Guspedia.com. Kementerian Agama membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) bagi Guru Madrasah tahun 2026. Pendaftaran PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah ini dibuka dari 21 Oktober 2026 pukul 13.00 WIB sampai dengan 27 Oktober 2026. Guru madrasah yang memenuhi persyaratan, dapat segera menyiapkan berkas persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai jadwal tersebut.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui akun masing-masing guru melalui tautan https://emisgtk.kemenag.go.id/. Proses verifikasi dan validasi (verval) calon peserta akan dilakukan dari 21 – 29 Oktober 2026 melalui sistem EMIS GTK.
Sehubungan dengan hal tersebut, telah diterbitkan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor B-160/Dt.I.II/KS/10/2026 tertanggal 20 Oktober 2026 perihal Informasi Pendaftaran PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2026.
Melalui Surat Edaran tersebut, setiap Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis/Pakis diminta untuk menyebarluaskan informasi pendaftaran PPG Dalam Jabatan tahun 2026 tersebut agar dapat diketahui guru madrasah yang memenuhi persyaratan.
Baca : Unduh KMA Nomor 1160 Tahun 2026 tentang Pedoman PPG Kemenag Tahun 2026
Kemenag juga menugaskan verifikator pada Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang kompeten di bidang teknologi informasi dan memahami pedoman linearitas PPG secara komprehensif, untuk melaksanakan verval secara cermat dan tepat.

Kriteria Prioritas Peserta PPG Daljab 2026
Penetapan peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2026 berdasarkan ketersediaan kuota dan skala prioritas, sebagai berikut.
1. Guru penyandang disabilitas.
2. Guru pada Sekolah Luar Biasa (SLB).
3. Guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama.
4. Guru yang berasal dari wilayah binaan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
5. Distribusi peserta yang mempertimbangkan proporsionalitas wilayah dan/atau jenjang satminkal sesuai ketentuan.
6. Usia calon peserta, di urutkan dari yang tertua.
7. Masa kerja atau pengalaman mengajar yang lebih lama serta pangkat/golongan yang di miliki guru saat di calonkan.
8. Guru yang di tetapkan oleh pemerintah daerah dengan pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Syarat Pendaftaran
Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi guru madrasah saat mendaftar PPG Dalam Jabatan 2026.
1. Status Keaktifan
Guru terdaftar aktif dalam satuan administrasi pangkalan (satminkal) yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama dengan status mengajar aktif saat pendaftaran.
2. Batas Waktu Pengangkatan
Guru memiliki SK pengangkatan sebagai guru paling lambat 31 Desember 2025.
3. Kualifikasi Akademik
Guru memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau sarjana terapan (D-IV) yang linier dengan bidang studi PPG yang dipilih.
4. Batas Usia
Guru belum mencapai usia pensiun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Sertifikat Pendidik
Guru belum memiliki sertifikat pendidik.
6. Kesehatan
Sehat jasmani, di buktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, atau pusat layanan kesehatan lainnya.
Baca : Petunjuk Teknis (Juknis) PPG Kemenag Tahun 2026
Salah satu hal penting dalam pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2026 adalah keberlakuan hasil verifikasi dan validasi untuk penetapan peserta pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya. Calon peserta yang lolos verval tetapi belum terpanggil pada Tahun 2026 akan diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa verval ulang.***
