dapat dibantu oleh murid yang tidak memiliki kecenderungan sifat buruk ataupun riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan dari pengurus OSIS, anggota majelis perwakilan kelas, atau pengurus organisasi ekstrakurikuler, atau murid lain yang memiliki prestasi akademik ataupun prestasi nonakademik dengan kemampuan interpersonal yang baik.
Ruang Lingkup dan Materi MPLS Ramah

Gambar tersebut menjelaskan bahwa MPLS Ramah dilakukan dalam tiga tahapan yang merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pascapelaksanaan.
Baca : 4 Larangan Kegiatan pada MPLS Ramah Tahun Ajaran 2026/2027
Rujukan MPLS Ramah Jenjang PAUD Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut.
Rujukan kegiatan MPLS Ramah Tahun Ajaran 2026/2027 untuk satuan pendidikan lainnya dapat di unduh di sini.
Demikian rujukan kegiatan MPLS Ramah PAUD tahun 2026. Semoga bermanfaat.***
