PermenKP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pembebasan Biaya Pendidikan

PermenKP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pembebasan Biaya Pendidikan
PermenKP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pembebasan Biaya Pendidikan

Guspedia.com. Menteri Kelautan dan Perikanan RI telah menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pembebasan Biaya Pendidikan bagi Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pembebasan Biaya Pendidikan bagi Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan diterbitkan dengan menimbang :

1. bahwa penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan bertujuan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten dan berdaya saing, sehingga perlu perluasan akses pendidikan bagi pelaku usaha, anak pelaku usaha, pelaku pendukung, dan/atau anak pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan yang termasuk dalam kategori tidak mampu;

2. bahwa untuk menjamin perluasan akses pendidikan berupa pembebasan biaya pendidikan yang tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, perlu dilakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemberian pembebasan biaya pendidikan sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan;

3. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2012 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Peserta Didik yang Berasal dari Anak Pelaku Utama Kelautan dan Perikanan pada Satuan Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan Tinggi di Bidang Kelautan dan Perikanan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;

4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pembebasan Biaya Pendidikan bagi Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;

PermenKP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pembebasan Biaya Pendidikan
PermenKP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pembebasan Biaya Pendidikan

PermenKP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pembebasan Biaya Pendidikan bagi Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 390) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 174);

4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 96).

Dinyatakan dalam PermenKP Nomor 9 Tahun 2026 Biaya Pendidikan adalah biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan pendidikan dan proses pembelajaran pada satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sedangkan  Biaya Pendidikan adalah pelepasan kewajiban peserta didik untuk menanggung seluruh atau sebagian Biaya Pendidikan pada satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan berdasarkan kriteria yang ditetapkan.

Penerima Pembebasan Biaya Pendidikan

Pembebasan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan diberikan kepada Peserta Didik yang pada saat pendaftaran merupakan:

1. pelaku usaha;

2. anak pelaku usaha;

3. pelaku pendukung; atau

4. anak pelaku pendukung,

5. sektor kelautan dan perikanan yang termasuk kategori tidak mampu.

Komponen Pembebasan Pendidikan

Pembebasan Biaya Pendidikan sterdiri atas biaya operasional pendidikan dan biaya pribadi Peserta. Biaya operasional pendidikan meliputi:

1. biaya pengajaran atau perkuliahan;

2. biaya praktik;

3. biaya kegiatan ekstrakurikuler;

4. biaya ketarunaan;

5. biaya magang;

6. biaya pelantikan;

7. biaya sertifikasi kompetensi; dan

8. biaya

Biaya pribadi Peserta Didik smeliputi:

1. biaya seragam;

2. biaya asrama; dan

3. biaya makan.

Penghentian Pembebasan Biaya Pendidikan

1. Pembebasan Biaya Pendidikan dihentikan apabila Peserta Didik dinyatakan:

a. ditunda masa belajar/kuliahnya; atau

b. dipecat/diberhentikan sebagai Peserta

2. Penghentian Pembebasan Biaya Pendidikan berdasarkan keputusan pemimpin Satuan Pendidikan.

Pelaporan

Pemimpin Satuan Pendidikan melaporkan pelaksanaan Pembebasan Biaya Pendidikan kepada Kepala Badan. Pelaporan sebagaimana dimaksud dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pemantauan dan Evaluasi

Kepala Badan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pembebasan Biaya Pendidikan. Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pembebasan Biaya Pendidikan dilakukan terhadap aspek:

1. teknis operasional; dan

2. administratif

PermenKP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pembebasan Biaya Pendidikan bagi Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan selengkapnya dapat di unduh di sini.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *