Unduh Buku Panduan Dasbor Ijazah Tahun 2026

Buku Panduan Dasbor Ijazah Tahun 2026
Buku Panduan Dasbor Ijazah Tahun 2026

Guspedia.com. Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), Kemendikdasmen telah menerbitkan Buku Panduan Dasbor Ijazah Tahun 2026.

Dasar Hukum

Pengelolaan data induk ijazah dilakukan dengan prinsip:

“VALIDITAS, AKURASI, DAN LEGALITAS”

Peraturan Menteri No. 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah  BAB II (Pasal 3)

Peserta didik berhak mendapat ijazah:

1. Menyelesaikan proses pembelajaran

2. Memenuhi syarat kelulusan dari satuan pendidikan.

Ijazah hanya dapat diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.

Penjelasan Sistem

Dasbor Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir atau Dasbor Ijazah merupakan salah satu sistem penunjang transformasi tata kelola yang menggantikan metode penggunaan blanko ijazah konvensional menjadi sistem digital yang terintegrasi dan terstruktur.

Memanfaatkan teknologi informasi, pengelolaan ijazah tidak lagi bergantung pada distribusi blanko fisik secara manual, melainkan melalui penyediaan draf ijazah olehsistem dengan muatan data yang telah tervalidasi berdasarkan basis data terpadu (repositori tunggal) dalam rangka menjamin akurasi, kelengkapan, dan integritas data induk ijazah.

Buku Panduan Dasbor Ijazah Tahun 2026
Buku Panduan Dasbor Ijazah Tahun 2026

Dasbor Ijazah dikembangkan sebagai laman publik yang menampilkan validitas data satuan pendidikan dan peserta didik tingkat akhir dalam rangka mendukung pengelolaan Ijazah secara digital.

Sebagai dasbor kontrol, penyajian data valid dan data residu (data tidak valid) menjadi aspek pemantauan utama berkenaan dengan pengendalian kualitas data dan penyelenggaraan tata kelola administrasi yang transparan dan akuntabel dalam program pendidikan nasional.

Fungsi Dasbor Ijazah secara khusus meliputi:

1. menampilkan rekapitulasi validitas dan akreditasi satuan pendidikan;

2. menampilkan rekapitulasi validitas kepala satuan pendidikan;

3. menampilkan rekapitulasi validitas peserta didik calon penerima ijazah dalam DaftarNominasi Sementara (DNS);

4. menampilkan rekapitulasi hasil konfirmasi kesesuaian data untuk draf Ijazah yang dilakukan oleh pemilik data (peserta didik/orang tua/wali);

5. menampilkan rekapitulasi progres pengelolaan ijazah dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT);

6. menampilkan rekapitulasi hasil penomoran ijazah;

7. memudahkan pengawasan terhadap kualitas data dalam proses bisnis pengelolaan ijazah baik oleh satuan pendidikan maupun instansi yang menaungi satuan pendidikan sesuai kewenangan; dan

8. memfasilitasi pelibatan dan pengawasan publik dalam pengelolaan ijazah.

Baca : Unduh Buku Panduan Dasbor Ijazah Tahun 2026

Sumber Data

Dasbor Ijazah dibangun melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga guna memastikan validitas peserta didik. Konsolidasi data ini bersumber dari tiga basis data utama berikut.

1. Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sumber data bagi satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), termasuk satuan pendidikan binaan kementerian lain yang memanfaatkan sistem pendataan Dapodik sebagai basis data operasional.

2. Education Management Information System (EMIS), sumber data bagi seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.

3. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN- PDM), referensi sumber data akreditasi satuan pendidikan. Integrasi ini menjadi parameter krusial dalam sistem mengingat kewenangan dan legalitas untuk melakukan penerbitan ijazah peserta didik hanya dimiliki oleh satuan pendidikan yang telah terakreditasi.

Tahapan Pengelolaan Ijazah

Proses penerbitan draf ijazah merupakan rangkaian prosedur teknis dan administratif terintegrasi sebagai transformasi tata kelola ijazah dari metode konvensional ke sistem digital yang terpusat. Rangkaian tahapan ini memastikan bahwa setiap Nomor Ijazah Nasional (NIN) yang diterbitkan memiliki validitas dan akurasi data yang tinggi, serta legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan melalui validasi otomatis dan sinkronisasi lintas platform.

Alur pengelolaan ijazah secara digital terbagi ke dalam dua fase besar yang mencakup enam langkah utama. Rangkaian prosedur/tahapan penerbitan ijazah dapat dilihat pada gambar berikut ini.

Relasi Legalitas

Relasi legalitas adalah penetapan satuan pendidikan induk bagi satuan pendidikan yang tidak terakreditasi, sebagai dasar pengesahan ijazah. Satuan pendidikan induk yang dimaksud harus merupakan satuan pendidikan yang telah terakreditasi, serta berada pada jalur dan jenjang pendidikan yang sama.

Relasi ini ditetapkan oleh dinas pendidikan atau instansi sesuai kewenangan, dan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Penetapan Relasi Legalitas. Dokumen ini tidak memiliki format baku, namun sekurang-kurangnya memuat daftar satuan pendidikan yang tidak terakreditasi beserta satuan pendidikan induk. SK penetapan harus disahkan oleh kepala instansi atau pejabat yang ditunjuk.

Proses penetapan relasi legalitas atau penentuan sekolah induk bagi satuan pendidikan tidak terakreditasi ini dilakukan oleh dinas pendidikan atau instansi sesuai kewenangan pada Manajemen Ijazah. Penetapan relasi legalitas ini merupakan prasyarat dalam pengelolaan ijazah, sehingga jika belum dilakukan, maka satuan pendidikan yang tidak terakreditasi belum dapat memproses pengelolaan ijazah.

Baca : Buku Panduan Manajemen Ijazah Tahun 2026

Buku Panduan Dasbor Ijazah 2026 Tahun selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut.

Link Unduh

Demikian informasi tentang diterbitkannya Buku Panduan Dasbor Ijazah 2026. Semoga bermanfaat.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *