Buku Saku Tata Tertib dan Panduan Pengawas OSN 2026

Buku Saku Tata Tertib dan Panduan Pengawas OSN 2026
Buku Saku Tata Tertib dan Panduan Pengawas OSN 2026

Guspedia.com. Buku Saku Tata Tertib dan Panduan Pengawas OSN 2026 telah diterbitkan oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Kemendikdasmen.

Melalui pengawasan yang terencana dan sistematis, OSN diharapkan tidak hanya menjadi ajang kompetisi untuk mengukur kemampuan akademik peserta didik, tetapi juga menjadi sarana pembentukan karakter yang menjunjung tinggi kejujuran, disiplin, tanggung jawab, dan sportivitas.

Oleh karena itu, penyusunan Buku Saku Pengawasan OSN menjadi penting sebagai pedoman praktis bagi seluruh unsur pengawas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, konsisten, dan sesuai dengan standar pelaksanaan yang telah ditetapkan.

Buku Saku Tata Tertib dan Panduan Pengawas OSN 2026
Buku Saku Tata Tertib dan Panduan Pengawas OSN 2026

Tujuan Pengawasan

1. Memastikan pelaksanaan OSN berjalan secara jujur, adil, tertib, dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Menjaga integritas dan kredibilitas OSN sebagai ajang seleksi talenta nasional di bidang sains.

3. Memastikan pelaksanaan OSN berjalan sesuai ketentuan dan tata tertib yang telah ditetapkan oleh panitia penyelenggara.

4. Melakukan verifikasi data dan identitas peserta sebelum pelaksanaan tes guna memastikan keabsahan peserta serta mencegah terjadinya penyalahgunaan atau ketidaksesuaian data.

5. Menjaga integritas dan objektivitas pelaksanaan seleksi agar hasil yang diperoleh benar-benar mencerminkan kemampuan peserta secara adil dan profesional.

Buku : FAQ tentang OSN 2026

6. Melakukan pemantauan dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran atau kecurangan selama pelaksanaan OSN, baik secara luring maupun daring.

7. Menciptakan suasana pelaksanaan yang tertib, aman, dan kondusif serta memberikan laporan hasil pengawasan sebagai bahan evaluasi untuk peningkatan kualitas pelaksanaan OSN pada tahap maupun tahun berikutnya.

Prinsip Dasar Pengawasan OSN

1. Integritas

Pengawas menjalankan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi nilai keadilan serta sportivitas selama pelaksanaan OSN.

2. Objektivitas

Pengawas bersikap netral dan tidak memihak kepada peserta, sekolah, maupun pihak tertentu dalam menjalankan tugas pengawasan.

3. Profesionalitas

Pengawas melaksanakan tugas sesuai prosedur, tata tertib, dan pedoman yang telah ditetapkan dengan penuh kedisiplinan dan tanggung jawab.

4. Ketelitian dan Kewaspadaan

Pengawas memastikan setiap tahapan pelaksanaan berjalan sesuai aturan, termasuk dalam verifikasi data peserta, pengawasan aktivitas peserta, dan penanganan potensi pelanggaran.

5. Kerahasiaan

Pengawas menjaga kerahasiaan informasi, dokumen, dan seluruh proses pelaksanaan OSN yang bersifat terbatas dan tidak menyebarkannya kepada pihak yang tidak berkepentingan.

6. Humanis dan Tegas

Pengawas bersikap sopan dan komunikatif kepada peserta, namun tetap tegas dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban pelaksanaan OSN.

Kriteria Pengawas

1. Merupakan guru aktif di satuan pendidikan.

2. Memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.

3. Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta sanggup mengawasi dengan baik.

4. Bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas.

5. Tidak pernah mendapatkan rekomendasi sanksi pembebasan tugas sebagai pengawas.

6. Berasal dari satuan pendidikan lain.

7. Bersedia mengikuti pengarahan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pengawasan dari panitia daerah provinsi dan/atau panitia daerah kab kota.

8. membaca dan memahami panduan OSN tahun 2026.

9. siap mengikuti kegiatan sosialisasi, bimbingan teknis, dan technical meeting OSNK tahun 2026.

10. mengikuti saluran informasi OSN baik di sosial media Puspresnas maupun di kanal Whatsapp yang disediakan oleh panitia pusat

Ruang Lingkup Pengawasan

1. Sebelum Pelaksanaan

a. Menerima penugasan dari masing-masing satuan pendidikan.

b. Menerima lokasi penugasan setelah penyilangan oleh panitia daerah.

c. Menerima informasi tentang peran dan tugas sebagai pengawas melalui panduan, sosialisasi, technical meeting dan bimbingan teknis dari panitia pusat dan panitia daerah.

d. Memeriksa ruang tes, memastikan kesiapan perangkat tes dan proctoring.

e. Checklist Persiapan Pengawasan.

2. Saat Pelaksanaan

a. Memeriksa meja kerja peserta untuk memastikan tidak ada barang ataupun alat yang tidak diperbolehkan berada di dalam ruangan tes.

b. Memastikan Tim Teknis telah mempersiapkan perangkat live streaming dan memastikan live streaming berjalan dengan lancar saat pelaksanaan.

c. Verifikasi identitas peserta secara ketat.

d. Memeriksa peralatan peserta yang dibawa peserta hanya alat tulis dan kartu identitas.

e. Memimpin doa sebelum ujian dimulai.

f. Mengawasi jalannya ujian secara aktif, tidak mengobrol, dan tidak membaca.

g. Memastikan peserta mengisi jawaban sendiri tanpa bantuan.

h. Melarang penggunaan alat komunikasi untuk keperluan apapun.

i. Memberikan teguran lisan kepada peserta yang melanggar tata tertib ringan, dan melaporkan dugaan kecurangan untuk sanksi lebih lanjut.

k. Membuat catatan pelanggaran/dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta.

l. Menandatangani Berita Acara pelaksanaan dan membantu mengisi Daftar Hadir serta kelengkapan administrasi lainnya setelah tes selesai.

m. Melaporkan kepada proktor setiap kejadian (contoh: ada gangguan jaringan atau perangkat, peserta sakit, dll).

3. Setelah Pelaksanaan

a. Memastikan peserta berhenti mengerjakan saat waktu habis dengan tertib.

b. Mengumpulkan dan memeriksa kelengkapan daftar hadir.

c. Menyusun dan mengisi berita acara pelaksanaan pengawasan sebagai bentuk dokumentasi resmi kegiatan.

d. Melaporkan kejadian khusus atau pelanggaran yang ditemukan selama pelaksanaan kepada panitia sesuai mekanisme yang berlaku.

e. Menyerahkan dokumen ujian ke panitia di satuan pendidikan yang diawasi.

f. Menjaga kerahasiaan informasi pelaksanaan dan tidak menyebarluaskan dokumen, soal, maupun hasil pengawasan kepada pihak yang tidak berkepentingan.

Tata Tertib Tim Pengawas

1. Menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan pelaksana.

2. Wajib hadir di lokasi pelaksanaan tes (empat puluh lima) menit sebelum tes dimulai.

3. Wajib masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan tes.

4. Wajib berpakaian rapi dan sopan.

5. Memastikan antara foto pada kartu login peserta, foto pada kartu peserta, dengan wajah peserta sudah sesuai.

6. Mempersilakan peserta untuk memasuki ruangan secara bergilir dan meletakkan tas di tempat yang telah ditentukan, serta menempati tempat duduk yang telah ditentukan.

7. mengumpulkan perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya milik peserta di tempat yang disediakan.

8. Dilarang meninggalkan ruang tes tanpa pemberitahuan.

9. Wajib menjaga etika komunikasi selama pelaksanaan tes.

10. Dilarang menyebarluaskan gambar atau video dari ruangan tes yang memperlihatkan layar komputer atau yang dapat menjadi celah kebocoran soal.

11. menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang tes OSNK seperti:

a. tidak merokok di ruang tes OSN;

b. tidak membawa dan/atau menggunakan alat atau piranti komunikasi dan/atau kamera, selain alat atau piranti yang digunakan untuk kepentingan melaksanakan tugas sebagai pengawas ruang;

c. tidak mengobrol; dan/atau

d. tidak membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang tes OSN;

e. tidak mengizinkan orang yang tidak berwenang memasuki ruang OSN selain peserta;

f. tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban;

g. menjaga kerahasiaan; dan

h. tidak merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian;

12. mengedarkan daftar hadir kepada peserta OSN;

13. memberi peringatan kepada peserta sesuai dengan jenis pelanggaran tata tertib di dalam ruang tes selama pelaksanaan tes berlangsung;

14. memberikan sanksi bagi peserta yang melakukan pelanggaran tata tertib; dan

15. wajib menjalankan tugas sebagai pengawas ruang sampai seluruh sesi tes selesai.

Baca : Buku Saku Tata Tertib OSN 2026 untuk Satuan Pendidikan

Buku Saku Tata Tertib dan Panduan Pengawas OSN Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Link Unduh

Demikian informasi mengenai diterbitkannya Buku Saku Tata Tertib dan Panduan Pengawas OSN 2026. Semoga bermanfaat.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *