Juknis Ukom JF Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan

Juknis Ukom JF Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan
Juknis Ukom JF Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan

Guspedia.com. Berikut ini adalah Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Uji Kompetensi (Ukom) Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikdasmen telah menerbitkan Juknis Ukom Jabatan Fungsional Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan.

Juknis Ukom Jabatan Fungsional Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan ini memuat ketentuan mengenai persyaratan peserta, mekanisme pengusulan, tahapan pelaksanaan, peran para pemangku kepentingan, tata cara penilaian, hingga pelaporan hasil uji kompetensi.

Dengan adanya petunjuk teknis ini, diharapkan pelaksanaan uji kompetensi dapat berjalan secara tertib, objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Juknis Ukom JF Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan
Juknis Ukom JF Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan

Latar Belakang

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengamanatkan bahwa Uji Kompetensi merupakan salah satu syarat untuk kenaikan jabatan fungsional dan perpindahan dari jabatan lain. Persyaratan harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional dan perpindahan dari jabatan lain juga ditegaskan kembali dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e, Pasal 28 ayat (3) huruf a, Pasal 29 ayat (2) huruf b, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan terdiri atas:

1. JF Guru;

2. JF Pamong Belajar;

3. JF Pengawas Sekolah; dan

4. JF Penilik.

JF di bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi untuk memenuhi salah satu persyaratan kenaikan jenjang dan perpindahan dari jabatan lain.

Kementerian melalui Ditjen GTK menyelenggarakan:

1. Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain (UKPJL); dan

2. Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan (UKKJ). JF di bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan.

Sehubungan dengan hal tersebut, agar penyelenggaraan Uji Kompetensi dapat dilaksanakan dengan baik, Ditjen GTK perlu menyusun Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi JF di bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan. Petunjuk Teknis ini menjelaskan antara lain terkait pemangku kepentingan, sarana, prasarana, sumber daya manusia pendukung, metode, mekanisme, pembiayaan, pemantauan, dan evaluasi.

Maksud

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi JF di bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan disusun sebagai acuan bagi:

1. Kementerian melalui Ditjen GTK;

2. Kementerian/Lembaga lain;

3. Direktorat Jenjang dan Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal;

4. UPT Ditjen GTK;

5. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;

6. BKD/BKPSDM/BKPP;

7. JF Guru;

8. JF Pamong Belajar;

9. JF Pengawas Sekolah;

10. JF Penilik; dan

11. para pemangku kepentingan yang terkait dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi JF di bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan.

Tujuan

Tujuan Penyelenggaraan UKPJL dan UKKJ JF di bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan sebagai berikut.

1. UKPJL bertujuan untuk mengukur dan menilai kesesuaian kompetensi PNS yang akan diangkat ke dalam JF di bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan melalui perpindahan jabatan lain terhadap standar kompetensi masing-masing JF; dan

2. UKKJ bertujuan untuk mengukur dan menilai kompetensi yang dimiliki oleh JF di bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan guna menentukan kelayakan yang bersangkutan untuk naik ke jenjang JF satu tingkat lebih tinggi.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Petunjuk Teknis meliputi:

1. pendahuluan;

2. pemangku kepentingan;

3. materi, persyaratan peserta, metode, dan jadwal Uji Kompetensi;

4. sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia pendukung;

5. mekanisme penyelenggaraan Uji Kompetensi;

6. pemantauan dan evaluasi; dan

7. penutup.

Jadwal Penyelenggaraan UKPJL dan UKKJ berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan oleh Ditjen GTK pada laman https://ujikompetensi.kemendikdasmen.go.id/.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada link berikut ini.

Link Unduh

Demikian Juknis Uji Kompetensi (Ukom) Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *