Guspedia.com. Berikut adalah pertanyaan yang sering muncul atau FAQ tentang Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 Guru. FAQ tentang Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 Guru ini berisi tanya jawab tentang terminologi program, penerima manfaat program, LPTK penyelenggara, pengelolaan dana bantuan, pelaksanaan program, aplikasi SIPKA-GURU, dan lain-;ain.
Adapun isi FAQ tentang Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 Guru tersebut adalah sebagai berikut.
Terminologi Program
Apa yang dimaksud dengan Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 Guru?
Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik Sarjana/Sarjana Terapan (S-1/D-4) Guru adalah program pemenuhan kualifikasi akademik Guru melalui pendidikan S-1/D-4 dengan sistem rekognisi pembelajaran lampau pada lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang sudah ditetapkan.
Apa dasar hukum Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 Guru?
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau RPL.
.3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
4. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Nomor 112/B/KPT/2025 tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi.5. Peraturan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pembiayaan Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik Sarjana/Sarjana Terapan Guru.

Apa itu Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal atau untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu
Siapa saja peserta program ini?
Peserta adalah Guru ASN dan Non-ASN yang ditetapkan untuk mengikuti Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 Guru.
Apa itu LPTK?
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan Guru pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan sekaligus penerima Bantuan program pemenuhan kualifikasi S-1/D-4.
Peserta Penerima Manfaat Program
Siapa saja yang boleh menjadi peserta program pemenuhan kualifikasi ini?
- paling rendah lulusan SMA atau bentuk lain yang sederajat.
- memiliki pengalaman yang dapat diakui sebagai capaian pembelajaran yang relevan dengan program studi yang dituju dari pendidikan formal, nonformal, dan informal.
- Usia maksimal 55 tahun
- terdata belum S-1/D-4 di dalam Dapodik
- aktif mengajar pada Satuan Pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak sedang terdata sebagai mahasiswa di perguruan tinggi.
Apakah minimal masa kerja 3 tahun dihitung dari satuan pendidikan terakhir saja?
Masa kerja dihitung dari pertama kali mengajar sebagai guru yang dibuktikan dengan SK pertama.
Apakah jika sudah memiliki gelar sarjana yang belum linier, apakah boleh mengikuti program ini?
Program ini ditujukan untuk guru yang belum memiliki kualifikasi pendidikan S-1/D-4.
Apabila sedang aktif kuliah, apakah bisa dipindahkan biayanya ke dalam program ini?
Tidak bisa. Jika peserta sudah terdaftar di program kuliah lain, biaya yang sudah dibayar atau yang sedang dibayarkan untuk kuliah tersebut tidak dapat dialihkan atau digabungkan dengan biaya dari program ini.
Apabila sedang aktif kuliah, apakah bisa mengikuti program ini?
Jika sedang aktif kuliah di perguruan tinggi, maka tidak bisa mengikuti program ini
Bagaimana cara mendaftar untuk program ini?
Calon peserta dapat mendaftar melalui Sistem Informasi Pemenuhan Kualifikasi Akademik (SIPKA) yang tersedia di laman https://gtk.kemendikdasmen.go.id/sipka/ Langkah pendaftaran dapat dilihat pada panduan pendaftaran yang terdapat di aplikasi SIPKA
- Ijazah terakhir;
- Kartu Tanda Penduduk;
- SK Mengajar pertama kali;
- SK Mengajar Terakhir;
- SK Pembagian Tugas Mengajar;
- Surat izin atasan langsung yaitu kepala sekolah dan/atau ketua yayasan untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan
- Pakta Integritas.
Apakah ada batasan usia untuk mengikuti program ini?
Ya, peserta yang berusia maksimal 55 tahun dapat mengikuti program ini.
LPTK Penyelenggara Program
Apa saja yang persyaratan LPTK penyelenggara program pemenuhan kualifikasi ini?
LPTK penyelenggara harus:
- Memiliki program studi yang terakreditasi minimal B/Baik Sekali
- Terdaftar dalam aplikasi Sistem E-Rekomendasi Rekognisi Pembelajaran Lampau (SIERRA)
Bagaimana LPTK dapat mengikuti program ini?
LPTK yang telah memenuhi persyaratan dan bersedia mengikuti program ini dapat mengirimkan surat kesediaan kepada Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru melalui form yang disediakan.
Selengkapnya mengenai FAQ tentang Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 Guru dapat dibaca dibaca pada tautan ini.
