8 Kriteria Prioritas Sasaran Penerima PIP Dikdasmen 2026

8 Kriteria Prioritas Sasaran Penerima PIP Dikdasmen 2026
8 Kriteria Prioritas Sasaran Penerima PIP Dikdasmen 2026

Guspedia.com. Pemerintah kembali akan memberikan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen untuk tahun 2026 ini. PIP Dikdasmen merupakan bantuan pembiayaan pada pendidikan dasar dan menengah yang diberikan kepada murid dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.

Dengan adanya PIP ini, maka akses layanan pendidikan akan semakin meningkat, dalam rangka mendukung pelaksanaan wajib belajar 13 (tiga belas) tahun. PIP juga bertujuan untuk membantu meringankan biaya pribadi pendidikan Murid dari keluarga tidak mampu secara ekonomi. Selain itu, PIP juga bertujuan untuk mencegah Murid dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dari putus sekolah yang disebabkan oleh kesulitan ekonomi.

Pada tahun 2026 ini, juga terdapat jenis PIP baru, yaitu PIP Pendidikan Prasekolah dengan sasaran penerima adalah Murid dari keluarga miskin dan rentan miskin pada taman kanak-kanak (TK).

Kriteria Prioritas Sasaran Penerima PIP Dikdasmen 2026
Kriteria Prioritas Sasaran Penerima PIP Dikdasmen 2026

Persyaratan Penerima PIP

Persyaratan wajib penerima PIP Dikdasmen, yaitu murid merupakan Warga Negara Indonesia. Murid juga aktif terdata pada Dapodik. Dari sisi usia, murid penerima PIP berusia 5 tahun sampai dengan sebelum 22 tahun, kecuali untuk murid penyandang disabilitas.

Baca : Persesjen Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian PIP Dikdasmen 2026

Kategori Penerima PIP Dikdasmen

Kategori penerima PIP Dikdasmen akan menentukan jumlah semester dana yang disalurkan. Berikut adalah kategori penerima PIP Dikdasmen 2026.

Kelas awal dan kelas akhir menerima dana satu semester, sedangkan kelas berjalan dan pendidikan prasekolah menerima dana dua semester.

Besaran dan Peruntukan Dana

Besaran dan peruntukan dana PIP Dikdasmen adalah sebagai beirkut.

Kriteria Prioritas Sasaran

Mulai tahun 2026 ini, satuan pendidikan diberi kewenangan melakukan verifikasi murid-muridnya yang layak memperoleh bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) melalui aplikasi SIPINTAR. Namun sebelumnya, satuan pendidikan melakukan update dan validasi data murid di  Dapodik sekolah masing-masing yang akan digunakan sebagai data usulan di SIPINTAR.

Berdasarkan hasil Verifikasi tersebut, Satuan Pendidikan melakukan penyusunan daftar prioritas murid penerima PIP Dikdasmen sesuai dengan jumlah target sasaran yang tampil di SIPINTAR. sekolah masing-masing. Selanjutnya, hasil verval  ditetapkan kepala sekolah setelah diketahui komite sekolah dan  mengusulkan murid calon penerima kepada Puslapdik melalui Dinas Pendidikan pada Aplikasi SIPINTAR.

Sesuai Persesjen Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026, terdapat 8 prioritas sasaran murid penerima PIP Dikdasmen 2026. Daftar prioritas murid penerima PIP Dikdasmen 2026 tersebut adalah sebagai berikut.

1. DTSEN desil 1–4

2. Berpotensi putus sekolah atau kembali setelah drop out

3. Yatim dan/atau piatu

4. Berada di panti sosial atau panti asuhan

5. Murid berkebutuhan khusus

6. Orang tua atai wali berstatus narapidana

7. Orang tua atau wali terkena PHK

8. Anak berkonflik dengan hukum atau anak binaan LPKA

Berbagai penyesuaian yang dilakukan pada pelaksanaan PIP Dikdasmen 2026, termasuk prioritas penerimanya ini menjadi bagian dari pembaruan pelaksanaan PIP untuk memperkuat mekanisme penetapan dan penyaluran bantuan pendidikan kepada murid yang membutuhkan.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *