Guspedia.com. Berikut adalah materi sosialisasi Perkemahan Pramuka Santri Nusantara (PPSN) VI Tahun 2026. Perkemahan Pramuka Santri Nusantara (PPSN) VI Tahun 2026 akan dilaksanakan pada 30 September sampai dengan. 6 Oktober 2026.
Tempat pelaksanaan PPSN VI Tahun 2026 adalah Pondok Pesantren An-Nur II Al-Murtadlo, Jalan Raya Bululawang No.99, Kelurahan Bululawang, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Tema Kegiatan
Pramuka Santri Nusantara: Membentuk Karakter, Merawat Lingkungan, Meneguhkan Kebangsaan, dan Berdaya Saing Global.

Motto Kegiatan
Satyaku Kudarmakan, Darmaku Kubaktikan.
Prinsip Kegiatan
Bina Diri, Bina Satuan, dan Bina Masyarakat.
Ketentuan Peserta
Peserta PPSN VI Tahun 2026 merupakan anggota Pramuka Penegak dan/atau Pramuka Pandega yang berasal dari pondok pesantren dan ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagai kontingen resmi provinsi masing-masing.
Peserta PPSN VI Tahun 2026 terdiri atas:
1. Pramuka Santri;
2. Pimpinan Kontingen Daerah (Pinkonda);
3. Pembina Pendamping (Bindamping).
Peserta Pramuka Santri
1. Umum
a. Pramuka Santri merupakan santri yang berasal dari Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Pendidikan Salafiyah, jenjang Ulya/MA/SMA/SMK di pesantren.
b. Santri aktif di pondok pesantren yang terdaftar di pangkalan data EMIS Pesantren.
c. Berusia 16 – 25 tahun.
d. Sehat jasmani dan rohani.
e. Sanggup mematuhi Tata Tertib PPSN VI Tahun 2026.
2. Administrasi
a. Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Gerakan Pramuka yang masih berlaku.
b. Surat izin dari Orang Tua/Wali.
c. Surat keterangan sehat dari dokter.
d. Surat izin dari pimpinan Pesantren asal peserta.
e. Surat tugas dari Kanwil Kemenag Provinsi.
f. Pas foto berseragam Pramuka ukuran 3 x 4.
3. Sumbangsih
Masing-masing peserta menyerahkan sumbangan yang terdiri atas:
a. satu buah buku tulis dan ballpoint untuk bakti fisik peningkatan sumber daya manusia;
b. satu buah buku bacaan fiksi atau non fiksi atau kitab kuning atau al-Qur’an untuk pengadaan perpustakaan setempat.
Perlengkapan Pribadi dan Perkemahan
1. Membawa perlengkapan pentas seni dan karnaval (pakaian adat daerah).
2. Membawa perlengkapan alat tulis.
3. Membawa obat-obatan pribadi dan perlengkapan kesehatan yang diperlukan.
4. Membawa seragam pramuka lengkap dan olahraga/lapangan.
5. Membawa perlengkapan ibadah, perlengkapan mandi, kantong tidur, matras, alas duduk, pakaian tahan dingin, jas hujan, dan lain-lain yang dibutuhkan.
Perlengkapan Per-Umpi dan Kontingen Daerah
1. Membawa cinderamata per-Kontingen Daerah.
2. Membawa perlengkapan tenda kemah lengkap mencakup unit utama tenda beserta pasak, tali, tiang, serta alas dan alat penunjang tidur, dan tenda dapur terbuka.
3. Membawa perlengkapan kesenian daerah yang akan ditampilkan untuk pentas Kontingen Daerah.
4. Membawa perlengkapan untuk kegiatan olahraga tradisional yang dipilih.
5. Membawa makanan khas daerah yang akan disajikan dalam kegiatan kuliner (disarankan jenis makanan tahan lama).
6. Membawa bendera berukuran 90 cm x 135 cm berupa Bendera Merah Putih, Bendera WOSM, Bendera Pramuka, dan Bendera Kontingen per-Umpi.
7. Membawa peralatan memasak dan perlengkapan makan.
8. Setiap Kontingen Daerah agar membuat Badge Kontingen masing-masing yang berisikan Logo PPSN VI Tahun 2026 dan ikon khas daerah masing-masing.
9. Badge Kontingen Daerah tidak diperbolehkan mengandung unsur SARA dan politik atau hal-hal lain yang bertentangan dengan larangan Pemerintah.
10. Badge Kontingen Daerah berukuran maksimal 5 cm x 10 cm, pemasangan di atas saku dada kiri baju seragam pramuka, untuk baju seragam putri yang tanpa saku di dada sebelah kiri.
Juklak dan Juknis Perkemahan Pramuka Santri Nusantara (PPSN) VI Tahun 2026 klik di sini.
Materi Sosialisasi Perkemahan Pramuka Santri Nusantara (PPSN) VI Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

Pingback: Juknis Perkemahan Pramuka Santri Nusantara (PPSN) VI Tahun 2026