SE Mendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang MPLS Ramah bagi Satuan Pendidikan Nonformal dan Informal

SE Mendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang MPLS Ramah bagi Satuan Pendidikan Nonformal dan Informal
SE Mendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang MPLS Ramah bagi Satuan Pendidikan Nonformal dan Informal

Guspedia.com. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang MPLS Ramah bagi Satuan Pendidikan pada Jalur Pendidikan Nonformal dan Jalur Pendidkan Informal.

Adapun Isi Surat Edaran Mendikdasmen tentang Masa Pengenalan Lingkungan  Ramah bagi Satuan Pendidikan Nonformal dan Informal adalah sebagai berikut.

Yth.

1. Gubernur

2. Bupati/Walikota

3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi

4. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

5. Kepala Satuan Pendidikan

di seluruh Indonesia

SE Mendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang MPLS Ramah bagi Satuan Pendidikan Nonformal dan Informal
SE Mendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Ramah bagi Satuan Pendidikan Nonformal dan Informal

A. Latar Belakang

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah dengan ruang lingkup pada jalur pendidikan formal untuk TK/TKLB, jenjang SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka pengenalan potensi diri peserta didik, warga satuan pendidikan, kurikulum, dan lingkungan satuan pendidikan bagi peserta didik baru, maka pendidikan anak usia dini (PAUD), program kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C pada jalur pendidikan nonformal dan jalur pendidikan informal dapat melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan, kemampuan, karakteristik, serta kesiapan dari masing-masing satuan pendidikan.

B. Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan Surat Edaran ini sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan MPLS Ramah bagi satuan pendidikan PAUD, program kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C pada jalur pendidikan nonformal dan jalur pendidikan informal.

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi sebagai berikut.

1. Acuan pelaksanaan MPLS Ramah bagi satuan pendidikan PAUD, program kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C pada jalur pendidikan nonformal dan jalur pendidikan informal.

2. Penggunaan materi utama, materi pilihan, dan kegiatan yang mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 198 Tahun 2026 tentang Uraian Materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Ramah dan Buku Rujukan MPLS Ramah Tahun 2026 dalam penyelenggaraan MPLS Ramah bagi satuan pendidikan PAUD, program kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C pada jalur pendidikan nonformal dan jalur pendidikan informal.

Baca : Kepmendikdasmen Nomor 198 Tahun 2026 tentang Uraian Materi MPLS Ramah

D. Dasar Hukum

Dasar hukum ditetapkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ini adalah sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

3. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 198 Tahun 2026 tentang Uraian Materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Ramah.

E. Isi Surat Edaran

1. Satuan pendidikan PAUD, program kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C pada jalur pendidikan nonformal dan jalur pendidikan informal dapat menyelenggarakan kegiatan MPLS Ramah bagi peserta didik baru sesuai dengan kondisi, kebutuhan, kemampuan, karakteristik, serta kesiapan dari masing-masing satuan pendidikan.

2. Dalam menyelenggarakan kegiatan MPLS Ramah sebagaimana dimaksud pada angka 1, satuan pendidikan dapat mengacu pada prinsip, materi, dan pendekatan sebagaimana yang diatur dalam:a. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.b. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 198 Tahun 2026 tentang Uraian Materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Ramah.

Baca : Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS

3. Satuan pendidikan PAUD, program kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C pada jalur pendidikan nonformal dan jalur pendidikan informal dapat melakukan penyesuaian kegiatan MPLS Ramah berdasarkan usia peserta didik, karakteristik layanan, kondisi, kebutuhan, dan kemampuan masing-masing satuan pendidikan.

4. Satuan pendidikan PAUD, program kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C pada jalur pendidikan nonformal dan jalur pendidikan informal yang memiliki kesiapan dalam pelaksanaan kegiatan MPLS Ramah dapat mengutamakan untuk menciptakan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang menggembirakan serta berpihak pada kepentingan anak melalui pembiasaan perilaku positif dan penguatan karakter sesuai dengan tahap perkembangan anak dan karakter serta kekhasan dari jalur pendidikan nonformal dan jalur pendidikan informal.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Ramah bagi Satuan Pendidikan pada Jalur Pendidikan Nonformal dan Jalur Pendidkan Informal selengkapnya dapat di unduh di sini.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *