Guspedia.com. Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), Kemendikdasmen telah menerbitkan Juknis Pengelolaan Data Induk Ijazah Tahun 2026.
Tata Kelola Data Induk Pendidikan – Pengelolaan Data Induk Ijazah ini diterbitkan untuk acuan di dalam pengelolaan ijazah Tahun Ajaran 2025/2026.
Regulasi Tata Kelola Data Induk Pendidikan
UUD 1945 Pasal 31 (1) “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.”
UU No.20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional
UU No. 12 Tahun 2012 Pendidikan Tinggi
Perpres No.95 Tahun 2018 SPBE
Perpres No.39 Tahun 2019 Satu Data Indonesia
Permendikbudristek 8/2022 SPBE Kemendikbudristek
Permendikbudristek 31/2022 Satu Data Dikbudristek

Regulasi Turunan
1. Keputusan Menteri
- Juknis Data Paudasmen
- Juknis Data Dikti
- Juknis Data Kebudayaan
- Juknis Data Kebahasaan
- Penetapan Standar dan Metadata
2. Keputusan Menteri
Petunjuk Teknis Interoperabilitas Data
- Penetapan Arsitektur Peta Rencana SPBE
- Pembentukan Tim Koordinasi SPBE Kementerian
- Kebijakan Teknis SPBE Kementerian
Mekanisme Pengelolaan Ijazah

Dasar Hukum Pengelolaan Ijazah
Pengelolaan data dengan prinsip: “Validitas, Akurasi, dan Legalitas”
Peraturan Menteri No. 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Validitas Data Ijazah : Masih ditemukan praktik penerbitan ijazah menggunakan blanko asli namun datanya tidak valid.
Belum Terintegrasi : Belum terintegrasinya pengelolaan data induk ijazah menghambat kontrol dan verifikasi proses.
Tujuan
Sistem ini bertujuan untuk memastikan keabsahan data ijazah melalui mekanisme kontrol data terintegrasi, guna meningkatkan integritas dalam memberikan pelayanan publik.
1. Keabsahan Data Ijazah
Memastikan informasi pada ijazah sesuai dengan data peserta didik yang terverifikasi.
2. Kontrol Terintegrasi
Sistem pengawasan dalam rangka meningkatkan transparansi proses pemberian ijazah untuk mencegah praktik kecurangan.
3. Integritas Pelayanan Publik
Dengan sistem terverifikasi, kepercayaan publik terhadap keaslian ijazah dan kualitas pengelolaan data pendidikan meningkat.
Sinergi Untuk Integritas Data Pendidikan
1. Komitmen Bersama
Komitmen bersama mencerminkan keseriusan semua pihak dalam menjaga integritas dan keabsahan ijazah sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
2. Kolaborasi
Kolaborasi antar pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan diperlukan untuk memastikan sistem berjalan transparan, akurat, dan bebas dari penyimpangan.
Tata Kelola Data Induk Pendidikan

Tahapan Penerbitan Ijazah

Baca : Unduh Buku Panduan Dasbor Ijazah Tahun 2026
Juknis Pengelolaan Data Induk Ijazah Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian informasi tentang terbitnya Juknis Pengelolaan Data Induk Ijazah Tahun 2026. Semoga bermanfaat.***
