Guspedia.com. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar (Permendikdasmen) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap ASN Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar (Permendikdasmen) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap ASN Bukan Bendahara di Lingkungan Kemendikdasmen diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan tuntutan ganti kerugian negara terhadap pegawai Aparatur Sipil Negara bukan bendahara di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
b. bahwa agar pelaksanaan tuntutan ganti kerugian negara terhadap pegawai Aparatur Sipil Negara bukan bendahara berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel perlu mengatur tata cara pelaksanaan tuntutan ganti kerugian negara terhadap pegawai Aparatur Sipil Negara bukan bendahara;
c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Pedoman Penyelesaian Kerugiaan Negara Terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap ASN Bukan Bendahara di Lingkungan Kemendikdasmen diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
7. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Ketentuan Umum
Berikut adalah beberapa ketentuan umum di dalam Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap ASN Bukan Bendahara di Lingkungan Kemendikdasmen.
1. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja
maupun lalai.
2. Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negeri Bukan Bendahara dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara.
3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4. Pegawai ASN Bukan Bendahara adalah Pegawai ASN yang bekerja atau diserahi tugas selain tugas bendahara.
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara tuntutan ganti Kerugian Negara di lingkungan Kementerian atas:
a. uang milik negara;
b. surat berharga milik negara;
c. barang milik negara;
d. uang bukan milik negara; dan/atau
e. barang bukan milik negara,
yang berada dalam penguasaan Pegawai ASN Bukan Bendahara, yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian. Pegawai ASN Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud termasuk calon pegawai negeri sipil (PNS).
Pengamanan
Setiap Pegawai ASN Bukan Bendahara yang menguasai:
1. uang milik negara;
2. surat berharga milik negara;
3. barang milik negara;
4. uang bukan milik negara; dan/atau
5. barang bukan milik negara,
wajib melakukan tindakan pengamanan.
Setiap Pegawai ASN Bukan Bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian. Tindakan pengamanandilakukan sesuai dengan prosedur operasi standar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi dan Pelaporan Negara
Informasi terjadinya Kerugian Negara di lingkungan Kementerian bersumber dari:
1. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung/Kepala Satuan Kerja;
2. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah;
3. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
4. laporan tertulis yang bersangkutan;
5. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab;
6. perhitungan ex officio; dan/atau
7. pelapor secara tertulis.
Penyelesaian Kerugian Negara
Menteri selaku PPKN merupakan pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Pegawai ASN Bukan Bendahara. Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh PPKN melalui Tuntutan Ganti Kerugian.
Kewenangan PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja. Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja, kewenangan untuk menyelesaikan Kerugian Negara dilakukan oleh atasan Kepala Satuan Kerja.
Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN)
TTPKN dapat dibentuk oleh:
1. PPKN;
2. Kepala Satuan Kerja; atau
3. atasan Kepala Satuan Kerja.
TPKN sebagaimana dimaksud berjumlah gasal paling sedikit 3 (tiga) orang yang berasal dari satuan kerja Kementerian, terdiri atas:
1. ketua merangkap anggota;
2. sekretaris merangkap anggota; dan
3. anggota.
Kriteria ketua TPKN, yaitu:
1. Pegawai ASN dengan jabatan paling rendah setingkat dengan pihak yang diduga menimbulkan kerugian; dan
2. memiliki kompetensi yang berkaitan dengan proses penyelesaian Kerugian Negara.
Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah dan/atau kompetensi pejabat atau pegawai dalam menyelesaikan Kerugian Negara, anggota TPKN dapat melibatkan pejabat atau pegawai dari satuan kerja lainnya di lingkungan Kementerian.
TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara palinglama 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk. Dalam pemeriksaan Kerugian Negara, TPKN memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara;
b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara;
c. menghitung jumlah Kerugian Negara;
d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai ASN Bukan Bendahara yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan
e. melaporkan hasil pemeriksaan kepada PPKN.
Salinan Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap ASN Bukan Bendahara di Lingkungan Kemendikdasmen selengkapnya dapat di unduh di sini.***

Pingback: Kumpulan Permendikdasmen Tahun 2026, Berikut Link Unduhnya