Kriteria dan Syarat Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat

Kriteria dan Syarat Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat
Kriteria dan Syarat Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat

Guspedia.com. Berikut ini adalah kriteria dan syarat seleksi pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Sekolah Rakyat. Kriteria dan syarat seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat ini ditetapkan di dalam Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 94/HUK/2026 tentang Pedoman Seleksi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Sekolah Rakyat.

Di dalam keputusan menteri tersebut disampaikan bahwa untuk melaksanakan pemenuhan kebutuhan guru pada sekolah rakyat sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat, perlu menetapkan pedoman pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru sekolah rakyat. Di dalam pedoman tersebut, tercantum kriteria dan syarat seleksi PPPK JF Guru Rakyat, sebagai berikut.

Kriteria Pelama

Terdapat dua kriteria pelamar pada pengadaan PPPK jabatan fungsional guru pada sekolah rakyat, yaitu sebagai berikut.

1. Lulusan pendidikan profesi guru prajabatan/pendidikan profesi guru calon guru yang belum terdata sebagai guru pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

2. Lulusan pendidikan profesi guru prajabatan/pendidikan profesi guru calon guru yang sudah terdata sebagai guru bukan aparatur sipil negara pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kriteria dan Syarat Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat
Kriteria dan Syarat Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat

Persyaratan Guru Sekolah Rakyat

Syarat penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional guru pada sekolah rakyat meliputi sebagao berikut.

1. Persyaratan Umum

a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua tahun atau lebih

Baca : Tahapan dan Materi Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

e. Tidak berkedudukan sebagai aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

f. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

g. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/sarjana terapan.

h. Memiliki Sertifikat Pendidik.

i. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

j. bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

k. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Persyaratan Khusus

a. Memiliki indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol).

b. Bersedia tinggal di sekitar sekolah rakyat.

c. Memiliki surat ijin untuk mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional guru pada sekolah rakyat yang ditandatangani oleh:

1) minimal pejabat administrator yang membidangi kepegawaian di dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi bagi pelamar guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah;

2) ketua yayasan bagi pelamar guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Kriteria dan syarat seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat selengkapnya dapat dibaca di sini.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *