Guspedia.com. Berikut ini adalah Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan PPG pada Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2026. Juknis PPG Kemenag Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 369 Tahun 2026.
Keputusan Sesjen Kemenang Nomor 369 Tahun 2026 tentang Juknis Pelaksanaan PPG Kemenag Tahun 2026 ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2026 dan menjadi panduan operasional teknis bagi seluruh pemangku kepentingan.
Petunjuk teknis ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Keputusan Menteri Agama Nomor 1163 Tahun 2026 untuk menjamin penyelenggaraan PPG yang transparan, akuntabel, adil, serta terjamin mutunya.
Dinyatakan dalam Juknis PPG pada Kemenang 2026 bahwa Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan profesi yang diselenggarakan untuk memfasilitasi calon guru dan guru tertentu menjadi pendidik profesional yang dibuktikan dengan Sertifikat Pendidik.
Baca : KMA Nomor 1160 Tahun 2026 tentang Pedoman PPG Kemenag Tahun 2026
Tujuan
Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG pada Kementerian Agama Tahun 2026 diterbitkan dengan tujuan sebagai pedoman bagi instansi terkait, LPTK, Kanwil Kemenag Provinsi , Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Madrasah, Guru Peserta PPG, dan pihak lain yang terkait.

Tata Kelola dan Pembagian Peran Pemangku Kepentingan
Penyelenggaraan PPG Kemenag 2026 melibatkan banyak pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Agama tingkat pusat, wilayah, Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, dan mahasiswa PPG itu sendiri. Masing-masing pemangku kepentingan tersebut memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda-beda.
1. Sekretaris Jenderal menetapkan kebijakan umum penetapan peserta.
2. Direktur Jenderal bertugas menetapkan LPTK penyelenggara, kuota peserta, penetapan mahasiswa, penyusunan modul/perangkat pembelajaran, serta penjaminan mutu.
3. Kanwil Kemenag Provinsi: Bertanggung jawab melakukan diseminasi informasi, verifikasi dan validasi (verval) kualifikasi akademik S-1/D-IV, serta berkoordinasi dengan LPTK dan pemerintah daerah.
4. Kankemenag Kabupaten/Kota: Melakukan sosialisasi kepada calon mahasiswa serta verifikasi dan validasi berkas pendaftaran sesuai kewenangan.
5. LPTK Penyelenggara: Memverifikasi berkas fisik mahasiswa, menyelenggarakan seluruh proses pembelajaran, menetapkan strategi kelulusan, melakukan penjaminan mutu, dan melaporkan hasil pelaksanaan.
6. Mahasiswa PPG: menyiapkan berkas administrasi dan menyerahkannya ke LPTK, serta mengikuti seluruh rangkaian program PPG.
Ketentuan dan Persyaratan Peserta PPG
1. PPG Dalam Jabatan (Daljab)
- PPG Daljab diperuntukkan bagi Guru Tertentu.
- Persyaratan Utama: Terdaftar aktif dalam sistem pendataan Kemenag saat pendaftaran, diangkat paling lambat 31 Desember 2025, memiliki ijazah S-1/D-IV yang linier, belum pensiun, belum memiliki sertifikat pendidik, dan sehat jasmani.
- Skala Prioritas Penetapan: Pengangkatan peserta mempertimbangkan prioritas seperti guru disabilitas, guru SLB, ASN Kemenag, guru di daerah 3T, usia tertua, masa kerja terlama, serta peserta yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). ]
- Mahasiswa Habis Masa Studi (Retaker/Renim): Guru yang belum lulus sampai batas masa studinya dapat mendaftar kembali di LPTK asal. Syaratnya antara lain aktif mengajar 3 tahun terakhir, terdaftar di PDDikti, dan telah menyelesaikan perkuliahan sebelumnya. Biaya pendaftaran ujian mandiri diatur sebesar Rp300.000,- untuk Uji Kinerja (UKin) dan Rp200.000,- untuk Uji Pengetahuan (UP).
2. PPG Prajabatan (Prajab)
- PPG Prajabatan diperuntukkan bagi Calon Guru.
- Persyaratan Utama: Warga Negara Indonesia, lulusan S-1/D-IV atau Marhalah Ula Ma’had Aly, IPK minimal 3,00, berusia maksimal 35 tahun, belum terdaftar sebagai guru di data Kemenag, belum memiliki sertifikat pendidik, serta bebas dari narkoba.
- Tahapan Seleksi: Seleksi administrasi, tes substantif (scholastic test meliputi potensi akademik, pedagogik, dan bidang), serta tes wawancara dan tes baca tulis Al-Qur’an (BTQ)/kitab kuning bagi calon guru agama Islam/madrasah atau bentuk ujian kitab suci bagi agama lainnya.
Kurikulum dan Beban Belajar
Program PPG Kemenag dirancang pada Level 7 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) untuk menghasilkan guru yang berakhlak mulia, unggul, dan visioner.
1. PPG Dalam Jabatan
- Beban Belajar: 36–40 SKS yang ditempuh selama 1 semester.
- Skema Pemenuhan: (1) Pengakuan Pembelajaran Lampau (RPL): 27 SKS; (2) Perkuliahan Terstruktur (Modul): 9 SKS.
- Untuk kategori mahasiswa habis masa studi, diakui SKS RPL sebesar 36 SKS tanpa beban SKS pembelajaran baru.
2. PPG Prajabatan
- Beban Belajar: 36–40 SKS yang ditempuh dalam 2 semester.
- Struktur Mata Kuliah: Mata Kuliah Inti: 32 SKS (Wajib ditempuh seluruh mahasiswa).
- Mata Kuliah Selektif: 2–4 SKS (Dipilih dari daftar Kemenag). Mata Kuliah Elektif: 2–4 SKS (Dikembangkan mandiri oleh LPTK sesuai keunggulan lokal).
Alur Pembelajaran dan Sistem Penilaian
1. Proses Pembelajaran PPG Daljab
- Pembelajaran dilaksanakan secara daring melalui Learning Management System (LMS).
- Tahapannya mencakup mempelajari modul, pengerjaan pretest dan tugas mandiri/refleksi, tes akhir modul (TAM) dengan batas kelulusan skor minimum 75, dilanjutkan induksi serta try out.
- PPG Prajab: Menggunakan pendekatan problem-based learning dan experience-based curriculum.
- Pembelajaran dilaksanakan secara tatap muka/luring didukung LMS, mencakup kegiatan perkuliahan, lokakarya, Praktek Pengalaman Lapangan (PPL/Real Teaching), serta program penguatan karakter berasrama/sarana pendukung lainnya.
2. Penilaian dan Uji Kompetensi (UKMPPG)
- Sistem penilaian dilakukan secara komprehensif, obyektif, transparan, dan akuntabel.
- Penilaian akhir ditentukan melalui Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) yang terdiri dari: Uji Kinerja (UKin): Penilaian praktik pembelajaran dan portofolio di madrasah/sekolah yang dinilai oleh tim penguji (dosen dan guru pamong). Uji Pengetahuan (UP): Ujian tes objektif (PCK) dan subjektif (refleksi studi kasus) berbasis Komputer (Computer Based Test/CBT). Passing grade standar kelulusan UP ditetapkan sebesar 75.
Biaya dan Sumber Pembiayaan
- Pembiayaan program PPG Kemenag 2026 bersumber dari DIPA Kemenag (APBN), APBD, LPDP, atau sumber bantuan pemerintah/lembaga resmi lainnya.
- Besaran unit cost pembiayaan resmi per mahasiswa: (1) PPG Dalam Jabatan: Rp800.000,- per mahasiswa (untuk proses perkuliahan 1 semester); (2) PPG Prajabatan: Rp17.000.000,- per mahasiswa (untuk proses perkuliahan 2 semester).
- Rincian pembiayaan mencakup pendaftaran, ujian masuk, biaya pendidikan/honorarium dosen, Uji BTQ, Uji Pengetahuan, Uji Kinerja, serta administrasi akademik dan penerbitan sertifikat.
Pelaporan, Pemantauan, Evaluasi, dan Sanksi Pelaporan
- LPTK wajib menyampaikan laporan akademik dan laporan keuangan secara tertulis (hardcopy) dan digital (softcopy) melalui LMS atau Direktorat Jenderal terkait.
- Pemantauan dan Evaluasi: Penjaminan mutu dilakukan secara bertahap pada tiga komponen utama, yaitu input (kesesuaian kualifikasi/desain), process (kualitas pelaksanaan pembelajaran), dan product (capaian kompetensi lulusan).
- Sanksi: Peserta yang mengundurkan diri atau tidak menyelesaikan program PPG tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan tidak dapat mengikuti PPG kembali di tahun-tahun berikutnya. LPTK yang terbukti melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan dan wajib mengembalikan dana bantuan ke kas negara. Peserta yang terbukti tidak memenuhi syarat administrasi/prosedur akan dinyatakan gugur.
Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan PPG pada Kementerian Agama Tahun 2026 selengkapnya daoat di unduh pada tautan ini.***
