Guspedia.com. Juknis SPMB Kabupaten Wonosobo Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Wonosobo Nomor : 400.3.1/64/2026 tentang PETUNJUK TEKNIS SISTEM PENERIMAAN MURID BARU PADA SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KABUPATEN WONOSOBO TAHUN 2026.
Juknis SPMB SD dan SMP di Kabupaten Wonosobo Tahun Ajaran 2026/2027 diterbikan dengan menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru perlu menyusun dan menetapkan petunjuk teknis penerimaan Murid baru pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kabupaten Wonosobo Tahun 2026.

Petunjuk Teknis SPMB SD SMP Kabupaten Wonosobo Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan ;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo;
12. Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 52 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2025.
Juknis SPMB Kabupaten Wonosobo Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan dengan memperhatikan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Verval (Verifikasi dan Validasi) Penetapan Jumlah Murid per Rombongan Belajar dan Jumlah Rombongan Belajar pada Satuan Pendidikan dengan Kondisi Pengecualian.
Juknis SPMB Kabupaten Wonosobo Tahun Ajaran 2026/2027 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian informasi tentang diterbitkannya Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Kabupaten Wonosobo Tahun Ajaran 2026/2027.***
