Surat Edaran Pengajuan Calon Penerima Insentif GTK Non ASN Madrasah 2026 Tahap 2

Surat Edaran Pengajuan Calon Penerima Insentif GTK Non ASN Madrasah 2026 Tahap 2
Surat Edaran Pengajuan Calon Penerima Insentif GTK Non ASN Madrasah 2026 Tahap 2

Guspedia.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-96/Dt.I.II/HM/10/2026 tertanggal 1 Oktober 2026 tentang Pengajuan Calon Penerima Insentif GTK Non ASN Madrasah Tahun 2026 Tahap 2

Adapun isi Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut.

Yth.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi

c.q. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah

Seluruh Indonesia

Surat Edaran Pengajuan Calon Penerima Insentif GTK Non ASN Madrasah 2026 Tahap 2
Surat Edaran Pengajuan Calon Penerima Insentif GTK Non ASN Madrasah 2026 Tahap 2

Dalam rangka pelaksanaan penyaluran Tunjangan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan non ASN Madrasah tahap 2 tahun 2026, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Pendaftaran/pengusulan calon penerima bantuan insentif Guru dan Tenaga Kependidikan non ASN melalui EMIS-GTK (baru) dengan link: https://emisgtk.kemenag.go.id;

2. Memenuhi kriteria Bantuan Insentif Tahun 2026, sebagai berikut.

a. Kriteria Guru

1) Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam pangkalan data/Sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.

2) Belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

3) Memiliki PTK ID (identitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan.

4) Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama.

5) Berstatus sebagai Guru non ASN yang diangkat oleh Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal (Satminkal) di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.

6) Bukan ASN dan/atau bukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

7) Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV.

8) Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkal-nya.

9) Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

10) Belum usia pensiun (60 tahun).

11) Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah.

12) Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

b. Kriteria Tenaga Kependidikan

1) Aktif melaksanakan tugas sebagai tenaga kependidikan Madrasah, sebagai tenaga administrasi, tenaga laboran, tenaga pustakawan, tenaga layanan teknis di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam pangkalan data/sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.

2) Berstatus sebagai Tenaga Kependidikan non ASN yang diangkat oleh Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan melaksanakan tugas pokok sebagai Tenaga Kependidikan.

3) Bukan ASN dan/atau bukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

4) Tidak menjabat sebagai Guru pada RA, MI, MTs atau MA/MAK.

5) Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal SMA/SMK/MA/MAK dan atau Setara SMA/SMK/MA/MAK.

6) Memiliki PTK ID (identitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan), dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan.

7) Aktif bertugas pada Satminkal binaan Kementerian Agama.

8) Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9) Belum usia pensiun (60 tahun).

10) Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah.

11) Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

3. Pendaftaran/pengajuan Calon penerima Insentif dimulai pada tanggal 01 – 10 Oktober 2026.

4. Verifikasi dan Validasi Calon Penerima Insentif pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mulai tanggal 01 – 13 Oktober 2026.

5. Bagi penerima Tunjangan Insentif Tahap II, diwajibkan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan. Bagi penerima yang sampai dengan batas akhir pengajuan SPTJM dokumen tersebut belum diunggah, maka yang bersangkutan tidak menjadi prioritas dalampenetapan penerima Tunjangan Insentif Tahap II.

6. Apabila terdapat kekurangan atau kesalahan data, pengajuan perbaikan dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) hari setelah data dikembalikan oleh Kabupaten/Kota. Contoh: ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat diperbaiki setelah data dikembalikan oleh Kabupaten/Kota.

7. Tata cara pengajuan bantuan insentif Guru dan Tenaga Kependidikan non ASN Madrasah dapat diakses melalui link: https://bit.ly/4svR4m6.

Demikian surat edaran ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Surat Edaran Pengajuan Calon Penerima Insentif GTK Non ASN Madrasah 2026 Tahap 2 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *