Juknis Perkemahan Pramuka Santri Nusantara (PPSN) VI Tahun 2026

Juknis Perkemahan Pramuka Santri Nusantara (PPSN) VI Tahun 2026
Juknis Perkemahan Pramuka Santri Nusantara (PPSN) VI Tahun 2026

Guspedia.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6124 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Perkemahan Pramuka Santri Nusantara (PPSN) VI Tahun 2026.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Juknis Perkemahan Pramuka Santri Nusantara (PPSN) VI Tahun 2026 diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa Perkemahan Pramuka Santri Nusantara VI Tahun 2026 ditetapkan akan diselenggarakan pada tanggal 30 September sampai dengan 6 Oktober 2026 di Pondok Pesantren An-Nur II Al-Murtadlo, Jalan Raya Bululawang No.99, Kelurahan Bululawang, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur;

b. bahwa agar pelaksanaan Perkemahan Pramuka Santri Nusantara VI Tahun 2026 dapat terselenggara dengan baik dan lancar maka perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Perkemahan Pramuka Santri Nusantara VI Tahun 2026 sebagai pedoman dan pegangan dalam teknis pelaksanaannya.

Juknis Perkemahan Pramuka Santri Nusantara (PPSN) VI Tahun 2026
Juknis Perkemahan Pramuka Santri Nusantara (PPSN) VI Tahun 2026

Maksud dan Tujuan

Petunjuk Teknis PPSN VI Tahun 2026 dimaksudkan sebagai pedoman operasional teknis bagi seluruh unsur penyelenggara, pelaksana, peserta, dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan PPSN VI Tahun 2026.

Petunjuk Teknis PPSN VI Tahun 2026 bertujuan sebagai berikut.

1. Memberikan pedoman teknis pelaksanaan kegiatan PPSN VI Tahun 2026 secara nasional.

2. Mewujudkan kesamaan pemahaman dan keseragaman pelaksanaan kegiatan bagi seluruh pihak yang terlibat.

3. Mengatur mekanisme kepesertaan, pelayanan, dan pelaksanaan kegiatan secara tertib, efektif, dan akuntabel.

4. Menjamin terselenggaranya kegiatan secara aman, nyaman, sehat, inklusif, dan ramah lingkungan.

5. Mendukung tercapainya tujuan penyelenggaraan PPSN VI Tahun 2026 secara optimal.

Nama Kegiatan

Perkemahan Pramuka Santri Nusantara (PPSN) VI Tahun 2026.

Tema Kegiatan

Pramuka Santri Nusantara: Membentuk Karakter, Merawat Lingkungan, Meneguhkan Kebangsaan, dan Berdaya Saing Global.

Tujuan Kegiatan

1. Meningkatkan dan membentuk karakter santri yang berlandaskan nilai-nilai keislaman dan kepramukaan.

2. Mengembangkan jiwa kepemimpinan santri yang menjunjung tinggi persatuan, kebhinnekaan, persaudaraan, dan semangat kebangsaan.

3. Menumbuhkan peran santri sebagai agen moderasi beragama yang mampu membangun harmoni, toleransi, persaudaraan, dan persatuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

4. Menumbuhkan kesadaran dan kepedulian ekologis santri melalui penguatan ekoteologi sebagai wujud tanggung jawab keagamaan dalam menjaga kelestarian alam dan keberlanjutan kehidupan.

5. Mengembangkan kemandirian, kreativitas, inovasi, dan ketangguhan santri agar mampu menghadapi tantangan perkembangan zaman dan memiliki daya saing di tingkat nasional maupun global.

Waktu dan Tempat Pelaksanaan

PPSN VI Tahun 2026 akan dilaksanakan pada Rabu s.d. Selasa, 30 September s.d. 6 Oktober 2026 bertempat di Pondok Pesantren An-Nur II Al-Murtadlo, Jalan Raya Bululawang No.99, Kelurahan Bululawang, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Motto Kegiatan

Satyaku Kudarmakan, Darmaku Kubaktikan.

Prinsip Kegiatan

Bina Diri, Bina Satuan, dan Bina Masyarakat.

Ketentuan Umum Peserta

Peserta PPSN VI Tahun 2026 merupakan anggota Pramuka Penegak dan/atau Pramuka Pandega yang berasal dari pondok pesantren dan ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagai kontingen resmi provinsi masing-masing.

Peserta PPSN VI Tahun 2026 terdiri atas:

1. Pramuka Santri;

2. Pimpinan Kontingen Daerah (Pinkonda);

3. Pembina Pendamping (Bindamping).

Persyaratan Peserta

1. Umum

a. Pramuka Santri merupakan santri yang berasal dari Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Pendidikan Salafiyah, jenjang Ulya/MA/SMA/SMK di pesantren.

b. Santri aktif di pondok pesantren yang terdaftar di pangkalan data EMIS Pesantren.

c. Berusia 16 – 25 tahun.

d. Sehat jasmani dan rohani.

e. Sanggup mematuhi Tata Tertib PPSN VI Tahun 2026.

2. Administrasi

a. Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Gerakan Pramuka yang masih berlaku.

b. Surat izin dari Orang Tua/Wali.

c. Surat keterangan sehat dari dokter.

d. Surat izin dari pimpinan Pesantren asal peserta.

e. Surat tugas dari Kanwil Kemenag Provinsi.

f. Pas foto berseragam Pramuka ukuran 3 x 4.

3. Sumbangsih

Masing-masing peserta menyerahkan sumbangan yang terdiri atas:

a. satu buah buku tulis dan ballpoint untuk bakti fisik peningkatan sumber daya manusia;

b. satu buah buku bacaan fiksi atau non fiksi atau kitab kuning atau al-Qur’an untuk pengadaan perpustakaan setempat.

Perlengkapan Pribadi dan Perkemahan

1. Membawa perlengkapan pentas seni dan karnaval (pakaian adat daerah).

2. Membawa perlengkapan alat tulis.

3. Membawa obat-obatan pribadi dan perlengkapan kesehatan yang diperlukan.

4. Membawa seragam pramuka lengkap dan olahraga/lapangan.

5. Membawa perlengkapan ibadah, perlengkapan mandi, kantong tidur, matras, alas duduk, pakaian tahan dingin, jas hujan, dan lain-lain yang dibutuhkan.

Perlengkapan Per-Umpi dan Kontingen Daerah

1. Membawa cinderamata per-Kontingen Daerah.

2. Membawa perlengkapan tenda kemah lengkap mencakup unit utama tenda beserta pasak, tali, tiang, serta alas dan alat penunjang tidur, dan tenda dapur terbuka.

3. Membawa perlengkapan kesenian daerah yang akan ditampilkan untuk pentas Kontingen Daerah.

4. Membawa perlengkapan untuk kegiatan olahraga tradisional yang dipilih.

5. Membawa makanan khas daerah yang akan disajikan dalam kegiatan kuliner (disarankan jenis makanan tahan lama).

6. Membawa bendera berukuran 90 cm x 135 cm berupa Bendera Merah Putih, Bendera WOSM, Bendera Pramuka, dan Bendera Kontingen per-Umpi.

7. Membawa peralatan memasak dan perlengkapan makan.

8. Setiap Kontingen Daerah agar membuat Badge Kontingen masing-masing yang berisikan Logo PPSN VI Tahun 2026 dan ikon khas daerah masing-masing.

9. Badge Kontingen Daerah tidak diperbolehkan mengandung unsur SARA dan politik atau hal-hal lain yang bertentangan dengan larangan Pemerintah.

10. Badge Kontingen Daerah berukuran maksimal 5 cm x 10 cm, pemasangan di atas saku dada kiri baju seragam pramuka, untuk baju seragam putri yang tanpa saku di dada sebelah kiri.

Baca : Materi Sosialisasi Perkemahan Pramuka Santri Nusantara (PPSN) VI Tahun 2026

Juknis Perkemahan Pramuka Santri Nusantara (PPSN) VI Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *