Guspedia.com. Menteri Agama RI telah menetapkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1160 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kementerian Agama Tahun 2026.
KMA Nomor 1160 Tahun 2026 tentang Pedoman PPG Kemenag 2026 ini ditetapkan di Jakarta pada 24 Agustus 2026. Pedoman PPG Kemenag 2026 ini ditetapkan untuk menjamin penyelenggaraan PPG pada Kementerian Agama dapat berjalan dengan tertib administrasi, terstandarisasi, terjamin muutunya, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Regulasi ini sekaligus menggantikan Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama.
Dinyatakan dalam KMA Nomor 1160 Tahun 2026 bahwa Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan profesi yang diselenggarakan untuk memfasilitasi calon guru dan guru tertentu menjadi pendidik profesional yang dibuktikan dengan Sertifikat Pendidik.

KMA Nomor 1160 Tahun 2026 menjadi pedoman resmi yang mengatur penyelenggaraan PPG pada Kementerian Agama. Pedoman ini mencakup jenis program, standar pendidikan, persyaratan peserta, proses penerimaan, pelaksanaan pembelajaran, kelulusan, pendanaan, serta penjaminan mutu.
Jenis Program PPG Kementerian Agama Tahun 2026
Salah satu hal penting dalam KMA Nomor 1160 Tahun 2026 adalah mengenai cakupan penyelenggaraan PPG pada Kemenag. Pedoman ini tidak hanya mengatur tentang PPG Dalam Jabatan, tetapi juga mengatur PPG Prajabatan. KMA Nomor 1160 Tahun 2026 membagi penyelenggaraan PPG menjadi dua jenis program. Keduanya memiliki sasaran peserta dan persyaratan yang berbeda.
1. PPG Prajabatan
PPG Prajabatan diperuntukkan bagi calon guru yang telah menyelesaikan pendidikan sarjana, sarjana terapan, atau Marhalah Ula pada Ma’had Aly sesuai ketentuan. Calon peserta tidak terdaftar sebagai guru dalam sistem pendataan Kementerian Agama.
Program http://guspedia.com/tag/PPG-Prajabatan ini mempersiapkan calon guru agar memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas sebagai pendidik profesional. Pembelajaran PPG Prajabatan dilaksanakan secara luring dan/atau bauran. Rangkaian seleksinya mencakup seleksi administratif, tes substantif, dan wawancara.
2. PPG Dalam Jabatan
PPG Dalam Jabatan diperuntukkan bagi guru tertentu yang memenuhi persyaratan. Kelompok ini mencakup guru yang terdaftar dalam sistem pendataan Kementerian Agama dengan status aktif mengajar serta guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain dan belum memiliki sertifikat pendidik. Pembelajaran PPG Dalam Jabatan dilaksanakan secara daring. Penerimaan pesertanya melalui seleksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Guru yang berminat mengikuti program ini perlu memastikan status keaktifan mengajar, kualifikasi akademik, dan data pada sistem pendataan Kementerian Agama sesuai dengan persyaratan.
Baca :
Syarat PPG Kemenag Tahun 2026
1. Syarat PPG PraJabatan
Berikut adalah persyaratan calon mahasiswa PPG Prajabatan pada Kemenag tahun 2026.
a. Warga Negara Indonesia.
b. Sehat jasmani dan rohani.
c. Memiliki kualifikasi akademik sesuai bidang studi PPG.
d. Memiliki IPK paling rendah, 3.00.
e. Berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran.
f. Tidak terdaftar sebagai guru pada sistem pendataan Kemenag.
g. Belum memiliki Sertifikat Pendidik.
h. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
2. Syarat PPG Dalam Jabatan
Persyaratan PPG Dalam Jabatan berbeda dari PPG Prajabatan karena program ini ditujukan kepada guru yang telah menjalankan tugas mengajar atau memenuhi kategori guru tertentu. Berikut adalah beberapa persyaratan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan berdasarkan KMA Nomor 1160 Tahun 2026.
a. Terdaftar sebagai guru dan aktif mengajar pada satuan administrasi pangkal yang tercatat dalam sistem pendataan Kementerian Agama.
b. Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan yang sesuai dengan bidang studi PPG.
c. Belum mencapai batas usia pensiun guru sesuai peraturan perundang-undangan.
d. Belum memiliki sertifikat pendidik.
e. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, atau pusat layanan kesehatan lainnya.
Kriteria Prioritas Peserta PPG Daljab 2026
Penetapan peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2026 di lakukan oleh Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal berdasarkan ketersediaan kuota dan skala prioritas, sebagai berikut.
1. Guru penyandang disabilitas.
2. Guru pada Sekolah Luar Biasa (SLB).
3. Guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama.
4. Guru yang berasal dari wilayah binaan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
5. Distribusi peserta yang mempertimbangkan proporsionalitas wilayah dan/atau jenjang satminkal sesuai ketentuan.
6. Usia calon peserta, di urutkan dari yang tertua.
7. Masa kerja atau pengalaman mengajar yang lebih lama serta pangkat/golongan yang di miliki guru saat di calonkan.
8. Guru yang di tetapkan oleh pemerintah daerah dengan pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1160 Tahun 2026 tentang Pedoman PPG Kementerian Agama selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

Pingback: Unduh Juknis PPG Kemenag Tahun 2026
Pingback: Syarat Peserta PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah Tahun 2026