Guspedia.com. Berikut ini adalah daftar nama penerima Beasiswa Maroko Tahun 2026. Daftar penerima Beasiswa Maroko Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7651 TAHUN 2026 tentang PENETAPAN PENERIMA BEASISWA PEMERINTAH KERAJAAN MAROKO TAHUN 2026.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Penerima Beasiswa Pemerintahan Kerajaan Maroko Tahun 2026 diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa dalam rangka penguatan kerja sama internasional di bidang pendidikan Islam, Pemerintah Kerajaan Maroko melalui Kedutaan Besar Kerajaan Maroko di Jakarta telah menawarkan program beasiswa bagi warga negara Indonesia untuk mengikuti pendidikan tinggi di perguruan tinggi di Maroko;
b. bahwa Kementerian Agama Republik Indonesia telah melaksanakan proses seleksi secara ketat dan transparan terhadap para pendaftar Beasiswa Pemerintah Kerajaan Maroko Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. bahwa para peserta yang dinyatakan lulus seleksi dan memperoleh Letter of Accepatance (LoA) dari perguruan tinggi di Maroko perlu
ditetapkan sebagai penerima Beasiswa Pemerintah Kerajaan Maroko Tahun 2026;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Hasil Seleksi dan Penetapan Penerima Beasiswa Pemerintah Kerajaan Maroko Tahun 2026.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7651 Tahun 2026 tentang penetapan penerima Beasiswa Maroko 2026 diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 7144);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
7. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 31);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 172) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 32 tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1383);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 409);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 347);
Isi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7651 Tahun 2026 tentang penetapan penerima Beasiswa Maroko Tahun 2026.
KESATU : Menetapkan nama-nama penerima Beasiswa Pemerintah Kerajaan Maroko Tahun 2026 yang telah dinyatakan lulus seleksi dan memperoleh Letter of Acceptance (LoA) dari perguruan tinggi di Maroko, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Fakultas dan program studi yang tercantum dalam daftar penerima merupakan fakultas dan program studi sebagaimana tercantum dalam LoA masing-masing penerima. Penetapan dimaksud merupakan hasil akhir, berdasarkan penerimaan dari pihak Pemerintah Kerajaan Maroko, bersifat final, dan tidak dapat diubah, dipindahkan, maupun diganggu gugat.
KETIGA : Para penerima Beasiswa Pemerintah Kerajaan Maroko Tahun 2026 wajib memenuhi seluruh ketentuan sebagai berikut.
1. Mengikuti seluruh tahapan persiapan, keberangkatan yang ditetapkan, termasuk pemenuhan dokumen administrasi dan proses pembelian tiket pesawat;
2. Mengikuti kegiatan pembekalan (pre-departure briefing) yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama sebelum keberangkatan ke Maroko;
3. Memastikan seluruh dokumen persyaratan keberangkatan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, meliputi paspor, visa pelajar, dan dokumen akademik yang dipersyaratkan oleh pihak Pemerintah Kerajaan Maroko.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7651 Tahun 2026 tenang penetapan penerima Beasiswa Maroko Tahun 2026 selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***
