Guspedia.com. Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Kemendikdasmen telah menerbitkan Buku Saku Tata Tertib OSN 2026 untuk Satuan Pendidikan.
Olimpiade Sains Nasional (OSN) merupakan ajang talenta nasional yang bertujuan untuk menjaring, mengembangkan, dan mengapresiasi peserta didik terbaik Indonesia di bidang sains. Keberhasilan penyelenggaraan OSN tidak hanya ditentukan oleh kesiapan peserta dan panitia, tetapi juga oleh dukungan aktif satuan pendidikan sebagai tempat peserta belajar, berkembang, dan mengikuti kompetisi.
Satuan pendidikan memiliki peran strategis dalam memastikan peserta memperoleh informasi yang benar, mendapatkan pendampingan yang memadai, serta mengikuti seluruh tahapan OSN sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, satuan pendidikan berperan dalam menyiapkan sarana pendukung, menjaga integritas pelaksanaan, serta menjadi mitra Panitia Daerah dan Pusat Prestasi Nasional dalam mewujudkan kompetisi yang adil, objektif, dan berkualitas.
Seiring dengan perkembangan pelaksanaan OSN yang semakin terintegrasi dengan sistem digital, diperlukan pemahaman yang sama mengenai tugas, tanggung jawab, tata tertib, dan kode etik satuan pendidikan.
Oleh karena itu, Buku Saku Tata Tertib Satuan Pendidikan OSN Tahun 2026 disusun sebagai pedoman praktis agar setiap satuan pendidikan dapat menjalankan perannya secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Tujuan
1. Memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam mendukung pelaksanaan OSN Tahun 2026.
2. Menyamakan pemahaman mengenai peran dan tanggung jawab satuan pendidikan.
3. Mendorong pelaksanaan OSN yang tertib, lancar, dan berintegritas.
4. Memastikan peserta memperoleh layanan dan fasilitas yang memadai.
5. Meningkatkan koordinasi antara satuan pendidikan, Panitia Daerah, dan Panitia Pusat.
6. Mendukung terciptanya budaya prestasi dan kejujuran di lingkungan sekolah.
Prinsip Dasar satuan pendidikan dalam OSN
1. Pembinaan talenta
Satuan pendidikan merupakan tempat utama dalam mengidentifikasi, membina, dan mengembangkan talenta peserta didik di bidang sains.
2. Fasilitasi Pelaksanaan
Satuan pendidikan memberikan dukungan sarana, prasarana, informasi, dan pendampingan yang diperlukan selama pelaksanaan OSN.
3. Integritas dan Kejujuran
Satuan pendidikan wajib menjaga pelaksanaan OSN agar berlangsung secara jujur, adil, dan bebas dari segala bentuk kecurangan.
4. Koordinasi dan Komunikasi
Satuan pendidikan menjadi mitra aktif Panitia Daerah dan Panitia Pusat dalam pelaksanaan OSN.
5. Pelayanan kepada peserta
Satuan pendidikan memastikan peserta memperoleh layanan dan pendampingan yang memadai selama mengikuti OSN.
Kriteria Satuan Pendidikan
Satuan pendidikan yang berpartisipasi dalam OSN merupakan sekolah yang telah terdaftar pada sistem pelaksanaan OSN serta memiliki komitmen untuk mendukung pelaksanaan kompetisi secara profesional, objektif, dan berintegritas.
Beberapa kriteria teknis ditetapkan untuk satuan pendidikan adalah sebagai berikut.
1. Memiliki komitmen terhadap integritas pelaksanaan OSN.
2. Menunjuk penanggung jawab pelaksanaan OSN di sekolah.
3. Mampu berkoordinasi dengan Panitia Daerah dan Panitia Pusat.
4. Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan OSN.
5. Memberikan pendampingan dan informasi kepada peserta.
6. Responsif terhadap informasi dan kebijakan OSN.
7. Bersedia mendukung pelaksanaan pengawasan sesuai ketentuan.
Ruang Lingkup Satuan Pendidikan
1. Sebelum Pelaksanaan
a. Memahami panduan dan ketentuan pelaksanaan OSN.
b. Melakukan pendataan dan melengkapi berkas administrasi peserta.
c. Menyampaikan informasi pelaksanaan OSN kepada peserta dan orang tua.
d. Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung.
e. Berkoordinasi dengan Panitia Daerah dan pengawas.
f. Memastikan kesiapan perangkat dan jaringan internet.
g. Memastikan peserta memahami tata tertib OSN.
h. Aktif mengikuti informasi dari Pusat Prestasi Nasional melalui kanal media sosial dan website Puspresnas.
9. Mengikuti ujicoba dan gladiresik untuk memberikan informasi kepada peserta tentang teknis penggunaan aplikasi tes.
2. Saat Pelaksanaan
a. Memastikan peserta hadir tepat waktu.
b. Memastikan kartu ujian peserta sudah diberikan kepada peserta
c. Menyiapkan dokumen administrasi berupa daftar hadir, berita acara dan mendokumentasikan kegiatan.
d. Menyediakan ruang dan perangkat tes yang sesuai ketentuan.
e. Menyediakan perangkat live streaming youtube sebagai sarana proctoring yang telah ditentukan oleh panitia pusat.
f. Mendukung pelaksanaan pengawasan.
g. Menangani kendala teknis sesuai prosedur.
h. Menjaga ketertiban lingkungan pelaksanaan.
i. Berkoordinasi dengan Panitia Daerah apabila terjadi kendala.
c. Setelah Pelaksanaan
a. Memastikan jawaban tes sudah terkirim (bagi yang mengikuti semi daring)
b. Waktu unggah jawaban untuk yang mengikuti seleksi dengan semi daring dilakukan pada hari yang sama dengan hari tes dan batas waktu maksimal pukul 23.59.
c. Menjaga arsip dokumen pelaksanaan OSN sesuai ketentuan yang berlaku.
d. Memastikan perangkat live streaming telah selesai, dan bagi yang melakukan rekaman ruangan disebabkan tidak bisa menggunakan live streaming, maka proses rekaman akan diupload di google drive yang dimiliki oleh satuan pendidikan dan kemudian tautan googledrive di unggah di webkomunikasi ANBK.
Tata Tertib Satuan Pendidikan
1. Sebelum Pelaksanaan
a. Satuan Pendidikan wajib memahami panduan, ketentuan, dan jadwal pelaksanaan OSN yang ditetapkan oleh Panitia Pusat.
b. Satuan Pendidikan wajib mengikuti kegiatan koordinasi, sosialisasi, atau bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Panitia Pusat dan Panitia Daerah.
c. Satuan Pendidikan wajib memastikan seluruh dokumen administrasi, termasuk surat tugas dan pakta integritas, telah disampaikan sesuai ketentuan.
d. Satuan Pendidikan wajib melakukan koordinasi dengan panitia daerah, pengawas, proktor, dan pihak terkait lainnya di wilayah masing-masing.
e. Satuan Pendidikan wajib menyiapkan pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melaporkannya kepada Panitia Pusat melalui portal registrasi dan Web Komunikasi OSN.
f. Satuan Pendidikan wajib menjaga kerahasiaan informasi yang belum bersifat publik dan tidak menyebarluaskan informasi tanpa persetujuan Panitia Pusat.
g. Satuan Pendidikan wajib memastikan kesiapan pelaksanaan OSN di wilayahnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
2. Saat Pelaksanaan
a. Satuan Pendidikan wajib menyiapan sarana prasarana tes dan menjaga ketertiban pelaksanaan.
b. Satuan Pendidikan wajib mendukung tugas pengawas
c. Satuan Pendidikan wajib menyiapkan sarana pendukung.
d. Satuan Pendidikan wajib mendokumentasikan dan melaporkan setiap kendala kepada panitia daerah.
e. Dilarang membantu peserta mengerjakan soal.
f. Dilarang melakukan intervensi terhadap hasil tes.
3. Setelah Pelaksanaan
a. Wajib memastikan pengawas untuk mengisi daftar hadir, berita acara dan menyerahkan kepada proktor untuk di unggah ke webkomunikasi 2. Wajib memastikan proktor melakukan unggah jawaban bagi yang melaksanakan dengan moda semi daring sebelum pukul 23.59 pada hari yan sama dengan pelaksanaan tes.
b. Wajib menjaga kerahasiaan informasi pelaksanaan.
Baca : Buku Saku Tata Tertib Peserta OSN 2026
Buku Saku Tata Tertib OSN 2026 untuk Satuan Pendidikan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian informasi mengenai diterbitkannya Buku Saku Tata Tertib OSN 2026 untuk Satuan Pendidikan. Semoga bermanfaat.***
