Guspedia.com. Berikut ini adalah Panduan Sistem Kualifikasi Akademik S-1 / D-4 Guru (SIPKA-GURU) Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Sistem informasi pemenuhan kualifikasi guru (SIPKA-GURU) merupakan sistem informasi yang mengakomodir pelaksanaan Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1 / D-4 Guru yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru, Kemendikdasmen.
Program ini sebagai upaya memfasilitasi guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1 / D-4 untuk mendapatkan akses layanan pendidikan formal sarjana di perguruan tinggi melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). SIPKA Guru dapat diakses melalui laman
https://gtk.kemendikdasmen.go.id/sipka/.
SIPKA guru melibatkan berbagai stakeholder yang terlibat sekaligus pengguna sistem yang terdiri dari user publik, user pendaftar, user BGTK/UPT, user dinas pendidikan, user LPTK dan user admin direktorat.
Melalui SIPKA-Guru proses pendaftaran sampai dengan monitoring pelaksanaan program dapat diakomodir dalam satu akses layanan sistem informasi.
Bagi LPTK baru yang belum memilikin akun LPTK pada SIPKA GURU, maka terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran LPTK dengan cara akses link berikut https://gtk.kemendikdasmen.go.id/sipka/register-lptk.
Baca : Surat Edaran Perpanjangan Pendaftaran Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1 Guru Angkatan 3
Selengkapnya mengenai Panduan SIPKA-GURU Tahun 2026 dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian Panduan SIPKA-GURU Tahun 2026. Semoga bermanfaat.***
